Maaf pak mau nanya kalo hukuman vonis 2tahun kalo ga di urus surat pb nya apakah hukuman nya sesuai hukuman yang sudah di tentukan?apakah bakalan dapet potongan remisi?

05/02/26

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Maaf pak mau nanya kalo masa hukuman di vonisnya 2tahun kalo ga di urus surat pb nya apakah bakalan sesuai sama masa hukumannya yang sudah di tentukan?apakah dapet pengurangan potongan remisi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan ketentuan regulasi yang ada, jika seseorang dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan tidak mengurus Pembebasan Bersyarat (PB), maka masa pidana akan dijalani sesuai putusan hakim, yaitu 2 tahun penuh. Namun demikian, narapidana tetap berhak memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana apabila berkelakuan baik selama menjalani hukuman, Perlu dipahami bahwa remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana.
Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan:
“ (1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko”
 Remisi dan pembebasan bersyarat dapat diberikan dengan melengkapi dokumen. Untuk pembebasan bersyarat, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, dapat diberikan dengan melengkapi:
“a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.”
Untuk remisi, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat dengan perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, dapat diberikan dengan melengkapi:
“a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.”
Menjawab pertanyaan Saudara, berdasarkan aturan hukum di atas, jelas bahwa pembebasan bersyarat dan remisi tidak diperoleh secara otomatis. Untuk memperoleh pembebasan bersyarat dan remisi bukan hanya mempertimbangkan waktu lamanya menjalani pidana tetapi juga memperhatikan perilaku dan penilaian dari lembaga pemasyarakatan. Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus lengkapi untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat;
2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!