Saya sudah membayarkan uang Damai senilai 2,5 jt tapi dari pihak kepolisian masih meminta uang untuk pengantaran sebesar 2jt

06/02/26

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya sudah membayarkan uang Damai senilai 2,5 jt tapi dari pihak kepolisian masih meminta uang untuk pengantaran sebesar 2jt

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologis yang Anda sampaikan, maka menjawab pertanyaan anda, ada beberapa hal yang perlu anda diperhatikan. Pertama pastikan status perkara Anda dengan menanyakan kepada pihak kepolisian terkait dasar hukum dan tujuan pembayaran tersebut. Karena dalam proses penanganan perkara pidana, pada prinsipnya penyelesaian perkara tidak dilakukan dengan pembayaran kepada petugas kepolisian. Jika ada biaya resmi yang harus dibayar, biasanya terdapat dasar hukum dan bukti pembayaran yang jelas. Dasar hukum biaya pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru; b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi; c. pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi ; d. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor; e. penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor; f. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; g. penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor; h. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor; i. penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah; j. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara; k. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara; l. penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan; m. penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak; n. penerbitan surat keterangan catatan kepolisian; o. pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan; p. pelatihan keterampilan perorangan; q. pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil; r. pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil; s. Pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus; t. pendidikan dan pelatihan kesamaptaan; u. pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi; v. sertifikasi satuan pengamanan; w. penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan; x. penerbitan ijazah satuan pengamanan; y. penerbitan surat ijin operasional badan usaha jasa pengamanan; z. pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI; aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu; bb. pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan; cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial. Kedua, tanyakan apakah pembayaran tersebut merupakan biaya resmi dan minta kuitansi atau tanda terima resmi serta dasar hukumnya. Jika permintaan pembayaran tersebutt ak ada/tidak termasuk dalam jenis dan tarif sebagaimana dimaksud PP No. 76 tahun 2020 dan pembayaran diminta secara pribadi, maka Anda berhak menolaknya. Ketiga, sebelum mengetahui legalitas permintaan tersebut, sebaiknya jangan melakukan pembayaran lagi. Simpan seluruh bukti komunikasi, transfer, kuitansi, atau pesan yang berkaitan dengan permintaan uang tersebut. Penting diketahui apabila ada dugaan pungutan liar, maka anda dapat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Komisi Kepolisian Nasional dengan menyertakan bukti-bukti yang Anda miliki. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perpol 2/2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengaduan masyarakat (dumas) adalah bentuk penerapan pengawasan masyarakat atau sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disampaikan kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur Polri. Pengelolaan dumas Polri dilaksanakan terhadap dumas yang disampaikan oleh pelapor. Adapun pelapor adalah warga negara atau penduduk yang menyampaikan pengaduan kepada Polri. Dumas yang disampaikan sendiri berkaitan dengan: pelayanan Polri; penyimpangan perilaku sumber daya manusia Polri; penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang; dan/atau proses penegakan hukum. Penyelenggara Pengelolaan Dumas dan Mekanismenya dilakukan pada tingkat: Markas Besar Polri; Kepolisian Daerah; dan Kepolisian Resor. Adapun pengelolaan dumas dilaksanakan dengan mekanisme: penerimaan dumas; penelaahan dan pengklasifikasian dumas; penyaluran dumas; penanganan dumas; dan penyelesaian dumas. Tata Cara Melaporkan Dumas Polri adalah dapat secara langsung, yang diterima oleh petugas pada Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi; atau Tidak langsung, melalui: surat-menyurat; dan/atau media elektronik. Penerimaan dumas sebagaimana dilakukan dengan tata cara pemeriksaan kelengkapan dokumen dumas dan pencatatan, yang meliputi: identitas pelapor; identitas terlapor; nomor dan tanggal surat pengaduan; perihal pengaduan; lokasi kasus; dan nomor telepon/telepon genggam/alamat surel. Demikian jawaban semoga bermanfaat.
Dasar hukum 
1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri
2. Peraturan kepolisian No. 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!