Seorang pengacara profesional yang lalai & meninggalian klien yg kasusnya belum selesai tapi jasa fee nya sdh diminta secara full.
06/02/26Oleh : Umm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sy seorang irt yg awalnya gunakan pengacara untuk perceraian dan lanjut ke gugat harta gono-gini,berjalannya waktu semenjak pembagian harta gono-gini pengacara ini sdh ada kebohongan dimulai biaya daftar gugat harta gono-gini yg tdk masuk akal,berhutang pd klien gunakan uang nafkah Iddah & mut'ah klien, dilanjutkan dgn meminta pd mantan suami agar uang harta gono-gini ditransfer kan ke rekening pengacara ini tanpa sepengetahuannya dan seijin sy sbg kliennya,hingga merubah isi surat pernyataan/perjanjian antar kedua belah pihak(sy & mantan suami)serta adanya pertemuan pengacara ini dgn mantan suami ditempat kerjanya tanpa sy ketahui juga.semenjak februari 2025 pengacara ini memblokir hp sy dan dibulan juli 2025 sy kekantor pengacara ini ternyata kantor nya sdh pindah stlh idul Fitri.Pengacara ini berikan uang harta gono-gini sy dgn cara dicicil pdhal mantan suami berikan transfer secara bertahap dgn jumlah yg sdh ditentukan yg sdh tertera dlm surat perjanjian/pernyataan pertama kali dibuat.Sdh satu tahun setengah ini sy mempertanyakan pd pengacara ini kemana sisa uang harta gono-gini sy?jd sementara ini sy berkomunikasi lewat hp anaknya yg juga bekerja dikantor pengacara ini,dan itupun hanya satu arah.WA dibaca tp tdk direspon tp justru dibls dgn surat resmi dr kantor pengacara ini.terakhir pengacara ini kirim surat 28 Januari 2026 yg mengatakan urusan sisa harta gono-gini itu sdh menjadi urusan antara sy dan mantan suami,yg intinya pengacara ini mau lepas tanggung jawab sbg pengacara sy.Sementara jasa fee sdh diambil semua oleh pengacara ini,pdhal sdh sepakat akan diselesaikan secara tuntas.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Umm****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ardhi Yudha, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari cerita saudari, ada beberapa dugaan pelanggaran serius yang bisa masuk ke ranah :
- Pelanggaran Kode Etik Advokat
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata
- Dugaan tindak pidana penggelapan/penipuan
Apalagi jika benar:
- uang hasil harta gono-gini ditransfer ke rekening pengacara tanpa izin Ibu,
- pengacara memakai uang klien,
- isi surat/perjanjian diubah sepihak,
- pengacara menghilang, memblokir komunikasi,
- dan sekarang melepaskan tanggung jawab padahal fee sudah dibayar lunas.
Berikut dasar hukum yang relevan :
- UU ADVOKAT (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Dasar umum profesi advokat. Pasal 4 ayat (2) Advokat wajib:
- jujur,
- bertanggung jawab,
- adil,
- dan menjunjung tinggi hukum serta kode etik.
Pasal 6 : Advokat dapat dikenai tindakan terhadap pelanggaran profesi.
- bertingkah laku tidak patut terhadap klien
- menelantarkan kepentingan klien
- melakukan perbuatan yang merugikan klien
- melanggar sumpah advokat dan kode etik
B. KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Kode etik advokat mengatur hubungan advokat dengan klien. Advokat wajib:
- mengutamakan kepentingan klien,
- menjaga kepercayaan klien,
- tidak menyalahgunakan uang milik klien,
- tidak bertindak tanpa persetujuan klien,
- tidak memiliki konflik kepentingan.
Jika pengacara:
- menerima transfer uang milik klien ke rekening pribadinya,
- memakai uang tersebut,
- mengubah isi perjanjian,
- bertemu lawan pihak tanpa persetujuan klien,
- lalu menghindar,
Maka itu dapat menjadi pelanggaran etik berat. Saudari bisa mengadu ke Dewan Kehormatan PERADI.
C. PASAL PIDANA (KUHP)
Dugaan Penggelapan. Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan…”
Jika uang harta gono-gini:
- masuk ke rekening pengacara,
- lalu tidak diberikan seluruhnya,
- dipakai pribadi,
- atau dicicil tanpa dasar,
maka bisa masuk dugaan penggelapan.
- Dugaan Penipuan
Pasal 378 KUHP. Jika sejak awal ada tipu muslihat, kebohongan biaya, atau janji palsu.
- Dugaan Pemalsuan Surat
Pasal 263 KUHP. Jika isi surat/perjanjian diubah tanpa persetujuan Ibu.
D. PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Pasal 1365 KUHPerdata “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.” Saudari dapat menggugat :
- pengembalian sisa uang,
- bunga/kerugian,
- kerugian immateriil.
HAL YANG MEMPERKUAT POSISI SAUDARI
Dari cerita Ssaudari, ini penting sebagai bukti :
- Surat perjanjian awal
- Bukti transfer mantan suami
- Rekening koran
- Chat WA
- Surat dari kantor pengacara
- Bukti pengacara memblokir komunikasi
- Bukti fee sudah dibayar
- Saksi
- Bukti kantor pindah tanpa pemberitahuan
LANGKAH HUKUM YANG BISA IBU TEMPUH
A. Lapor ke Dewan Kehormatan PERADI
Karena ini menyangkut kode eetik profesi. Saudari bisa minta:
- pemeriksaan etik,
- sanksi,
- pencabutan izin praktik.
- Laporan Polisi
Jika ada unsur penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat. Dasar pidana tidak hilang walaupun dia advokat.
- Gugatan Perdata
Saudari bisa menggugat secara perdata :
- meminta pengembalian sisa uang,
- ganti rugi,
- sita jaminan bila perlu.
YANG PERLU SAUDARI PERHATIKAN
Kalau mantan suami masih punya bukti transfer ke rekening pengacara, itu sangat penting. Karena:
- menunjukkan uang memang sudah dibayarkan,
- membuktikan pengacara menerima uang milik Ibu,
- membantah alasan bahwa urusan selesai antara Ibu dan mantan suami.
Justru jika uang masuk ke rekening pengacara atas permintaan pengacara sendiri, maka pengacara tetap harus mempertanggungjawabkannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- KUHP;
- KUHPerdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan