Suami menjual motor kredit atas nama istri

06/02/26

Oleh : Mut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami saya kabur membawa dan menjual motor kredit yang atas nama saya, bagaimana agar saya tidak di kejar kejar orang leasing karna saya tidak sanggup bayar motor yang tidak ada

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mut**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

dapat kami jelaskan bahwa kewajiban utama debitur adalah melunasi sisa pokok utang plus bunga sesuai perjanjian awal. Hak dan kewajiban ini sah secara hukum karena telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan, yaitu perikatan yang ditujukan untuk memberikan sesuatu dalam hal ini berupa sepeda motor dan perikatan untuk melakukan sesuatu yaitu membayar cicilan. Ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Berdasarkan kronologis yang disampaikan karena motor kredit tersebut atas nama Ibu, maka secara hukum hubungan perjanjian pembiayaan adalah antara Ibu dan perusahaan leasing. Karena itu, leasing tetap akan menagih kepada pihak yang tercantum sebagai debitur, meskipun motor dibawa dan dijual oleh suami tanpa persetujuan Ibu. Oleh karenanya langkah yang dapat dilakukan adalah melaporkan suami ke kepolisian terkait penguasaan dan penjualan motor tanpa hak dengan membawa dokumen pendukung seperti perjanjian kredit, BPKB/STNK (jika ada), bukti cicilan, dan bukti bahwa suami membawa serta menjual motor tersebut. Mintalah salinan laporan polisi sebagai bukti bahwa Ibu adalah pihak yang dirugikan. Setelah lapor polisi yang dapat dilakukan adalah menyampaikan kondisi tersebut secara tertulis kepada leasing. Datangi kantor leasing dan ajukan surat penjelasan disertai salinan laporan polisi untuk meminta penundaan penagihan atau solusi restrukturisasi sesuai kondisi yang terjadi. Jika ada debt collector yang datang, minta mereka berkoordinasi melalui kantor leasing dan tunjukkan bukti laporan polisi. Apabila terjadi intimidasi atau penagihan yang melanggar aturan maka catat nama petugas, waktu, dan bentuk ancaman dan laporkan ke perusahaan leasing dan, bila perlu, kepada Otoritas Jasa Keuangan karena perusahaan pembiayaan wajib mematuhi ketentuan penagihan yang berlaku. Perlu dipahami bahwa laporan polisi tidak otomatis menghapus utang kredit Ibu, tetapi dapat menjadi bukti bahwa Ibu tidak menikmati hasil penjualan motor dan merupakan korban dari perbuatan suami. Bukti tersebut dapat membantu dalam negosiasi dengan leasing maupun apabila timbul sengketa di kemudian hari. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!