Pelaporan Dugaan Penipuan Arisan Online dan Ancaman Tuntutan Penyebaran Data Pribadi oleh Pihak Penghubung Owner

14/09/20

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ikut arisan online, tidak pernah telat bayar, namun suatu ketika arisan tiba tiba bubar dan tidak ada kejelasa. Ownernya bilang gatau uangnya kapan dikembalikan krn dia juga telah ditipu member lain. Kemudian owner tidak dapat dihubungi lagi. Saya inisiatif untuk mencari kontak owner melalui teman teman member. Dapat lah saya kontak yg bisa menyambungkan saya dengan owner. Tapi kontak tersebut mau menutut saya atas kasus mencari dan menyebarkan data pribadi dia. Bukti butki yg ada pada saya semuanya telah hilang dikarenakan hp saya tereset. Tidak hanya saya yg merasa dirugikan atas ketidak jelasan owner. Banyak member lain juga yg merasa dirugikan. Apakah ada cara bagi saya untuk melaporkan owner ke polisi atas tindakan penipuan? Dan melaporkan kontak yg dapat menyambungjan saya ke owner (sebagai teman owner) karena tidak mau bekerja sama mengungkpan dimana lokasi owner?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Diana dari Sumatera Utara terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Terlebih dahulu saya akan menjelaskan Arti dari kata Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memprolehnya,undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.Arisan sendiri diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para anggotanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis, karena syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.Kekuatan Hukum dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak pelaksana arisan online seperti yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian seperti yang diatur dalam buku ke III yang kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata dapat dinilai dengan uang. Maka, makna perjanjian sudah terlihat jelas yang dimana perjanjian meerupakan suatu peristiwa seseorang berjanji atau melakukan suatu kesepakatan pada orang lain, dalam hal tersebut arisan online yang bersangkutan saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perjanjian itu sendiri didalam suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni : Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract) Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak) Asas Kepribadian; Asas Itikad Baik; Asas Pacta Sun Servanda (Janji yang harus diptepati). Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial,dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain. Arisan berbasis Online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umunya.Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah : Owner arisan,owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan; Anggota arisan,adalah seluruh pihak yang terkait dan sepakatatas perjnajian untuk mengadakan arisan; Bank pihak penyalur transaksi dan penyimpanan dana oleh owner arisan dan peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank; Sosial media (sosmed),merupakan sebuah media online para penggunanya dapat berbagi dengan mudah. Merujuk dari pertanyaan pertama Saudara “apakah ada cara bagi saya untuk melaporkan owner ke polisi atas tindakan penipuan?” Jika Saudara ingin melaporkan permasalahan saudara ke kepolisian ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan antara lain tersirat didalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Alat bukti yang sah ialah: a) Keterangan saksi; b) Keterangan ahli; c) Surat; d) Petunjuk; e) Keterangan terdakwa. Dan Syarat-syarat tersebut merupakan kekuatan alat bukti dapat membuktikan putusan pengadilan bahwa putusan itu benar sehingga si tersangka dinyatakan bersalah. Dalam penyelesaian perkara pidana, seseorang dianggap bersalah apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika owner mlakukan wanprestasi maka bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal: Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Namun untuk membuktikan bahwa owner arisan online telah melakukan wanprestasi, Anda dan member arisan lainnya harus melakukan teguran (somasi) kepada owner. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah Anda dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.   Pidana Penggelapan Selain itu, menyambung pertanyaan Anda, perbuatan owner arisan online juga dapat dijerat pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.   Kemudian merujuk pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka ancaman denda di pasal tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp900 ribu. Selanjutnya pertanyaan kedua “Dan melaporkan kontak yang dapat menyambungkan saya ke owner (sebagai teman owner) karena tidak mau bekerjasama mengungkap lokasi owner? Dalam permasalah melaporkan untuk kasus pemberian informasi nomor kontak owner untuk mengetahui keberadaan owner maka perlu ditinjau kembali bagaimana bentuk perjanjian awal dalam arisan online tersebut, jika memang ada klausul yang menyatakan “jika terjadi wanprestasi maka dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan menyertakan kontak person owner sebagai sarana komunikasi dan itikat baik tetapi jika tidak maka dianggap tidak memiliki itikat baik. Dalam suatu perjanjian maka Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian. Ketika seseorang terbukti bahwa ketika akan membuat suatu perjanjian dia dilandasi atas itikad buruk maka dapat berakibat batalnya perjanjian tersebut. Akan tetapi jika memang terjadi adanya unsur menghilangkan data-data pribadi maka diatur didalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 (1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Kesimpulan Jika Anda Ingin membuka Arisan Online sebaiknya harus sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan asas-asas perjajian sehingga tidak terjadi wanprestasi dan jika adanya unsur wnprestasi dan tidak adanya itikat baik maka dapat dipidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!