Perceraian

07/02/26

Oleh : Dic***

Dijawab oleh : Syafitri Muliani Ipa (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Ada seorang istri Ingin bercerai dengan suaminya, karena alasan sudah tidak harmonis, dan si suami pun silent treatment, gaji suami tidak transparan, suka mabok dan berjudi, tetapi si suami keukeuh tidak mau bercerai dan bertahan tidak mau meninggalkan rumah si istrinya. Agar tidak terlihat jahat si istri bingung harus bagaimana agar si suami pergi dengan legowo dan menerima. Bagaimana mana pandangan hukum soal persoalan ini ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dic********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan, jika teman Anda muslim, dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bagi Non-Muslim, dasar hukumnya adalah UU Perkawinan dan KUHPerdata.

1. Jika teman Anda Muslim. Dasar hukumnya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, yang menyatakan perceraian dapat terjadi karena alasan:

a. Huruf a: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

b. Huruf f: Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

c. Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (bisa menjadi dasar gugatan jika tidak dinafahi).

2. Jika Teman Anda Beragama Non-Islam (Pengadilan Negeri). Dasar hukumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 19 (jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 19):

a. Huruf a: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

b. Huruf f: Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

3. Dasar Hukum Terkait Suami Menolak Datang Sidang:

Pasal 125 HIR (Hukum Acara Perdata): Jika tergugat (suami) tidak datang pada hari sidang yang ditentukan meskipun sudah dipanggil secara sah, dan tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan dengan putusan tanpa hadirnya tergugat (Verstek). Jadi, suami mogok sidang justru mempercepat proses cerai.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, tentang permasalahan solusi perceraian teman dari Saudara Dicky Nugraha?

Langkah 1: Jalankan Proses Secara "Bersih". Di persidangan, hakim akan menilai itikad baik dan kedewasaan para pihak. Pastikan teman Anda:

1. Tidak melakukan perselingkuhan atau memicu rekayasa.

2. Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal.

3. Tidak melakukan pengusiran paksa atau fitnah tanpa bukti.

Langkah 2: Pengumpulan Bukti dan Saksi (Krusial)

1. Bukti Tertulis: Siapkan Buku Nikah/Akta Perkawinan, KTP, Kartu Keluarga, dan bukti perilaku suami (foto botol miras, screenshot chat judi/utang, rekening koran bukti tidak ada nafkah).

2. Saksi: Siapkan minimal 2 orang saksi yang melihat/mendengar langsung pertengkaran atau tahu tabiat buruk suami (Anda sebagai teman bisa menjadi saksi, ditambah 1 orang dari keluarga kandung teman Anda).

Langkah 3: Pendaftaran Gugatan Cerai

1. Daftarkan gugatan ke Pengadilan Agama (jika Muslim) atau Pengadilan Negeri (jika Non-Muslim) di wilayah hukum tempat tinggal teman Anda saat ini (jika dia sudah pindah rumah/kabur).

2. Tuntutan Tambahan (Provisi): Di dalam surat gugatan, masukkan permohonan khusus (provisi) agar hakim memerintahkan suami keluar dari rumah selama proses sidang demi keamanan fisik dan mental istri.

Langkah 4: Tahap Persidangan & Mediasi

1. Pengadilan akan memanggil suami secara resmi.

2. Sidang Pertama (Mediasi): Jika suami datang, wajib mediasi. Jika suami menolak cerai, teman Anda cukup konsisten menyatakan di depan hakim mediator: "Saya tetap ingin cerai karena rumah tangga sudah pecah dan tidak bisa rukun lagi."

3. Jika Suami Sengaja Tidak Datang: Sidang akan ditunda 1-2 kali untuk pemanggilan ulang. Jika tetap mangkir, sidang berlanjut ke pembuktian tanpa kehadiran suami.

Langkah 5: Putusan Pengadilan & Hak Atas Rumah. Setelah bukti dan saksi diperiksa, hakim akan menjatuhkan putusan cerai. Terkait suami yang tidak mau pergi dari rumah:

1. Jika Rumah Milik Istri (Bawaan/Warisan): Setelah cerai resmi, suami tidak punya hak sepeser pun di rumah itu. Jika dia menolak pergi, teman Anda bisa melaporkannya ke Polisi atas pasal Penyerobotan Lahan/Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP).

2. Jika Rumah Milik Bersama (Gono-Gini): Rumah harus dibagi dua. Teman Anda bisa menawarkan untuk membeli bagian suami (membayar kompensasi uang) agar suami pergi, atau rumah tersebut dijual dan hasilnya dibagi dua.

Catatan:

1. Hak Mutlak Istri: Cerai TIDAK PERLU persetujuan suami. Jika suami mogok sidang, hakim akan langsung memutus cerai (Verstek).

2. Alasan Sah Hukum: Mabuk, judi, dan tidak memberi nafkah adalah alasan kuat Pasal 116 KHI / Pasal 19 UU Perkawinan.

3. Ubah Strategi Sikap: Hentikan perilaku tidak wajar/melawan suami. Gunakan Grey Rock Method (bersikap dingin, datar, abaikan total) agar posisi hukum istri tetap bersih.

4. Bukti Dukung Sidang: Amankan bukti chat judi/mabuk, rekening koran (bukti nihil nafkah), dan siapkan 2 saksi (keluarga/teman).

5. Solusi Rumah: Masukkan poin "Pengosongan Rumah" dalam gugatan. Begitu akta cerai keluar, suami resmi jadi orang asing. Jika menolak pergi, bisa dipolisikan atas pasal penyerobotan rumah (Pasal 167 KUHP).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 - Huruf a, f, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan;

2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 19 (jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 19) – Huruf a dan f; dan

3. Pasal 125 HIR (Hukum Acara Perdata).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!