penipuan mengatasnamakan dukcapil
06/02/26Oleh : Azy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bapak saya pada hari minggu tanggal 1 baru saja tertipu atau bisa dibilang terhipnotis lewat panggilan vc dari oknum yang mengatasnamakan dukcapil,katanya dia minta data bapak saya untuk membuat ktp digital,sampai minta tunjukkan ktp bapak saya,saya khawatir data bapak saya itu disalahkan oleh oknum tersebut,apakah bisa melacak nomor yang sudah tidak diaktifkan oleh sipenipu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Azy******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ardhi Yudha, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut dengan modus yang dialami bapak saudara sangat mirip dengan penipuan sosial engineering yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Perlu diketahui: Dukcapil tidak meminta data pribadi sensitif melalui video call, apalagi meminta menunjukkan KTP untuk “aktivasi KTP digital” lewat WA/VC pribadi. Walaupun nomor penipu sekarang sudah tidak aktif, nomor tersebut masih bisa dilacak oleh aparat penegak hukum melalui:
- data registrasi SIM card,
- IMEI perangkat,
- histori BTS/operator,
- jejak transaksi digital,
- akun bank/e-wallet yang dipakai,
- metadata aplikasi komunikasi.
Namun pelacakan itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat, melainkan melalui :
- laporan polisi,
- permintaan resmi penyidik ke operator seluler,
- digital forensik.
Langkah yang sebaiknya segera saudra lakukan adalah sebagao berikut :
- Amankan identitas bapak saudara.
- Jangan kirim ulang foto KTP ke siapa pun.
- Waspadai pinjaman online ilegal, pembukaan rekening, atau penyalahgunaan data.
- Pantau SMS/email mencurigakan.
- Laporkan ke Dukcapil
Minta pengecekan apakah ada aktivitas mencurigakan pada data kependudukan bapak saudara (Dukcapil Kemendagri).
- Lapor ke Polisi, dengan saudara membawa:
- screenshot chat,
- nomor pelaku,
- rekaman VC jika ada,
- waktu kejadian,
- bukti transfer (jika ada).
- Laporkan nomor penipu
- ke operator seluler,
- ke Kominfo/aduankonten,
- atau patrolisiber.id.
Berikut Dasar Hukum dan Pasal yang Relevan, terkait dengan pernasalahan hukum bapak saudara, adalah sebagai berikut :
- UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE “Mengatur penyebaran berita bohong/penyesatan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik”.
- Pasal 35 UU ITE ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik’.
Ini sering dipakai dalam kasus penyalahgunaan identitas digital.
- Pasal 51 ayat (1) UU ITE :
Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 35:
- pidana penjara maksimal 12 tahun,
- dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
- KUHP (Penipuan);
Pasal 492 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terbaru adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Data KTP termasuk data pribadi yang dilindungi. Pasal 65 UU PDP,. Melarang:
- memperoleh,
- mengungkapkan,
- menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 67 UU PDP. Ancaman pidana:
- Penjara; dan
- Denda miliaran rupiah tergantung pelanggaran.
- Jika Mengaku Pejabat/Instansi Pemerintah
Bila pelaku mengatasnamakan Dukcapil/pemerintah untuk menipu, itu dapat menjadi:
- Pemberat Pidana dan
- Termasuk pemalsuan identitas/keterangan palsu.
Apakah nomor yang sudah hangus bisa dilacak? Bisa. Selama :
- Ada laporan resmi;.
- Operator masih menyimpan log; dan
- Penyidik meminta data tersebut.
Biasanya operator menyimpan :
- histori registrasi NIK,
- lokasi BTS,
- IMEI,
- waktu penggunaan,
- kontak terkait.
Walaupun kartu dibuang, perangkat dan jejak digital sering masih bisa ditelusuri.
Karena bapak saudara sempat menunjukan KTP. Hal penting, yang perlu diwaspadai sekarang adalah sebagai berikut :
- waspadai pembukaan akun ilegal,
- pinjol,
- akun bank/e-wallet,
- SIM card baru,
- penyalahgunaan biometrik wajah.
Jika sangat khawatir, suadara bisa melakukan hal :
- meminta pengawasan data kependudukan ke Dukcapil,
- mengecek SLIK OJK secara berkala untuk melihat apakah ada pinjaman atas nama bapak saudara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan