Hutang dan Ancaman Pembunuhan
05/02/26Oleh : ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau bertanya, saya mempunyai hutang ke teman saya sekitar 3juta. karena saya memang ada kendala finansial saya belum bisa membayar, tetapi saya sedang berusaha bahkan mengusahakan dari pinjaman bank keliling. tetapi pada hari deadline saya memang belum bisa melunasi nya,,kemudian teman saya itu marah2 maki2 dan melakukan pengancaman pembunuhan,,(bukti chat wa semua tertera dan saya pun tidak membalas ancaman tersebut dan tetap tenang dan meminta waktu untuk bertemu utk berbicara baik2 perkara hutang ini dan saya ada niat minimal bisa membayar dulu 1 juta sesuai kemapuan saya yang saya dapatkan dari pinjaman tersebut, apakah tindakan yang harus saya lakukan terkait ancaman tersebut? mohon pencerahan nya. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rangga Rizaldi S, S.E. (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, Terdapat dua ranah hukum berbeda yang berjalan secara paralel dalam kasus ini: ranah perdata (perkara hutang piutang) dan ranah pidana (ancaman pembunuhan).
- Aspek Perdata (Hutang Piutang). Hutang piutang murni merupakan ranah hukum perdata. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi “tidak ada seorang pun yang atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa menegaskan bahwa gagal bayar hutang (wanprestasi) karena memang murni sedang mengalami kesulitan ekonomi atau kebangkrutan adalah permasalahan perdata, bukan tindak pidana serta Kepolisian atau pengadilan tidak berhak memenjarakan Anda semata-mata karena Anda belum punya uang untuk melunasi hutang sebesar Rp3.000.000 tersebut pada tanggal jatuh tempo. Artinya, Anda tidak bisa dipidana penjara semata-mata karena belum sanggup melunasi hutang tersebut. Akan tetapi, pasal ini tidak menghapus kewajiban Anda untuk membayar. Hutang tersebut tetap sah secara hukum dan wajib dilunasi. Pihak kreditur (teman Anda) hanya bisa menuntut pengembalian uang (secara perdata), bukan menuntut agar Anda dipenjara. Anda disarankan untuk tetap melanjutkan itikad baiknya. Usahakan bertemu di tempat umum dan ramai (demi keamanan fisik) atau transfer dana Rp1.000.000 tersebut. Pastikan setiap pembayaran tercatat sah (ada bukti transfer atau kuitansi tertulis) dan buatlah kesepakatan tertulis baru mengenai tenggat waktu sisa pelunasan sebesar Rp2.000.000.
- Aspek Pidana (Ancaman Pembunuhan via WhatsApp). Tindakan rekan Anda yang mengancam keselamatan nyawa melalui media elektronik (WhatsApp) adalah tindak pidana murni, dan tidak bisa dibenarkan secara hukum meskipun Anda memiliki hutang kepadanya. Hal ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 29 juncto Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.". yang artinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Teman Anda secara sadar (sengaja) mengetik dan mengirimkan pesan tersebut, dan ia "tanpa hak" melakukannya karena hukum di Indonesia melarang siapapun melakukan ancaman (main hakim sendiri/ eigenrichting), meskipun dia memiliki hak untuk menagih hutang. Menagih hutang adalah haknya, tetapi mengancam membunuh saat menagih adalah perbuatan melawan hukum (tanpa hak). Pesan WhatsApp tersebut berisi "ancaman pembunuhan" yang secara spesifik dikirimkan ke nomor pribadi Anda untuk membuat Anda merasa takut, tertekan, dan nyawa terancam. Ini dengan sangat jelas memenuhi unsur "menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi". Ancaman pidananya maksimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00. Anda disarankan untuk, Jangan menghapus chat WhatsApp tersebut. Segera screenshot seluruh percakapan yang memuat ancaman, pastikan nomor telepon atau profil pengancam terlihat jelas, Sampaikan dengan tegas namun tetap tenang, misalnya: "Saya mengakui hutang saya dan ini saya bayarkan sebagian sebagai bentuk tanggung jawab saya. Namun, saya sangat keberatan dengan ancaman keselamatan nyawa yang kamu kirimkan. Saya harap kita bisa selesaikan sisa hutang ini baik-baik tanpa harus membawa ancaman pidana ini ke kepolisian.", dan Jika pihak kreditur menolak bernegosiasi baik-baik, ancaman terus berlanjut, semakin eskalatif, atau Anda merasa nyawa benar-benar dalam bahaya secara nyata, segera bawa bukti screenshot tersebut dan laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek atau Polres terdekat atas dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan