Saya kena penipuan dengan iming-iming uang bisa bertambah sampai beberapa puluh juta.
05/02/26Oleh : Des***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya kena scam penipuan dengan iming-iming uang bertambah beberapa persen hingga saya merugi puluhan juta hingga ratusan. Apakah ini bisa di usut ? Namanya Gucci Recovery
Terima kasih atas pertanyaan saudara Des***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”
Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 KUHP Baru di atas adalah Rp500 juta. Selain itu pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik mengatur tentang Penipuan online yang melibatkan transaksi elektronik. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa kasus seperti itu bisa diusut, terutama jika ada unsur: penipuan dengan janji keuntungan tidak wajar, pengelolaan dana tanpa izin, investasi bodong, atau skema penggandaan uang/“recovery dana” palsu. Nama “Gucci Recovery” sendiri perlu dicek legalitas dan aktivitasnya. Banyak modus memakai nama “recovery”, “trading”, “refund”, atau “pengembalian dana” untuk meyakinkan korban agar terus transfer uang.Yang perlu segera Anda lakukan: Kumpulkan seluruh bukti; Chat WhatsApp/Telegram; Bukti transfer; Nomor rekening; Nama akun/media sosial; Screenshot janji keuntungan; Rekaman panggilan bila ada; Bukti situs/aplikasi; Segera laporkan ke kepolisian; Anda bisa membuat laporan dugaan: Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru); Penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru jika relevan); Penipuan elektronik/ITE bila dilakukan online; Laporkan rekening penipu Ke bank tujuan transfer agar rekening dapat ditandai/diblokir sementara bila dana masih ada.; Laporkan ke otoritas terkait. Jika berkedok investasi atau pengelolaan dana: OJK Indonesia; Satgas PASTI OJK; Cek legalitas perusahaan.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan