Jika ajukan PB dan dapat remisi bebas kapan

06/02/26

Oleh : Dwi***

Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Utk kasus tipikor, vonis hukuman 4 tahun + uang pengganti 1.7M atau diganti kurungan 2 tahun. Sudah menjalani tahanan sejak 17 maret 2025. Tidak membayar uang pengganti. Bila mengajukan PB dan remisi. Kapan waktunya bebas ? Kapan saatnya mengajukan PB ? Berapa remisi yang didapatkan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Untuk menghitung perkiraan tanggal bebas, perlu dipahami bahwa putusan tersebut terdiri dari: Pidana pokok yaitu 4 tahun penjara; Pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp1,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara/kurungan 2 tahun (sesuai bunyi putusan). Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, maka yang dijalani adalah 4 tahun tambah 2 tahun menjadi 6 tahun pidana penjara. Jika masa tahanan mulai dihitung sejak 17 Maret 2025 dan seluruh masa tahanan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana, maka secara sederhana adalah dimulai menjalani tahanan pada 17 Maret 2025 dan lama pidana 6 tahun. Maka akan berakhir pada 17 Maret 2031. Namun dalam praktik pemasyarakatan, tanggal bebas bisa lebih cepat karena adanya pengurangan masa pidana (remisi) seperti remisi umum (17 Agustus), remisi keagamaan, remisi tambahan, maupun perubahan status hukum atau putusan lain yang memengaruhi masa pidana. Selain itu juga jika ada permohon pembebasan bersyarat yang disetujui juga dapat mengurangi masa tahanan. Semua ini juga tergantung pada tindak pidana apa yang diputus (misalnya korupsi atau tindak pidana umum); Tanggal putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau belum serta apakah narapidana berkelakuan baik dan memenuhi syarat remisi. Pengurangan masa tahanan seorang narapidana didasari oleh pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Permohonan pembebasan bersyarat dapat dilakukan apabila sudah menjalani 2/3 masa hukuman (minimal 9 bulan) dengan syarat berkelakuan baik dan untuk tindak pidana tertentu (korupsi, narkotika) wajib memenuhi syarat tambahan seperti menjadi justice collaborator dan mengikuti program pembinaan dengan predikat memuaskan. Maka menjawab pertanyaan anda kapan waktunya bebas yaitu setelah menjalani masa hukuman dikurangi remisi maupun pembebasan bersyarat (PB) yang disetujui atau diterima. Kapan pengajuan PB adalah setelah menjalani 2/3 masa hukuman dan berapa remisi yang didapatkan tidak dapat ditentukan.

Dasar Hukum

1. UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!