Perselingkuhan

07/02/26

Oleh : Sep***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya seorang istri, suaminya selingkuh kemudian dy menalak istrinya, dan skrg dy blm mengurus cerai tapi dy sudah tinggal bersama selingkuhannya. Apakah saya bisa melaporkan suami dan selungkuhannya.. mereka secara terang2an bersama padahal perceraian sya blm dproses sm sekali ke pengadilan, hanya sebatas talak saja. Mohon penjelasanya, bagaimana saya melaporkan suami saya. Bahkan mereka menganvam mw melaporkan saya krna bukti perselingkuhannya saya unggah disosmed

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sep********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam kasus ini Secara hukum, Anda selaku kakak TIDAK BISA melaporkan ipar Anda secara langsung atas dugaan perselingkuhan/perzinaan, melainkan harus adik Anda sendiri yang membuat laporan polisi atau kuasa hukumnya. Status "talak sepihak" dari suami di luar pengadilan tidak memutus ikatan pernikahan sah di mata hukum negara. Oleh karena itu, suami dan selingkuhannya yang tinggal bersama secara terang-terangan tetap dikategorikan melakukan tindak pidana Perzinaan dan Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Pasal 411 jo. Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Kedua pasal ini dikategorikan sebagai Delik Aduan Absolut, yang berarti aparat penegak hukum tidak boleh melakukan penggerebekan sepihak, razia, atau memproses hukum pelaku secara otomatis kecuali ada laporan resmi dari keluarga inti. Berikut adalah rincian bunyi pasal, ancaman sanksi, dan aturan pelaporannya:

1. Tindak Pidana Perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Pasal ini melarang hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri sah. Berbeda dengan KUHP lama yang hanya mempidana perzinaan jika pelakunya sudah terikat perkawinan, KUHP baru memperluas aturan ini sehingga orang yang sama-sama lajang (belum menikah) juga bisa dijerat.Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori II (Maksimal Rp10.000.000). Pihak yang Berhak Melapor tidakan tersebut adalah :

  • Jika pelaku sudah menikah, laporan hanya sah jika diajukan oleh suami atau istri sahnya.
  • Jika pelaku belum menikah, laporan hanya sah jika diajukan oleh orang tua atau anaknya.

2. Hidup Bersama Tanpa Pernikahan / Kohabitasi Menurut Pasal 412 KUHP baru adalah sebagai berikut :

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal ini mengatur perbuatan hidup bersama layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah (populer dengan istilah kumpul kebo). Berbeda dengan perzinaan, pasal ini berfokus pada pembuktian aktivitas "tinggal bersama dalam satu atap" secara publik tanpa perlunya pembuktian adanya hubungan seksual terlebih dahulu. Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Kategori II. Pihak yang Berhak Melapor Sama seperti pasal perzinaan, aduan hanya dapat diterima dari suami, istri, orang tua, atau anak pihak yang bersangkutan. Laporan dari ketua RT, warga sekitar, organisasi masyarakat, maupun Satpol PP tidak memiliki kekuatan hukum untuk memulai proses pidana ini. Namun, mengenai ancaman dari pihak suami terkait bukti yang diunggah ke media sosial, hal tersebut berpotensi menjadi celah hukum (backfire) yang berbahaya bagi Anda. Mengunggah bukti perselingkuhan (seperti foto, video, atau tangkapan layar percakapan) ke media sosial dengan tujuan memviralkan berisiko tinggi menjerat Anda dengan Pencemaran menurut Pasal 433 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri

Berikut adalah penjelasan dan solusi hukum komprehensif untuk melindungi adik Anda serta diri Anda sendiri, ketentuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah berlaku penuh. Suami dan selingkuhannya dapat dijerat oleh dua pasal sekaligus:

  • Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Perzinaan)
  • Pasal 412 UU 1/2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Hidup Bersama/Kumpul Kebo)
  • Ketentuan Delik Aduan Absolut. Kedua pasal di atas merupakan Delik Aduan Absolut. Berdasarkan Pasal 411 ayat (2), pihak yang memiliki hak hukum (legal standing) untuk melapor ke polisi hanyalah suami atau istri sah yang dirugikan. Artinya: Polisi akan langsung menolak jika Anda (kakak korban) yang mengajukan laporan. Adik Anda harus datang sendiri ke kantor polisi didampingi oleh Anda.

Solusi Hukum Terkait Ancaman "Laporan UU ITE" Atas Unggahan Bukti yang anda lakukan. Ancaman dari suami dan selingkuhannya bukan gertakan kosong. Mengunggah bukti perselingkuhan (seperti foto, video, screenshot chat) ke media sosial (viral-kan) berisiko tinggi membalikkan keadaan di mana Anda justru bisa dipidanakan atas dasar:

  • Pencemaran Nama Baik dengan Pasal 433 KUHP Baru. Sedangkan setelah berlakunya KUHP Baru, maka Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Kedua) sudah tidak berlaku, hal tersebut sesuai Pasal II Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
  • Penyebaran Data Pribadi: UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 67 ayat (2), Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya diancam dengan Pidana Penjara: Paling lama 4 tahun.Pidana dan/atau Denda: Paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Meskipun perselingkuhan itu nyata, hukum Indonesia melarang keras menghakimi atau mempermalukan orang lain di ruang digital.

Langkah Penyelamatan Diri Anda:

  1. Arsipkan & Hapus (Take Down): Segera hapus atau ubah privasi unggahan tersebut menjadi private (hanya bisa dilihat oleh Anda). Jangan biarkan bukti tersebut dapat diakses publik guna meredam celah mereka untuk melapor balik atas pencemaran nama baik.
  2. Alihkan Bukti ke Ranah Hukum: Bukti foto/video yang Anda miliki jangan dibuang. Bukti tersebut harus dialihkan fungsinya dari konsumsi media sosial menjadi alat bukti persidangan untuk diserahkan kepada penyidik kepolisian dan Hakim Pengadilan Agama. Bukti dalam proses hukum tidak dapat dipidana ITE.

3. Langkah Konkret untuk Adik Anda

Adik Anda memegang kendali penuh atas situasi ini. Ambil langkah-langkah berikut ini:

  1. Ajukan Gugatan Cerai Resmi: Karena talak suami baru sebatas lisan/sepihak, adik Anda harus segera mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Gunakan alasan perselingkuhan dan penelantaran (suami pergi tinggal dengan wanita lain) sebagai dasar utama agar gugatan cepat dikabulkan.
  2. Gerebek/Buktikan Secara Legal: Jika ingin melaporkan pidana perzinaan (Pasal 411), adik Anda dapat berkoordinasi dengan pengurus lingkungan (Ketua RT/RW) tempat suami dan selingkuhannya tinggal bersama untuk melakukan pengecekan legal. Hasil dari pemeriksaan warga ini bisa dijadikan dasar kuat laporan kepolisian.
  3. Datang ke SPKT Kepolisian: Adik Anda datang ke Polres setempat untuk melaporkan perzinaan dan kumpul kebo suami. Laporan cerai di Pengadilan Agama dan laporan pidana di Kepolisian dapat berjalan secara bersamaan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

2. UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!