Akun TikTok saya diretas
07/02/26Oleh : Lil***
Dijawab oleh : Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Akun TikTok saya diretas
Email & nomor HP diubah tanpa izin
Ada tagihan TikTok PayLater yang ingin saya selesaikan
Mohon akun dipulihkan / PayLater ditandai agar tidak kena denda
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lil********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan dari permasalahan yang saudara sampaikan, kami akan memberikan tanggapan atau jawaban sebagai berikut: Terimakasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Segera amankan data keuangan Saudara dan laporkan pembajakan ini karena peretas dapat menyalahgunakan limit TikTok PayLater Saudara.
Berikut adalah langkah-langkah darurat yang harus Saudara lakukan sekarang untuk mengurus tagihan PayLater dan memulihkan akun Saudara:
Peretasan akun (hacking) di Indonesia diatur terutama dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal yang sering digunakan terhadap pelaku peretasan adalah:
1. Pasal 30 UU ITE: Melarang setiap orang mengakses komputer, sistem elektronik, atau akun milik orang lain tanpa hak.
2. Pasal 46 UU ITE: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 30.
Jika peretasan dilakukan untuk mencuri, mengubah, memindahkan, atau merusak data, dapat dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi atau gangguan sistem elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan apabila peretasan disertai tindak pidana lain, seperti penipuan, pencurian data, pemerasan, atau pencemaran nama baik.
Apabila akun Saudara diretas, langkah yang dapat dilakukan:
1. Simpan bukti (tangkapan layar, email, riwayat login).
2. Laporkan ke penyedia layanan akun.
3. Laporkan ke kepolisian, khususnya unit siber.
4. Laporkan melalui Patroli Siber Polri.
1. Amankan TikTok PayLater via Mitra Pembiayaan Karena email dan nomor HP Saudara sudah diganti, Saudara tidak bisa masuk ke aplikasi untuk membayar atau mengecek tagihan;
2. Hubungi Mitra PayLater: TikTok PayLater biasanya bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan legal seperti Kredivo, Akulaku, atau Commerce Finance. Periksa mutasi atau email lama Saudara untuk melihat perusahaan mana yang mengirimkan tagihan PayLater Saudara;
3. Minta Pembekuan Akun: Hubungi layanan pelanggan (Customer Service) resmi dari mitra pembiayaan tersebut. Jelaskan bahwa akun TikTok Saudara diretas dan minta mereka membekukan sementara fasilitas PayLater Saudara agar tidak ada transaksi baru;
4. Minta Metode Pembayaran Alternatif: Tanyakan kepada pihak pembiayaan cara membayar tagihan yang sah secara manual (misalnya via nomor Virtual Account langsung) tanpa harus masuk ke aplikasi TikTok.
Laporkan Peretasan ke TikTok (Tanpa Login) Saudara harus membuat laporan resmi agar TikTok memproses pemulihan akun Saudara.
1. Gunakan Akun Lain / Akun Teman: Masuk ke aplikasi TikTok menggunakan akun lain, lalu buka profil lama Saudara yang diretas;
2. Gunakan Fitur Laporkan Masalah: Ketuk tanda titik tiga di pojok kanan atas profil tersebut, pilih Laporkan, lalu pilih opsi Akun Diretas / Pengambilalihan Akun;
3. Kirim Laporan Tertulis: Isi formulir laporan dengan detail. Sebutkan username Saudara, email dan nomor HP asli sebelum diubah, serta lampirkan bukti kepemilikan akun seperti foto KTP yang sesuai dengan data PayLater Saudara;
4. Gunakan Formulir Web: Saudara juga bisa mengajukan laporan tanpa login melalui halaman resmi Feedback TikTok Support menggunakan browser.
Kumpulkan Bukti Fisik untuk Perlindungan Hukum.
1. Simpan Bukti Notifikasi: Cari pesan SMS atau email lama yang menunjukkan adanya aktivitas masuk dari perangkat tidak dikenal atau pemberitahuan bahwa email/nomor HP Saudara telah diganti;
2. Buat Laporan Kepolisian (Jika Diperlukan): Jika peretas melakukan transaksi baru setelah akun diambil alih, segera buat laporan penipuan/peretasan ke kantor polisi terdekat. Surat laporan ini sangat kuat untuk membebaskan Saudara dari tanggung jawab denda atau tagihan ilegal yang dibuat oleh si peretas.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan