Tentang hutang piutang

05/02/26

Oleh : Nel***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Kakak saya dilaporkan kepiha polisi oleh seseorang dengan tuduhan penggelapan uang,padahal sebenarnya kaka saya berhutang dengan dia tidak pernah ada unsur penipuan atau penggelapan,orang itu melaporkan kakak saya karena beberapa bulan ini macet bayar hutang berbunga dengan orang tersebut,hutang ini bermula dari pinjol yang dia pinjam atas nama temannya dan di pinjamkan kembali kepada saya,dia meminta hutang secara kasar dan mengancam kakak saya,padahal sudah dijelaskan oleh kakak saya bahwa dia tidak pernah lari dan berniat untuk mencicil hutang tersebut,tapi orang itu tetap ingin melaporkan kakak saya,dan kakak saya sudah memenuhi panggilan klarifikasi dengan Babin dan besok di suruh untuk datang kekantornya untuk melakukan mediasi,tapi tidak ada surat panggilan polisi(LP),apa yang harus kak saya lakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nel*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dari pertanyaan saudari, dapat kami sampaikan kembali bahwa kakak saudari dilaporkan ke polisi oleh seseorang dengan tuduhan penggelapan uang, padahal permasalahan sebenarnya adalah hutang piutang berbunga yang macet beberapa bulan terakhir. Tidak ada unsur penipuan atau penggelapan karena kakak saudara beritikad baik untuk mencicil dan tidak pernah melarikan diri. Hutang tersebut berawal dari pinjaman online atas nama teman pelapor yang kemudian dipinjamkan kembali kepada kakak saudara. Saat ini pelapor menagih dengan cara kasar dan mengancam, meskipun kakak saudara sudah menjelaskan situasinya. Kakak saudara sudah memenuhi panggilan klarifikasi dengan Babinkamtibmas dan diminta datang kembali besok untuk mediasi, namun hingga kini belum ada Laporan Polisi (LP) atau surat panggilan resmi. Mohon saran, apa yang harus kakak saudara lakukan?

Setelah kami pelajari kronologi yang disampaikan, posisi hukum kakak saudara adalah terlapor atas dugaan penggelapan, namun substansi perkaranya murni utang piutang berbunga yang macet.

Sehingga dapat kami sampaikan bahwa hutang piutang bukan pidana. Polisi tidak berwenang memproses hutang jadi perkara penggelapan  karena selama ini saudara sudah mencicil atau dalam arti selama ini tidak ada niat jahat sejak awal. Hal ini merupakan suatu itikad baik kakak saudara untuk mencicil dan hadir klarifikasi ke Babinkamtibmas justru membuktikan tidak ada unsur penggelapan.

 

Selanjutnya kami sarankan, beberapa langkah hukum  yang dapat saudara lakukan, sebagai berikut ;

1.          Amankan Bukti

Kumpulkan dan print semua:

a.          bukti awal hutang, seperti chat WA/SMS yang menunjukkan akad pinjam-meminjam.

b.          bukti itikad baik, seperti chat kakak saudara yang menyatakan akan mencicil/tidak kabur. 

c.          bukti ancaman, seperti screenshot/rekaman pelapor menagih kasar. 

d.          bukti pembayaran, jika sudah pernah cicil, siapkan bukti transfer.

2.          Buat Hitungan & Skema Cicilan Realistis

Tulis di kertas terkait total sisa utang pokok + bunga, lalu kemampuan bayar per bulan.

3.       Siapkan Pendamping

Ajak 1 orang keluarga yang tenang atau minta bantuan paralegal Posbankum., pendamping diperlukan untuk mencegah tekanan psikis.

Dalam tahapan mediasi kami diharapkan :

1.          Hadir Kooperatif, dalam hal ini Bapak datang tepat waktu.

2.          Sampaikan ke Babinsa bahwa kedatangan ini bukti kakak Bapak menghormati hukum dan berniat menyelesaikan secara kekeluargaan.

3.          Sampaikan Posisi Hukum dengan Tegas & Sopan

Dengan menyampaikan bahwa ini murni utang piutang, bukan penggelapan serta sampaikan bahwa dari awal saya meminjam, tidak ada niat jahat.

Hal ini dapat mematahkan unsur pidana. 

Sampaikan juga bahwa kakak saudara tidak pernah lari dan berkomitmen bayar.  Dan kehadiran saya hari ini adalah buktinya, bahwa kakak saudara menunjukkan itikad baik.  Dan diakhir, sebaiknya kakak saudara menyampaikan permohonan agar difasilitasi pembuatan surat perjanjian cicilan, supaya sama-sama ada kepastian hukum, serta mengarahkan ke solusi perdata.

4.       Minta Hasil Mediasi Tertulis

Setelah proses mediasi, sebaiknya saudara meminta hasil mediasi yang dituangkan dalam “Surat Kesepakatan Perdamaian”. Pastikan isinya, para pihak, jumlah utang, skema cicil.  Kemudian klausul selanjutnya ditandatanganinya kesepakatan ini, pelapor tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata sepanjang terlapor melaksanakan kewajibannya.”  Ditandatangani kakak saudara, pelapor, dan Babinkamtibmas sebagai saksi. Surat ini jadi pegangan jika pelapor ingkar dan tetap lapor pidana. Jika setelah dibuatkan perjanjian, kakak saudara ingkar janji dapat dikatagorikan penipuan dan penggelapan dana pinjaman, maka akan kena pasal

5.       Yang WAJIB Dihindari Saat Mediasi:

a.       menandatangani BAP atau surat yang isinya mengakui “menggelapkan”.

b.      Menandatangani surat kosong. 

c.       Menyerahkan uang “damai” tanpa kuitansi resmi yang disebut di surat kesepakatan. 

d.      Terpancing emosi jika pelapor memaki.

 

Setelah melakukan mediasi maka sebaiknya, lakukan kesepakan antara kedua belah pihak, yang isinya kesepakatan kedua belah pihak, yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, jika kakak saudara tidak melaksanakan perjanjian tersebut dapat dikatakan melakukan wanprestasi dan atau penggelapan dana dan bisa dikenakan Pasal 1243 KUHPerdata, yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan” dan delik hukum pada Pasal 486 KUHP, yang berbunyi “ Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.


Dasar Hukum :

1.   UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

2.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!