bolehkah kepala desa mengambil alih bantuan alat transportasi siswa sekolah yang berasal dari dinas pendidikan?
05/02/26Oleh : usm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bolehkah kepala desa mengambil alih bantuan alat transportasi siswa sekolah yang berasal dari dinas pendidikan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara usm** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pada prinsipnya, Kepala Desa tidak boleh mengambil alih atau menguasai bantuan alat transportasi siswa yang berasal dari dinas pendidikan apabila bantuan tersebut memang ditujukan langsung untuk siswa atau sekolah tertentu. Bantuan pemerintah harus digunakan sesuai peruntukan dan penerima yang telah ditetapkan. Jika bantuan dialihkan, dikuasai, ditahan, atau digunakan untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum ada kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan berpotensi tindak pidana apabila menimbulan kerugian atau ada unsur penyalahgunaan jabatan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tugas Utama dari Kepala Desa adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. Pelaksanaan pembangunan desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan; dan
d. Pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya dari tugas utama Kepala Desa tersebut Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, dan menetapkan Peraturan Desa dan APB Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Melihat dari tugas utama dan wewenang Kepala Desa tidak ada terkait dengan pengaturan bantuan sekolah termasuk bantuan alat transportasi untuk sekolah misalnya berupa sepeda siswa, kendaraan antar jemput sekolah, ataupun bantuan alat transportasi pendidikan lainnya, dan karena hal ini terkait dengan pendidikan maka penggunaannya harus mengikuti keputusan dari dinas pendidikan atau petunjuk teknis program bantuan tersebut. Selanjutnya sudah dijelaskan di atas apabila bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa atau sekolah justru dikuasai atau dialihkan tanpa hak, maka dapat masuk ke beberapa dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan tindak pidana korupsi, dan hal ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah masuk dalam ranah pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan