Bantuan hukum perdata

07/02/26

Oleh : Dar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dulu sekitar bulan September 2018 saya di minta tolong oleh kakak kandung saya guna meminjam pinjaman KUR di bank BRI atas nama saya sendiri, untuk membeli kendaraan mobil xenia dan motor nmax. Selang beberapa bulan tepatnya bulan Mei 2019 karena covid 19 dan kakak saya sebagai orang yang bertanggung jawab atas kredit di bank BRI tersebut meninggal dunia, lalu secara otomatis saya yang hanya di pinjam namanya untuk pinjaman bank tersebut menjadi debitur utama untuk melunasi kredit tersebut, sedangkan saya sama sekali tidak memakai uang KUR tersebut, setelah setahun kemudia saya dapat surat dari bank untuk melunasi kredit macet tersebut, sedangkan saya tidak mampu melunasinya karena ternyata kendaraan mobil dan motor tersebut sudah di gadaikan oleh almarhum kakak saya jauh sebelum dia meninggal, jadi saya juga tidak sama sekali membawa 2 unit kendaraan tersebut, saya sudah ke bank untuk mendapatkan keringanan dan mencoba untuk membayar hutang tersebut semampu saya, karena saya hanya seorang pedagang kerupuk yang masih menghidupi ibu saya dan anak istri dan mertua saya yang hanya sebagai buruh tani. Saya hanya mampu membayar 500.000 perbulan karena kebutuhan yang semakin lama semakin naik. Dan pada tahun ini di bulan Februari ini saya dapat surat lagi dari bank bahwasanya saya akan di proses hukum karena kredit macet tersebut. Lalu solusi nya apa jadi saya yang tidak menerima uang KUR tersebut malah jadi tersangka pada kasus kredit macet yang memakai nama saya.?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dar*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 Secara hukum, Anda berstatus sebagai Debitur Utama karena menandatangani perjanjian kredit (fasilitas Nominee Loan), sehingga Bank berhak menagih Anda meski uangnya digunakan almarhum kakak Anda. Namun, Anda tidak serta-merta bisa langsung dijadikan tersangka pidana hanya karena tidak mampu membayar utang. Berikut adalah solusi hukum, langkah konkret, dan dasar hukum yang melindungi Anda untuk menghadapi masalah ini:

Perlindungan dari Status Tersangka Pidana (Kasus Murni Perdata). Bank sering menggunakan ancaman "proses hukum" untuk menakut-nakuti debitur macet. Anda tidak bisa dipidana penjara hanya karena miskin atau tidak mampu membayar utang.

Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM): "Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari perjanjian utang piutang."

 Hubungan Anda dan Bank BRI adalah hubungan keperdataan (perjanjian kredit), bukan tindak pidana. Kecuali, jika saat pengajuan dulu Anda memalsukan data/KTP (itu baru bisa dipidana penipuan). Jika data Anda asli, ini murni sengketa perdata. Pasal 1320 & 1338 KUHPerdata: Hubungan Anda dan bank adalah hubungan kontraktual keperdataan yang sah demi hukum. Masalah gagal bayar (wanprestasi) diselesaikan lewat jalur perdata (sita jaminan/restrukturisasi), bukan jalur pidana (penjara).

Pelonggaran Kriteria Kredit Macet (Hak Restrukturisasi). Sebagai nasabah yang berniat baik tetapi mengalami penurunan kemampuan ekonomi, Anda dilindungi oleh aturan OJK untuk mendapatkan keringanan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 40/POJK.03/2019) tentang Kualitas Aset Bank Umum: Mengatur bahwa bank wajib menyediakan opsi restrukturisasi kredit (seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, atau pengurangan tunggakan pokok) bagi debitur yang memiliki prospek usaha tetapi mengalami kesulitan pembayaran.

Hukum Waris Terkait Utang Almarhum. Secara hukum perdata, utang almarhum kakak Anda sebenarnya jatuh kepada ahli warisnya (anak/istrinya), bukan kepada Anda sebagai adik kandung. Pasal 1100 KUHPer: Para ahli waris wajib ikut memikul pembayaran utang peninggalan pewaris, seimbang dengan bagian masing-masing. Pasal 1100 KUHPerdata: “Para ahli waris yang telah menerima suatu warisan, diwajibkan ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan bagian masing-masing yang diterima dari warisan.” Catatan: Anda bisa menggunakan pasal ini untuk menggugat secara perdata ahli waris almarhum kakak Anda jika mereka menolak membantu membayar.

Pelaporan Pidana Terkait Kendaraan yang Digadaikan. Dasar Hukum Mengenai Penggadaian Jaminan (Pidana untuk Penerima Gadai), Kendaraan yang dibeli lewat KUR biasanya terikat jaminan fidusia atas nama Anda. Menggadaikan barang jaminan fidusia tanpa izin tertulis adalah pelanggaran hukum. Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (bank) adalah tindak pidana. Karena kakak Anda sudah meninggal, pihak yang menerima gadai ilegal tersebut dapat dijerat pasal Penadahan (Pasal 591 UU 1 tahun 2023 tentang KUHP). Karena mobil Xenia dan motor NMax dibeli atas nama Anda (sebagai objek jaminan/fidusia) tetapi digadaikan sepihak oleh almarhum tanpa izin Anda, Anda dapat melaporkan pemegang gadai (penerima gadai) ke Polisi. Menarik kembali kendaraan tersebut melalui jalur hukum untuk diserahkan ke bank sebagai pengurang atau pelunas utang Anda.

Solusi Hukum yang Harus Anda Lakukan

1. Ajukan Restrukturisasi Ulang Secara Tertulis: Datangi Bank BRI dan bawa Surat Keterangan Kematian Kakak, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, serta Bukti Penghasilan sebagai pedagang kerupuk. Ajukan permohonan keringanan (restrukturisasi) tertulis agar cicilan disesuaikan dengan kemampuan nyata Anda (Rp500.000/bulan) melalui perpanjangan jangka waktu (re-conditioning).

2. Meminta Pertanggungjawaban Ahli Waris Almarhum. Jika almarhum kakak Anda meninggalkan istri atau anak (ahli waris), bicarakan masalah ini secara kekeluargaan. Minta mereka ikut patungan atau bertanggung jawab mencicil utang tersebut karena merekalah yang menikmati manfaat dari kendaraan tersebut.

Catatan: Karena kontrak di atas kertas menggunakan nama Anda, Anda tetap ditagih Bank. Namun, Anda memiliki hak hukum secara perdata untuk menuntut ganti rugi/menggugat ahli waris kakak Anda (jika ada harta yang ditinggalkan) untuk melunasi utang tersebut.

  • Laporkan Penggadaian Kendaraan ke Polisi: Jaminan mobil dan motor digadaikan secara sepihak oleh almarhum tanpa izin Anda selaku pemilik nama kredit. Anda dapat melaporkan pihak pemegang gadai (penerima gadai) atas dugaan Penadahan (Pasal 591 UU 1 tahun 2023 tentang KUHP), agar kendaraan tersebut dapat disita kembali sebagai aset jaminan di bank.
  • Gunakan Jalur OJK atau LAPS Sektor Jasa Keuangan: Jika pihak bank menolak bernegosiasi dan terus mengancam secara sepihak, Anda berhak mengadukan sengketa ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau mengajukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK agar dimediasi secara adil tanpa intimidasi hukum.

Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan: Peraturan ini mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk Bank BRI, untuk tunduk dan mematuhi proses penyelesaian sengketa di bawah naungan LAPS SJK. Kekuatan Hukum Putusan Mediasi LAPS_SJK: Jika mediasi berhasil, Kesepakatan Perdamaian memiliki kekuatan hukum mengikat seperti kontrak baru yang sah berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga Bank BRI dilarang keras menagih di luar angka yang disepakati bersama di LAPS SJK.

  1. Jangan panik atau bersembunyi dari pihak bank. Jawab surat tersebut dengan mendatangi kantor cabang Bank BRI terkait. Jelaskan kondisi ekonomi Anda secara jujur, tunjukkan itikad baik dengan membawa uang Rp500.000 yang Anda mampu bayar saat itu juga, dan minta dibuatkan Berita Acara/Perjanjian Baru atas dasar kemanusiaan dan kemampuan finansial Anda saat ini.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

  1. KUHPerdata
  2. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  4. UU 1 tahun 2023 tentang KUHP
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!