Pemblokiran Sertifikat Tanah
05/02/26Oleh : Fir***
Dijawab oleh : Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat Pagi Bapak/Ibu. Izin menyampaikan pertanyaan terkait pemblokiran sertifikat tanah. Bagaimana status hukum sertifikat tanah yang telah habis jangka waktu haknya, namun masih berstatus dalam blokir oleh instansi pemerintah. Apakah terhadap tanah tersebut dimungkinkan untuk dilakukan upaya hukum pendaftaran tanah atas nama Badan Hukum lain (bukan pemegang hak asal)?
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Fungsi Blokir: Blokir oleh instansi pemerintah biasanya bertujuan untuk mengamankan aset atau karena adanya sengketa/dugaan tindak pidana. Selama blokir aktif, BPN dilarang melakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran hak baru. Pendaftaran oleh Badan Hukum Lain. Upaya hukum untuk mendaftarkan tanah tersebut atas nama Badan Hukum lain (bukan pemegang hak asal) tidak dimungkinkan selama blokir belum diangkat, meskipun jangka waktu hak asal sudah habis.
Hambatan Administratif: Kantor Pertanahan akan menolak permohonan pendaftaran atau peralihan hak atas objek yang masih memiliki catatan blokir aktif di buku tanahnya. Hak Prioritas: Bekas pemegang hak asal biasanya memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak kembali dalam jangka waktu tertentu (biasanya 2 tahun setelah berakhir). Pihak lain hanya bisa masuk jika hak prioritas ini telah dinyatakan gugur atau tanah tersebut telah ditetapkan sebagai tanah telantar. Durasi Blokir: Jika blokir dilakukan oleh penegak hukum (instansi pemerintah), masa berlakunya seringkali mengikuti proses hukum yang berjalan (sampai kasus selesai) dan tidak otomatis hapus dalam 30 hari seperti blokir perorangan.
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Jika Anda mewakili Badan Hukum yang ingin mendaftarkan tanah tersebut, langkah-langkah yang harus ditempuh meliputi: Pengecekan Dasar Blokir: Cari tahu instansi pemerintah mana yang melakukan blokir dan apa alasannya (apakah terkait sita jaminan, sengketa, atau penyidikan korupsi).Permohonan Pengangkatan Blokir: Badan Hukum baru hanya bisa mendaftar jika instansi pemohon blokir telah mengeluarkan surat pencabutan blokir atau ada penetapan/putusan pengadilan yang memerintahkan penghapusan blokir tersebut.Permohonan Hak Baru: Setelah blokir bersih, Badan Hukum dapat mengajukan permohonan pemberian hak baru kepada negara (bukan balik nama, karena hak lama sudah hapus) dengan melampirkan bukti penguasaan fisik dan persetujuan dari otoritas terkait Instasi pemerintah mana yang melakukan pemblokiran?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia (khususnya Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017), instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan atau memohon pemblokiran sertifikat tanah meliputi:
Instansi Penegak Hukum (Aparat Penegak Hukum) Ini adalah kelompok instansi yang paling sering melakukan pemblokiran terkait proses hukum yang sedang berjalan:
1. Kepolisian RI: Terkait penyidikan tindak pidana yang objeknya adalah tanah tersebut.
2. Kejaksaan RI: Terkait penuntutan tindak pidana, termasuk kasus korupsi atau pencucian uang.Pengadilan: Melalui penetapan atau putusan hakim, baik untuk sita jaminan (perdata) maupun eksekusi.
3. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Terkait penyidikan kasus korupsi.
4. Instansi Keuangan & PerpajakanDirektorat Jenderal Pajak (DJP): Melakukan blokir sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif jika pemilik tanah memiliki utang pajak yang belum dilunasi. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan): Dapat memohon pemblokiran sementara jika tanah tersebut diduga terkait dengan hasil tindak pidana pencucian uang.
5. Internal Kementerian ATR/BPN (Blokir Jabatan) Kementerian ATR/BPN sendiri dapat melakukan pemblokiran "secara jabatan" dalam kondisi tertentu: Menteri atau Kepala Kantor Wilayah: Untuk penertiban tanah terlantar atau penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis nasional.Kepala Kantor Pertanahan: Dilakukan jika ditemukan data ganda, adanya sengketa/konflik pertanahan, atau untuk perlindungan aset pemerintah.
Untuk mengetahui secara pasti instansi mana yang melakukan pemblokiran pada kasus Anda, Anda dapat melakukan langkah berikut: Pengecekan di Kantor Pertanahan (BPN): Datang langsung ke loket pelayanan dengan membawa fotokopi sertifikat atau nomor hak. Minta petugas mengecek Buku Tanah. Di sana tercatat siapa pemohon blokir, nomor surat permohonan, dan tanggal pencatatannya.Aplikasi Sentuh Tanahku: Anda bisa mengecek status berkas atau informasi sertifikat, namun seringkali detail instansi pemblokir tetap memerlukan konfirmasi langsung ke kantor BPN setempat.SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah): Anda bisa mengajukan permohonan SKPT secara resmi. Dokumen ini akan memuat keterangan lengkap mengenai status tanah, termasuk adanya catatan blokir dan instansi pemohonnya
Berbeda dengan blokir perorangan yang otomatis hapus dalam 30 hari, blokir oleh penegak hukum biasanya berlaku hingga kasus pidana dihentikan atau adanya surat pencabutan resmi dari instansi terkait.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir Dan Sita.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan