Tanggung Jawab dan Upaya Hukum atas Longsor Tanah Akibat Pengerukan Lahan Tetangga yang Merusak Dinding Rumah

07/02/26

Oleh : Dis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana proses hukumnya jika tetanga melakukan pengerukan tanah miliknya yang dikerjakan oleh tukang atau kontraktor dengan menggunakan excavator mini yang rencanaya ingin menambah bangunan rumahnya,tetapi karena kelalaian sehingga berdampak ke tanah saya jadi longsor, sampai ke dinding rumah, langkah apa yang harus saya tempuh karena sudah dimediasi tetapi tidak sesuai dengan hasil mufakat yaitu melakukan turap semenisasi, namun yang dilakukan hanya pemasngan kayu ulin dan papan, sehingga tanah tetap longsor dan tambah parah, dan orang yang mediasi sudah lepas tangan,siapa saja yang bertanggung jawab hal ini, apakah bisa saya laporkan langsung ke polisi atau sprti apa? mohon dibantu pencerahannya , terima kasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Disal sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini. Dari keterangan yang Saudara sampaikan tetangga Saudara akan menambah bangunan rumahnya karena ada kelalaian sehingga berdampak ke tanah Saudara jadi longsor, sampai ke dinding rumah. Sudah dimediasi tetapi tidak sesuai dengan hasil mufakat yaitu melakukan turap semenisasi, namun yang dilakukan hanya pemasngan kayu ulin dan papan, sehingga tanah tetap longsor dan tambah parah dan orang yang memediasi sudah lepas tangan. Disni yang ingin Saudara tanyakan adalah

  1. Langkah apa yang harus Saudara tempuh
  2. Siapa saja yang bertanggung jawab hal ini dan apakah bisa dilaporkan langsung ke polisi atau seperti apa.

Dari kasus yang Saudara alami pada dasarnya masuk dalam sengketa perdata akibat perbuatan melawan hukum, tetapi dalam kondisi tertentu juga bisa mengandung unsur pidana jika terbukti ada kelalaian yang menimbulkan kerusakan. Saya jelaskan secara normatif (dasar hukum) dan langkah hukum yang bisa ditempuh serta siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kasus Saudara.

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata tentang Orang

“Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

Artinya jika pembangunan tetangga menyebabkan longsor dan merusak tanah atau dinding rumah Saudara maka secara hukum ia bertanggung jawab mengganti kerugian dan memperbaiki kerusakan.

Menurut Pasal 1366 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata berbunyi;

‘Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya’.

Dalam kasus yang Saudara sampaikan ada suatu perbuatan disitu yaitu tetangga Saudara yang melakukan penambahan bangunan rumah dan terdapat kelalaian beberapa hal diantaranya:

  • tidak membuat turap semenisasi yang kuat
  • hanya memasang papan kayu ulin yang tidak memadai
  • tidak memperhatikan keamanan tanah di sekitar bangunan
  • tidak memastikan pembangunan tidak merusak tanah tetangga

sehingga hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam Pembangunan bahkan akan timbul kerugian akibat pembangunan tersebut diantaranya:

  • tanah Anda menjadi longsor
  • longsor sampai ke dinding rumah
  • kondisi tanah semakin parah

Dan ini menunjukkan adanya kerugian nyata. Tekait dengan mediasi yang sudah dilaksanakan yaitu dengan melakukan turap semenisasi, namun yang dilakukan hanya pemasangan kayu ulin dan papan yang pada akhirnya mediasi ini tidak sesuai dengan hasil mufakat yang seharusnya turap semen tetapi hanya pemasangan papan kayu maka kesepakatan tersebut dianggap tidak dipenuhi (wanprestasi). Dan terkait dengan mediator yang lepas tangan secara hukum mereka tidak bertanggung jawab atas kerusakan, mereka hanya fasilitator mediasi yang tetap bertanggung jawab adalah pihak yang membangun. Selanjutnya pada pertanyaan Saudara langkah apa yang harus Saudara tempuh, kami menyarankan beberapa tahapan langkah yang biasanya dilakukan secara hukum;

  1.  Dokumentasikan bukti seperti foto kerusakan dinding rumah, foto pembangunan tetangga, rekaman kesepakatan mediasi, saksi RT/RW atau warga dan bukti chat atau pernyataan.
  2.  Laporkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah, apabila di daerah Saudara baik di Desa/Kelurahan terdapat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dirintis oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI maka segera laporkan kasus Saudara agar dapat di tangani oleh Penggerak Posbankum secara Non Litigasi atau diluar persidangan.
  3. Jika tetap tidak ada penyelesaian Saudara bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri dengan isi tuntutan biasanya:
  • perintah membuat turap beton
  • ganti rugi kerusakan rumah
  • ganti rugi tanah longsor
  • biaya perbaikan

Dasarnya Pasal 1365 KUHPerdata yang sudah kami sampaikan diatas.

Untuk pertanyaan berikutnya yang Saudara tanyakan siapa saja yang bertanggung jawab hal ini dan apakah bisa dilaporkan langsung ke polisi atau seperti apa. Yang bertanggung jawab. secara hukum yang dapat dimintai tanggung jawab adalah:

  1. Pemilik bangunan yang melakukan pembangunan
  2. Kontraktor / tukang yang mengerjakan jika ada
  3. Bisa juga pengawas bangunan bila ada.

Namun secara umum pemilik bangunan tetap bertanggung jawab utama kepada pihak yang dirugikan. Saudara bisa melapor ke polisi jika terdapat kerusakan besar, membahayakan rumah dan tetangga tidak mau bertanggung jawab dengan dasar laporan biasanya Pasal 521 dan 524 KUHP Baru (perusakan) yang perbuatan tersebut memenuhi unsur perusakan barang. Namun terkadang Polisi akan menyarankan penyelesaian perdata atau mediasi terlebih dahulu.

Berikut Menurut Pasal 521 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 524 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi;

“Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan bangunan gedung atau bangunan lainnya rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda.”

Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

 Disclamer    : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Buku I Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata tentang Orang
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!