Asal usul anak
05/02/26Oleh : Sar***
Dijawab oleh : Aris Wahyudi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Permisi sebelumnya, saya Sari hendak bertanya apabila nama orang tua pada akta dan KK saya sebenarnya adalah nama kakek dan nenek saya. Dan saat ini saya mau menikah agar dengan binti nama orang tua kandung saya maka saya harus melakukan perbaikan dulu di pengadilan agama dengan sidang asal usul anak.
Yang mau saya tanyakan apabila sidang tersebut telah dikabulkan apakag berarti nama orang tua pada akta dan KK sata akan berubah menjadi nama orang tua kandung saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Saudari menyampaikan bahwa saudari apabila sidang tersebut telah dikabulkan apakah berarti nama orang tua pada akta dan KK sata akan berubah menjadi nama orang tua kandung saya? Maka saya jawab tidak otomatis langsung berubah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 tentang Perkawinan Pasal 55 ayat (1) berbunyi:
“Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.”
Pasal 55 ayat (2) berbunyi:
“Bila akta kelahiran tersebut tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.”
Pasal ini menjadi dasar permohonan penetapan asal usul anak di pengadilan
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 103 KHI
1. Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya;
2. Bila akta kelahiran atau alat bukti tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat menetapkan asal-usul anak berdasarkan pembuktian.
Ini merupakan dasar khusus kewenangan Pengadilan Agama.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Perubahan elemen penting dalam akta kelahiran pada prinsipnya memerlukan:
• putusan/penetapan pengadilan; atau
• dasar hukum administratif yang sah.
Karena perubahan orang tua pada akta termasuk perubahan substansial, maka Dukcapil biasanya mensyaratkan penetapan pengadilan.
Penetapan dari Pengadilan Agama merupakan dasar hukum untuk mengajukan perubahan data kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah memperoleh salinan penetapan yang berkekuatan hukum tetap, saudari tetap harus mengurus perubahan data ke instansi terkait, yaitu:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk:
• Perbaikan Akta Kelahiran.
• Perubahan data pada KK.
• Penyesuaian data kependudukan lainnya.
2. Apabila diperlukan untuk keperluan pernikahan, penetapan tersebut juga dapat dijadikan dasar bagi KUA dalam memastikan identitas dan nasab yang benar.
Jadi, urutannya adalah: Penetapan Pengadilan Agama → Pengajuan perubahan ke Disdukcapil → Terbit Akta Kelahiran dan KK yang telah diperbaiki.
Solusi yang dapat dtempuh saudari agar dalam dokumen pernikahan tercantum "binti ayah kandung", maka langkah yang umumnya dilakukan adalah:
1. Mengajukan Permohonan “Asal Usul Anak” di Pengadilan Agama
Adapun Permohonan ini bertujuan untuk:
• Menetapkan siapa orang tua kandung sebenarnya;
• Menyesuaikan identitas nasab;
• Menjadi dasar perubahan data administrasi kependudukan;
• Menjadi dasar pencatatan pernikahan di KUA menggunakan nama ayah kandung
Biasanya pengadilan akan memeriksa berkas seperti
• Akta kelahiran;
• KK;
• Surat nikah orang tua kandung (jika ada);
• Saksi keluarga;
• Bukti lain yang menunjukkan hubungan biologis dan pengasuhan.
2. Setelah penetapan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap maka salinan penetapan tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk:
• Perbaikan akta kelahiran;
• Perubahan KK;
• Penyesuaian data kependudukan lainnya.
3. Setelah data kependudukan diperbaiki, data tersebut dapat digunakan untuk proses pendaftaran nikah di KUA.
Demikian kami sampaikan, semoga dengan langkah-langkah ini, saudari bisa memahami alur proses asal usul anak. Terima kasih.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!