Prosedur dan Persyaratan Pengurusan Tanah Sporadik Menjadi SHM Melalui Notaris Beda Domisili
13/09/20Oleh : Nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengurus tanah di desa yg status dokumennya masih sporadik agar mendapat sertifikat? Dokumen apa yg hrs disiapkan bila ingin diurus oleh notaris? Krn domisili saya di Jawa sedangkan lokasi tanah di Kalimantan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya kami menjawab pertanyaan saudara kami akan uraian dan penjelasan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa:
Rumah saudara di Jawa tanah saudara Di kalimantan
Saudara akan membuat Sertifikat Hak Milik dari tanah desa dokumen masih sporadic.
Pertanyaan saudara kepada kami
Dokumen apa saja yang dibutuhkan karena saya mau menggunakan jasa Notaris?
Secara hukum, tanah-tanah belum bersertifikat itu tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik (atau sertifikat hak guna bangunan untuk tanah dengan hak guna bangunan/SHM/HGB). Orang yang menguasai tanah belum bersertifikat tersebut hanya menguasai tanahnya. Dokumen-dokumen pada orang yang menguasai tanah itu merupakan dokumen penguasaan atas tanahnya, bukan dokumen sebagai bukti kepemilikan. Penyertifikatan tanah adat dalam istilah hukum pertanahan dikenal dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar. Pendaftaran tanah yang belum di daftar ada dua jenis yaitu :
Pendaftaran tanah secara sistematis, yang diprakarsai oleh pemerintah.
Pendaftaran tanah secara sporadis yang dilakukan mandiri/atas prakarsa pemilik tanah. Kedua kegiatan ini tidak perlu didahului dengan proses jual beli. Selanjutnya kami akan menjelaska pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sporadik Menurut Peraturan Pemerintah Nimor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah pasal 1 ayat 11 adalah sebagai berikut “kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.” Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Kembali ke pertanyaan saudara, kepada kami, pembuatan sertifikat tanah desa yang akan dilakukan adalah jenis yang kedua, yaitu secara sporadis, yang akan dibantu oleh Notasis atau PPAT yang wilayah kerjanya sesuai dengan letak objek tanah yang akan didaftarkan. Dokumen-dokumen yang harus saudara dilengkapi adalah:
Surat Rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang akan didaftarkan.
Membuat surat tidak sengketa dari RT/RW/Lurah.
Surat Permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan penyertifikatan (surat ini bisa diperoleh di Kantor Pertanahan setempat).
Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain, misalnya PPAT).
Identitas pemilik tanah (pemohon) yang dilegalisasi oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya Notaris) dan/atau kuasanya, berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan waris dan akta kelahiran (jika permohonan penyertifikatan dilakukan oleh ahli waris).
Bukti atas hak yang dimohonkan: girik/petok/rincik/ketitir atau bukti lain sebagai bukti kepemilikan.
Surat pernyataan telah memasang tanda batas.
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Disclamer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!