Cara Membuat Surat Pengakuan Selingkuh Bermaterai

14/09/20

Oleh : Ace***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagai mana cara membuat surat pengakuan selingkuh di atas matre

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ace********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Ace Suhendra. Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan di atas, karena kami tidak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai peruntukan dari surat pengakuan selingkuh yang saudara tanyakan, kami akan mencoba menjawab secara umum mengenai cara pembuatan surat pengakuan atau surat perjanjiaan/surat persetujuan. Perlu saudara ketahui sesuai dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pada Pasal 1338 disebutkan: semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Menjawab pertanyaan yang saudara ajukan, surat pengakuan atau surat persetujuan pada umumnya berisi : 1. Hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjiian/ hak dan kewajiban dari segala tindakan atau perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh semua pihak berdasarkan perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan yang diperjanjikan. 2. Identitas para pihak yang bersepakat setidaknya harus terdapat 2 belah pihak 3. Tanda tangan pihak-pihak yang mengikatkan diri dan saksi-saksi sebagai penanda telah memberikan persetujuan atas surat perjanjian tersebut. Hal-hal yang juga diperhatikan dalam membuat perjanjian, bahwa syarat sah nya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUHPer, yaitu: 1. Kesepakatan para pihak 2. Kecakapan para pihak 3. Mengenai suatu hal tertentu 4. Sebab yang halal Mengenai hal perselingkuhan, perlu juga kami sampaikan bahwa sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat Dasar hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!