Penyeborotah tanag waris

07/02/26

Oleh : M N***

Dijawab oleh : Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Bagaimana cara teknis mediasi atau langkah hukum jika tanah waris di serebot secara melawan hukum oleh paman dan Tante tanpa menggunakan alat bukti secara sah dan selama ini tanah waris itu ( objek ) di kuasai oleh orang tua saya sendiri?

Terima kasih atas pertanyaan saudara M N********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan dari permasalahan yang saudara sampaikan, kami akan memberikan tanggapan atau jawaban sebagai berikut:

Apabila tanah warisan dikuasai atau diserobot oleh paman dan tante tanpa dasar hak yang sah, sementara selama ini tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang tua Saudara, maka langkah yang dapat ditempuh adalah:

Jika tanah warisan dikuasai atau "diserobot" oleh paman dan tante tanpa dasar hak yang sah, sedangkan selama ini tanah tersebut dikuasai oleh orang tua Saudara, maka beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan landasan adalah:

1. PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Dasar utamanya adalah Pasal 1365 KUH Perdata:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Apabila paman dan tante menguasai tanah tanpa hak atau menghalangi ahli waris yang berhak, perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai PMH.

2. HAK AHLI WARIS ATAS HARTA WARISAN

Menurut Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata:

Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang orang yang meninggal dunia."

Artinya, setelah pewaris meninggal, hak atas harta warisan beralih kepada para ahli waris menurut bagian masing-masing.

3. PERLINDUNGAN HAK MILIK

Pasal 570 KUHPerdata menyatakan bahwa pemilik mempunyai hak untuk menikmati dan menguasai benda miliknya secara bebas sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

Jika tanah warisan dikuasai pihak lain tanpa hak, ahli waris berhak menuntut pengembalian penguasaan tersebut.

4. UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui dan melindungi hak atas tanah yang diperoleh secara sah, termasuk melalui pewarisan.

5. BEBAN PEMBUKTIAN

Pasal 1865 KUHPerdata mengatur:

Barang siapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu, wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut."

Karena itu, apabila paman dan tante mengklaim tanah tersebut milik mereka, mereka wajib menunjukkan alat bukti yang sah. Jika tidak dapat membuktikannya, klaim mereka menjadi lemah secara hukum.

6. JIKA MENGGUNAKAN SURAT ATAU KETERANGAN PALSU

Apabila penguasaan tanah dilakukan dengan menggunakan dokumen palsu, dapat dikenakan ketentuan pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bukti yang Menguatkan Posisi Orang Tua Saudara

Apabila orang tua Saudara telah lama menguasai tanah tersebut, bukti berikut sangat penting:

1. Surat keterangan waris.

2. Letter C, Petok D, Girik, atau dokumen tanah lainnya.

3. SPPT dan bukti pembayaran PBB.

4. Saksi-saksi yang mengetahui penguasaan tanah oleh orang tua Anda.

5. Bukti pengelolaan tanah (tanaman, bangunan, hasil panen, dan sebagainya).

Dalam praktik pengadilan, penguasaan fisik yang berlangsung lama dan terus-menerus, apalagi disertai pembayaran pajak dan pengelolaan tanah, merupakan bukti yang bernilai kuat meskipun tetap harus didukung bukti lain mengenai status waris dan asal-usul tanah.

1. UPAYA MEDIASI KELUARGA

Sebelum menempuh jalur hukum, lakukan musyawarah keluarga dengan:

1. Mengundang seluruh ahli waris.

2. Membuat berita acara hasil musyawarah.

3. Meminta pihak yang menguasai tanah menunjukkan dasar hak atau bukti

kepemilikannya.

4. Menghadirkan tokoh masyarakat, kepala desa, atau lurah sebagai mediator.

2. MEDIASI MELALUI DESA/KELURAHAN

Ajukan permohonan mediasi kepada pemerintah desa atau kelurahan tempat tanah berada.

1. Bawa dokumen yang ada, seperti Letter C, Petok D, SPPT PBB, akta waris, atau bukti penguasaan tanah.

2. Minta dibuatkan berita acara mediasi dan hasilnya.

3. MENGUMPULKAN ALAT BUKTI

Bukti yang dapat memperkuat posisi Saudara antara lain:

1. Surat keterangan waris.

2. Akta kematian pewaris.

3. SPPT dan bukti pembayaran PBB.

4. Letter C, girik, petok, atau dokumen tanah lainnya.

5. Saksi yang mengetahui bahwa orang tua Anda menguasai dan mengelola tanah tersebut.

6. Foto, bukti tanaman, bangunan, atau hasil pengelolaan tanah.

4. SOMASI (Teguran Tertulis)

Melalui advokat atau sendiri, kirim surat somasi kepada paman dan tante agar:

1. Menghentikan penguasaan tanah.

2. Mengosongkan tanah jika tidak memiliki hak.

3. Menunjukkan dasar hukum kepemilikannya.

5. GUGATAN PERDATA

Jika mediasi gagal, ajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang untuk:

1. Menetapkan status ahli waris.

2. Menyatakan tindakan penguasaan tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Meminta pengembalian penguasaan tanah.

4. Menuntut ganti rugi apabila ada kerugian.

Dasar hukumnya antara lain Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

6. JIKA ADA PEMALSUAN DOKUMEN

Apabila paman atau tante menggunakan surat palsu atau keterangan palsu untuk menguasai tanah, dapat dipertimbangkan laporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang Penting

Dalam sengketa waris, penguasaan fisik tanah yang lama oleh orang tua Saudara bukan otomatis membuktikan kepemilikan, tetapi merupakan bukti yang sangat penting jika didukung dokumen dan saksi. Oleh karena itu, fokuslah pada:

1. Bukti hubungan sebagai ahli waris.

2. Bukti asal-usul tanah.

3. Bukti penguasaan dan pemanfaatan tanah selama bertahun-tahun.

4. Bukti bahwa pihak lain tidak memiliki dasar hak yang sah.

Jika Anda dapat menjelaskan:

1. Apakah pewaris sudah meninggal?

2. Apakah ada surat keterangan waris?

3. Apakah tanah sudah bersertifikat atau masih Letter C/Petok?

4. Berapa lama orang tua Anda menguasai tanah tersebut?

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui dan melindungi hak atas tanah yang diperoleh secara sah, termasuk melalui pewarisan;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!