Hak-hak karyawan yang di PHK

05/02/26

Oleh : Tot***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya telah bekerja di develover perumahan bersubsidi mulai januari 2017 sebagai pelaksana lapangan, karena alasan tidak ada konsumen, belum ada konsumen, saya di berhentikan sementara atau di rumahkan sejak juli 2024 Sampai pebruari 2026. Selama kurang lebih 2 tahun pihak perusahaan tidak pernah membuat sikap apapun. Tidak ada informasi tertulis, tidak ada upah, tidak ada THR dan tidak ada hak-hak yang saya terima. Sebab itu saya berencana menanyakan secara tertulis tentang status saya. Di sini saya ingin menanyakan apa saja hah-hak yang diterima jika saya selaku karyawan yang dirumahkan? Dan seandainya saya kemudian di PHK, kewajiban apa yang seharusnya perusahaan berikan buat saya? Tentunya sesuai hukum dan UU yang berlaku. Terima kasih atas jawabannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tot********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Apabila melihat kronologinya sebenarnya telah dilakukan oleh Bapak Subur yang telah melakukan jual beli secara sah berupa akta jual beli secara sah yang diasumsikan telah dilakukan dihadapan PPAT atau Notaris yang bertugas sebagai PPAT. Selanjutnya Bapak Sumanto juga akan melakukan hal yang sama sebagaimana telah dilakukan oleh Bapak Subur untuk membuat transaksi yang sah berupa Akta Jual Beli (AJB).

Jual beli merupakan salah satu perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah. Pasal 1457 KUHPerdata menjelaskan jual beli sebagai suatu perjanjian dimana pihak satu (penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak lainnya (pembeli) mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah disepakati.

Dalam jual beli selain dijelaskan di atas juga harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, dalam kontek permasalahan ini yaitu terkait dengan jual beli tanah dimana harus terpenuhi syarat-syaratnya yaitu harus dilakukan dihadapan PPAT (Petugas Pencatat Akta Tanah) atau notaris yang bertugas sebagai PPAT.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran TanahPasal 6, terkait pendaftaran tanah sebagai berikut:

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tugas pelaksana pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain.

(2) Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Dalam kasus jual beli tanah tersebut dimana secara legal yang memiliki tanah adalah Bapak Rudi Purwanto maka Bapak Jumanto dapat hadir bersama-sama dengan Bapak Rudi Purwanto kepada PPAT atau Pejabat lain (notaris) untuk melakukan transaksi dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana tertulis pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, untuk selanjutnya mendaftarkan tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan sertifikat tanah, dengan melengkapi beberapa persyaratan yaitu:

a. Akta Jual Beli;

b. Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari kelurahan/desa;

c. Surat sporadik (penguasaan tanah);

d. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan

e. Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selanjutnya untuk didaftarkan kepada BPN, dan akan dilakukan verifikasi dokumen oleh BPN, jika sudah lengkap akan dilanjutkan pada tahap-tahap berikutnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!