Pembagian warisan yang tidak adil
05/02/26Oleh : Ric***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
4 tahun lalu keluarga saya ada pembagian warisan hasil penjualan rumah peninggalan alm.ayah.pembeli membayar rumah seharga 700 juta kepada kakak saya yang pertama tanpa ada kehadiran saya dan kakak saya yang kedua.ibu sedang sakit stroke tidak bisa jalan dan bicara.kakak saya yang pertama ingin warisan dibagi rata walaupun saya sudah bilang bagi secara hukum Islam.
Ibu - 100 juta
Anak ke 1 - 200 juta
Anak ke 2 - 200 juta
Anak ke 3 (saya) - 200 juta tapi tidak dipasrahkan.harus beli rumah secara cash sedangkan saya juga punya planning untuk kelola uang itu tapi tidak bisa sesuai keinginan saya.
1)Apa bisa setelah 4 tahun berlalu saya menuntut kompensasi kerugian atas warisan yg pembagiannya tidak adil?kakak pertama yang ngatur ngatur tapi saya yang kena dampaknya
2)Setelah 4 tahun ada kabar kakak saya yang pertama statusnya anak diluar nikah.setahu saya secara hukum Islam anak diluar nikah tidak ada nasab ayahnya jadi tidak berhak juga atas warisan dari pihak ayah.Apa bisa saya menuntut pengembalian rumah yang kakak saya beli dari hasil uang warisan itu?
3.kakak saya yang pertama sudah tahu statusnya anak diluar nikah.dan sempat wa akan membayar ke saya dan kakak saya yang kedua masing masing 50 juta berdasarkan faraid / ilmu waris,
Sedangkan warisan yang dulu diterima adalah 200 juta.baik dan benarnya seperti apa ya pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ric********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan
kronologis yang saudara sampaikan bahwa Empat tahun lalu, rumah almarhum ayah
saudara dijual Rp 700 juta. Uang diterima kakak pertama tanpa kehadiran saya
dan kakak kedua, karena ibu sedang stroke. Kak pertama membagi uang sepihak:
ibu Rp 100 juta, masing-masing anak Rp 200 juta. Bagian saya Rp 200 juta tidak
diserahkan dan dipaksa untuk membeli rumah tunai. Belakangan diketahui kakak
pertama diduga anak luar nikah, sehingga tidak berhak waris. Ia lalu menawarkan
Rp 50 juta untuk saya dan kakak kedua melalui WA, padahal bagian saya yang ia
kuasai sebelumnya Rp 200 juta, dari kronologis tersebut saudara ingin
mendapatkan hak kembali atas pembagian waris yang tidak adil tersebut.
Pada dasarnya saudara bisa mengajukan gugatan kejalur
perdata hal ini sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama, berbunyi : Pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a.
perkawinan
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah;
dan
i. ekonomi
syari'ah.
Dan inti dari
Pasal ini menjelaskan, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa sengketa
waris antar orang Islam. Terkait dengan gugatan pembagian waris tersebut tidak
mengenal daluarsa. Dalam Pasal 1967 KUHPerdata, dijelasakan juga bahwa Hak
menuntut ganti rugi daluarsa 30 tahun sejak timbulnya kerugian. Sementara untuk
jalur pidana penggelapan, daluarsa mengikuti Pasal 78 KUHP Baru: untuk tindak
pidana dengan ancaman penjara di atas 3 tahun, daluarsa 12 tahun. Jadi masih
bisa diproses.
Untuk
menjawab pertanyaan saudara selanjutnya terkait apakah anak luar nikah berhak
waris, dan bisa menuntut pengembalian rumah? Pada dasarnya anak di luar nikah tidak
berhak mendapatkan waris dari ayah biologis, hal ini diperkuat dalam Pasal 186
KHI, berbunyi “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. Begitu juga
terkait dengan sengketa waris, sesuai Pasal 49 ayat 1 UU Peradilan Agama, jika
terbukti anak diluar nikah, ia dicoret dari daftar ahli waris, sehingga konsekuensinya
uang 200 juta yang diambil kakak pertama bukan haknya. Saudara bisa gugat
pengembalian ke Pengadilan Agama. Sementara untuk rumah, yang bisa dituntut
adalah pengembalian uang sejumlah bagian waris yang diambil tanpa hak, karena
rumah sudah atas namanya.
Pembagian yang benar atas uang 50 juta atau 200 juta menurut faraid adalah keduanya tidak tepat tanpa penetapan ahli waris. Dalam Pasal 174, 176, 179 Kompilasi Hukum Islam (KHI), disini menjelaskan ketentuan siapa ahli waris dan bagian pembagiannya. Pasal 183 KHI menjelaskan Pembagian dilakukan musyawarah. Jika tidak sepakat, pakai faraid.
Contoh jika ahli
waris sah hanya Ibu, kamu, dan kakak ke-2 mendapatkan :
ü Ibu: 1/8 = 87,5 juta. Sisa
612,5 juta dibagi dengan asas ashabah: anak laki-laki 2 bagian, anak perempuan
1 bagian.
ü Jika kamu dan kakak ke-2
laki-laki, masing-masing dapat 245 juta.
ü Tawaran 50 juta jauh di bawah hakmu menurut faraid. Dan kamu berhak menolak dan minta pembagian ulang pembagian.
Dari sudut aspek
pidana berdasarkan KUHP Baru:
Jika kakak pertama
sengaja menguasai uang warisan yang bukan haknya dan tidak menyerahkannya, bisa
dikenakan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Setiap orang yang dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.”. Kategori V = Rp 500 juta. Dan ancamannya sebanyak 4 tahun
penjara.
Catatan :
1. Langkah yang bisa saudara ambil sekarang, terlebih dahuku urus penetapan ahli waris di Pengadilan Agama.
2. Lakukan mediasi, jika gagal lakukan gugat pembagian warisan.
3. Jika ada unsur penggelapan, bisa laporkan ke polisi dengan Pasal 493 UU 1/2023 KUHP Baru.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP);
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan
3. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan