Perbuatan Melawan Hukum

06/02/26

Oleh : ber***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada Tahun 2024 kami melakukan gugatan di PN Negeri Gunungsitoli terkait perbuatan melawan hukum dimana hak orang tua kami (Ayah) yang telah meninggal dunia diambil dan dijual. sementara sertipikat sudah ada dan nama orang tua kami tercatat dalam sertipikat. kami menyewa pengacara dan sampai pengucapan putusan Permohonan kami ditolak dan masuk ke Pengadilan Tinggi Medan. Untuk mengajujkan gugatan di PT Medan kami mengguanakan jasa pengacara lain dimana pengacara pertama tidak mendampingi kami sampai selesai. kontrak sudah ada dan hingga akhir putusan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. sesampainya di PT Medan permohonan kami diterima dan Putusan PT MEdan yaitu membatalkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli. dan seterlah konsultasi dengan pengacara bahawa ini hanya NO. apakah kami bisa mendapatkan bantuan gratis untuk melanjutkan kembali gugatan kami di Pengadilan Negeri Gunungsitoli? Karena Jujur menggunakan jasa pengacara keluarga sudah tidak sanggup lagi.. mengingat kami terkencala dengan ekonomi? Mohon bantuannya.. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ber********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dapat kami sampaikan bahwa secara umum ada dua cara untuk mendapatkan layanan advokat secara gratis. Pertama, dengan mengajukan bantuan hukum (legal aid) melalui lembaga bantuan hukum (“LBH”) atau organisasi masyarakat. Kedua, dengan meminta bantuan hukum secara cuma-cuma dari advokat yang dikenal juga sebagai pro bono. Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum pro bono juga diatur di dalam Pasal 2 PP 83/2008 yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Lebih lanjut, Pasal 11 Peraturan PERADI 1/2010 menegaskan bahwa advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma selama minimal 50 jam kerja setiap tahunnya. Syarat Memperoleh Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono) dapat diberikan oleh advokat di mana saja. Dalam Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 serta Pasal 5 Peraturan PERADI 1/2010 diterangkan bahwa bahwa pro bono tidak hanya diberikan dalam ruang sidang atau pengadilan di berbagai tingkat proses pengadilan, tetapi juga dapat dilakukan di luar pengadilan. Advokat diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum, baik dalam konteks pro bono maupun dalam bantuan hukum berbayar. Yang berhak mendapatkan bantuan hukum pro bono adalah pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal 1 angka 4 PP 83/2008 mendefinisikan pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok yang secara ekonomi tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum. Selain itu, bantuan ini juga diberikan kepada mereka yang lemah secara sosial-politik, sehingga akses mereka untuk mendapatkan bantuan hukum tidak setara dengan anggota masyarakat lainnya. Untuk mendapatkan bantuan gratis (pro bono), pencari keadilan perlu mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada advokat atau melalui organisasi advokat atau melalui LBH. Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat: nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum (legal aid) atau bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari advokat, diperlukan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Surat tersebut menjadi syarat penting untuk mendapatkan jasa bantuan hukum. Selain pro bono ada juga bantuan hukum (legal aid) diberikan kepada penerima yang menghadapi permasalahan hukum dalam bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum dapat memberikan layanan berupa pelaksanaan kuasa, pendampingan, perwakilan, pembelaan, dan/atau melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Kemudian, yang dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan hukum mencakup setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Adapun yang dimaksud hak dasar tersebut meliputi pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Bantuan hukum ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Kemudian, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, maka Anda hanya dapat memintanya kepada LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat sebagai berikut : berbadan hukum; terakreditasi; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program bantuan hukum. Selain itu, pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat berikut: mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Dengan demikian, untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan, salah satunya adalah dengan melampirkan surat keterangan miskin. Jadi menjawab pertanyaan anda apakah bisa memperoleh pro bono atau bantuan hukum adalah bisa selama anda memenuhi persyaratan. Dari cerita Anda, putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan “membatalkan putusan PN” tetapi bersifat NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) berarti gugatan sebelumnya kemungkinan dinyatakan tidak dapat diterima, bukan ditolak pokok perkaranya. Artinya: perkara pokok mengenai hak tanah/sertipikat belum diperiksa sampai tuntas; Anda masih dimungkinkan mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki kekurangan formal gugatan sebelumnya. Beberapa penyebab gugatan NO biasanya: pihak kurang lengkap; objek tanah kurang jelas; dasar gugatan kurang tepat; ada cacat kuasa; atau masalah administratif lainnya. Karena itu, langkah yang tepat sekarang memang konsultasi ulang sebelum menggugat kembali. fokus utama saat ini sebaiknya: memperoleh salinan lengkap putusan PN dan PT; mengetahui alasan gugatan dinyatakan NO; memperbaiki gugatan; lalu menggugat kembali dengan pendampingan advokat/OBH/PBH. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!