PHK pesangon tidak sesuai
04/02/26Oleh : Fir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
PHK tidak mendapat pesangon yg sesuai apa yg harus salah lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Sdr. ajukan kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pesangon yang diberikan kepada karyawan yang di PHK harus sesuai dengan standar hukum. Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, bahwa:
- Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
- Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; e.masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; g. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; h. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
- Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah; d. masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ada beberapa hal yang memengaruhi pesangon tidak sesuai, antara lain: masalah arus kas/likuiditas, alasan PHK, ketidaktahuan/kesepakatan lemah, dan status karyawan antara karyawan tetap (PKWTT) dan kontrak (PKWT).
Kemudian, Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, hal yang dapat Sdr. lakukan:
- Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan
- Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
- Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika PHK tidak sesuai pesangon, Sdr harus menolak surat PHK, meminta surat resmi, dan menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bipartit, mediasi Disnaker, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial). Perusahaan wajib membayar pesangon berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Langka hukum yang harus Sdr lakukan:
- Pahami Hak Anda: Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, komponen hak PHK meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Minta Surat PHK Resmi. Jangan menerima PHK secara lisan. Surat resmi penting sebagai bukti di Dinas Tenaga Kerja.
- Lakukan Perundingan Bipartit. Ajukan pertemuan formal dengan manajemen perusahaan untuk menegosiasikan pesangon sesuai aturan.
- Laporkan ke Disnaker (Mediasi). Jika bipartit gagal, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi.
- Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika mediasi Disnaker tidak mencapai kesepakatan, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke PHI
Catatan Penting:
- PHK sepihak tanpa pesangon dapat dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
- Pengusaha yang tidak membayar pesangon dapat dikenakan sanksi pidana.
- Karyawan yang mengundurkan diri (resign) tidak berhak atas pesangon, namun berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
- PHK karena pelanggaran berat atau tindak pidana mungkin tidak mendapatkan pesangon penuh, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan