Saya kena tipu pembayaran melalui qris

06/02/26

Oleh : Rat***

Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya memesan makanan online pembayaran melalui qris apakah bisa di tanganin

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Menjawab hal ini maka saat ini hampir semua layanan pesan makanan online di Indonesia mendukung pembayaran melalui QRIS, baik untuk metode bayar di muka lewat aplikasi maupun bayar di tempat (COD). Apabila ada mengalami penipuan melalui qris maka cara penanganannya adalah dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang seperti kepolisian. Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta. Selain itu pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik mengatur tentang Penipuan online yang melibatkan transaksi elektronik. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa kasus seperti itu bisa diusut. Yang perlu segera Anda lakukan adalah hubungi Bank atau Dompet Digital (E-Wallet); segera telepon Customer Service (CS) dari aplikasi yang Anda gunakan untuk membayar (seperti BCA, DANA, GoPay, OVO, dll); Berikan rincian transaksi dan minta pemblokiran rekening tujuan pelaku. Kumpulkan Bukti Transaksi: Siapkan tangkapan layar (screenshot) bukti pembayaran QRIS, nomor referensi transaksi, dan riwayat chat atau bukti percakapan dengan penipu.Laporkan ke Portal Pemerintah: Daftarkan nomor telepon atau akun pelaku ke portal resmi Kementerian Komdigi melalui Cek Rekening untuk pemblokiran akun/nomor. Anda juga bisa membuat laporan ke Lapor.go.id.Laporkan ke Kepolisian: Buat laporan resmi terkait tindak pidana penipuan. Anda bisa datang langsung ke kantor Kepolisian terdekat atau melaporkannya secara online melalui aplikasi resmi Polri atau situs web Patroli Siber.Lapor Bank Indonesia: Karena QRIS diawasi oleh Bank Indonesia, Anda bisa meneruskan aduan transaksi sistem pembayaran melalui Bank Indonesia atau telepon 131.  
Dasar Hukum 
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!