Perhitungan kapan bebas

06/02/26

Oleh : Dwi***

Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Bila vonis hukuman pokok 4 tahun + uang pengganti 1.7 M atau diganti kurungan 2 tahun. Sudah menjalani masa tahanan sejak 17 maret 2025. Tidak membayar uang pengganti. Maka kapan narapidana akan bebas ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menghitung perkiraan tanggal bebas, perlu dipahami bahwa putusan tersebut terdiri dari: Pidana pokok yaitu 4 tahun penjara; Pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp1,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara/kurungan 2 tahun (sesuai bunyi putusan). Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, maka yang dijalani adalah 4 tahun tambah 2 tahun menjadi 6 tahun pidana penjara. Jika masa tahanan mulai dihitung sejak 17 Maret 2025 dan seluruh masa tahanan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana, maka secara sederhana adalah dimulai menjalani tahanan pada 17 Maret 2025 dan lama pidana 6 tahun. Maka akan berakhir pada 17 Maret 2031. Namun dalam praktik pemasyarakatan, tanggal bebas bisa lebih cepat karena adanya pengurangan masa pidana (remisi) seperti remisi umum (17 Agustus), remisi keagamaan, remisi tambahan, maupun perubahan status hukum atau putusan lain yang memengaruhi masa pidana. Selain itu juga jika ada permohon pembebasan bersyarat yang disetujui juga dapat mengurangi masa tahanan. Semua ini juga tergantung pada tindak pidana apa yang diputus (misalnya korupsi atau tindak pidana umum); Tanggal putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau belum serta apakah narapidana berkelakuan baik dan memenuhi syarat remisi. Pengurangan masa tahanan seorang narapidana didasari oleh pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dasar Hukum

1. UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!