Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga dan Ancaman Pembunuhan oleh Ayah Kandung

05/02/26

Oleh : Tas***

Dijawab oleh : Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya mendapat dugaan kdrt berupa kekerasan psikis dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh ayah kandung saya. Ancaman ini sudah terjadi sejak saya masih kecil dan berlangsung berulang sampai sekarang saya berumur 20tahun, waktu saya masih kecil saya pernah hampir ingin dibunuh olehnya, saya di kejar kejar pakai pisau karna saya tidak sengaja merusakan tablet saya, dan tidak lama dari itu, ibu saya ingin pergi dari rumah yang dimana lagi ada masalah dengan ayah saya dia langsung bangun dan mengambil garpu didekatnya dan saya yang menghadang ibu dan adik saya. sehari-hari dia terlihat pendiam, namun ketika mengalami tekanan atau banyak pikiran, ia tiba-tiba meledak dan mengeluarkan ancaman pembunuhan. Pola ini sudah terjadi berulang dan membuat kami hidup dalam ketakutan. Ancaman tersebut dilakukan secara langsung maupun melalui WhatsApp yang ia kirim kepada ibu saya. Ibu saya pernah berniat bercerai, namun diancam akan terus dicari dan dibunuh jika berpisah. Hari ini ayah saya kembali mengirim pesan ancaman bahwa ia tidak segan membunuh dan tidak takut dipenjara. jadi saya harus bagaimana lagi? melapornya ke polisi pun saya rasa tidak berguna jika dia dipenjara hanya beberapa tahun, dia pasti akan terus mencari keluarga saya, dan entah sampai kapan dia akan terus seperti ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tas** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Situasi yang dialami saudari Tasya kondisinya sangat berbahaya karena ada ancaman pembunuhan yang spesifik, berulang, dan kepemilikan senjata tajam, ini bukan sekadar masalah keluarga biasa, melainkan ancaman keselamatan jiwa. Berikut adalah langkah-langkah prioritas untuk melindungi diri dan keluarga:

1. Keamanan Fisik Segera Siapkan "Emergency Bag": Simpan dokumen penting (KTP, KK, Ijazah), sedikit uang tunai, dan pakaian dalam satu tas yang mudah disambar jika harus lari tiba-tiba. Cari Rumah Aman (Safe House): Jika situasi memanas, jangan bertahan di rumah. Pergilah ke rumah saudara yang tidak diketahui ayah, atau hubungi lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.Beritahu Lingkungan: Informasikan kepada ketua RT/RW atau tetangga kepercayaan bahwa ada ancaman kekerasan, agar mereka bisa membantu memantau atau segera bertindak jika mendengar keributan.

2. Amankan Bukti Digital Screenshot & Backup: Simpan semua chat WhatsApp berisi ancaman. Kirimkan tangkapan layar tersebut ke email Anda dan bagikan ke teman terpercaya sebagai cadangan.

Jangan Hapus Pesan: Pesan asli di aplikasi sangat penting untuk proses hukum/pelaporan nantinya sebagai bukti digital yang sah.

3. Hubungi Bantuan Profesional (Selain Polisi) Jika Anda ragu ke polisi karena takut masa hukuman yang singkat, hubungi lembaga yang memberikan pendampingan psikis dan hukum secara komprehensif: SAPA 129: Hubungi hotline KemenPPPA di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Mereka menyediakan layanan pengaduan, kesehatan, hingga mediasi dan bantuan hukum. LBH Apik: Lembaga bantuan hukum yang fokus pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka bisa memberi saran bagaimana prosedur hukum agar keluarga Anda mendapatkan perlindungan maksimal (seperti perintah perlindungan). P2TP2A / UPTD PPA: Cari unit layanan ini di kota Anda. Mereka memiliki protokol untuk menyembunyikan korban di rumah aman (shelter) yang lokasinya dirahasiakan dari pelaku.

4. Memahami Strategi Hukum Pelaporan ke polisi bukan hanya soal memenjarakan, tapi soal memutus rantai kekerasan.

Perintah Perlindungan: Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), korban bisa meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah perlindungan agar pelaku tidak boleh mendekati korban dalam jarak tertentu.

Laporan Ancaman Pembunuhan: Ancaman pembunuhan lewat WA bisa dijerat Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 29 dengan ancaman pidana yang cukup berat, selain pasal pengancaman di KUHP.

Demikian jawaban layanan konsultasi hukum online kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

2. Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!