Penyelesaian Hukum Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Anak 15 Tahun dan Pengendara Dewasa dengan Korban Luka Patah Tulang dan Keluhan Nyeri Dada
14/09/20
Oleh : Ris***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: anak saya berumur 15 tahun mengalami kecelakaan, knologinya anak saya sudah menyalakan lampu sein berbelok arah setelah berada dijalur kanan ingin belok arah tiba - tiba ada pengendara dewasa muncul disamping, si pengendara dewasa sempat menyenggol sedikit badan anak saya hingga menyebabkan keduanya jatuh, keduanya dibawa ke RS karena anak saya susah bernafas karena terbentur dan si pengendara dewasa mengalami patah tulang kaki, hasil pemeriksaan anak saya tidak apa - apa hanya sekarang dadanya kadang sering datang sakitnya dan sakitnya itu sakit sekali. Pertanyaan bagaimana penyelesaian kasusnya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab persoalan yang dialami oleh anaknya sdri. Risna maka kami ingin menjelaskan terlebih dahulu yang terkait dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang sering disebut dengan UU No.22 Th 2009 Tentang LLAJ.
Didalam peraturan tersebut jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta" artinya disini bahwa anak anda belum cukup umur untuk mengendarai kendaran bermotor/sepeda motor meskipun anak anda sudah pandai mengendarainya akan tetapi belum bisa memperoleh SIM dikarenakan belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM, karena masih dibawah umur.
Semakin banyak terlihat anak di bawah umur yang berani mengendarai sepeda motor di jalan raya yang tidak saja beresiko dan berbahaya atas keselamatannya akan tetapi juga berakibat fatal terhadap anak itu sendiri. Jika demikian, harusnya dibutuhkan peran orang tua yang proaktif untuk tak mengizinkan anak-anaknya mengendarai motor yang memang belum memiliki SIM.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Pasal itu mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, yang menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281. Dalam pasal ini juga disebutkan soal anacaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Bahwa, pengemudi yang tidak menunujukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Jadi sesuai dengan yang anda pertanyakan, Pertanyaan saya bagaimana penyelesaian kasusnya ?
Cara penyelesaian yang paling baik adalah melalui kompromi dan musyawarah untuk saling bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami oleh anak anda, baik tentang perawatan dan pengobatan di RS secara proporsional supaya tidak saling memberatkan kedua belah pihak, kenapa disarankan seperti itu sepanjang masih bisa ditempuh dengan cara musayawarah diupayakan untuk menghidari kasus tersebut masuk keranah hukum karena dilihat dari kasusnya sama-sama berpotensi melakukan pelanggaran lalulintas.
Demikian yang bisa kami berikan atas persoalan yang anak anda alami semoga dapat membantu dan bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!