Bagaimana proses perceraian dari perkawinan siri
06/02/26Oleh : Gin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya telah kawin siri selama 8 tahun, dalam 3 tahun terakhir suami tidak memberi nafkah lahir batin dan tidak diketahui rimbanya. Status perkawinan kami di KK dan KTP Kawin belum tercatat, tidak dapat diproses pernikahan di KUA. Mohon solusi, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gin********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut UU Perkawinan) menjelaskan bahwa “perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, ini berarti apabila suatu perkawinan yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat dan rukun dalam agamanya maka perkawinan tersebut telah dianggap sah menurut agama dan kepercayaan yang bersangkutan. Sedangkan Pada ayat (2) nya menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan harus dimaknai secara kumulatif, yang artinya komponen-komponen dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Dari hal tersebut bisa disimpulkan meskipun pernikahan telah dilangsungkan secara sah berdasarkan hukum agama, tetapi jika belum dicatatkan maka instansi yang berwenang baik Kantor Urusan agama untuk yang beragama Islam atau kantor catatan sipil untuk non Islam, maka perkawinan tersebut belum bisa di akui oleh negara. Sebenarnya pencatatan perkawinan itu tidak menentukan sahnya suatu perkawinan, tetapi untuk menyatakan bahwa peristiwa perkawinan tersebut memang ada dan terjadi. Dalam penjelasan umum UU Perkawinan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran dan kematian. Pencatatan perkawinan memiliki tujuan sebagai memberikan kepastian dan perlindungan untuk para pihak yang melangsungkan perkawinan, yang dapat memberikan kekuatan buku otentik yang telah terjadi peristiwa pernikahan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan Hukum. Sebaliknya tidak dicatatkannya perkawinan, jika pernikahan telah dilangsungkan oleh pihak maka mereka tidak mempunyai kekuatan hukum dan bukti bahwa mereka telah melangsungkan perkawinan. Sehingga dapat disimpulkan perkawinan yang diakui oleh negara atau yang dianggap sah oleh negara adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan agama atau kepercayaannya dan telah dicatatkan. Terkait status kawin belum tercatat, maka sesuai surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 4 November 2021 menyebutkan bahwa ”Penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam Kartu Keluarga dengan status kawin belum tercatat. Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/ pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal. Maka solusi bagi Anda adalah segera mengajukan isbat nikah/pengesahan di Pengadilan. Itsbat nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 KHI adalah sebagai berikut :
- Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
- Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
- Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya Akta Nikah;
- Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
- Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974; (4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Setelah mendapatkan isbat nikah maka anda dapat mengajukan gugat cerai kepada suami dengan alasan meninggalkan lebih dari 3 tahun dan tidak mendapatkan nafkah lahir batin. Demikian semoga membantu
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam;
- Surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 4 November 2021.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan