Perhitungan kapan bebas
06/02/26Oleh : Dwi***
Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Bila vonis hukuman pokok 4 tahun + uang pengganti 1.7 M atau diganti kurungan 2 tahun.
Sudah menjalani masa tahanan sejak 17 maret 2025. Tidak membayar uang pengganti. Maka kapan narapidana akan bebas ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dasar Hukum
1. UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan