Kewajiban Pembayaran Denda Leasing Kendaraan Setelah Pelunasan Pokok dan Bunga Sesuai Kontrak

04/02/26

Oleh : Mes***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Denda kendaran apakah wajib kita bayar setelah Pokok hutang dan bunga sudah selesai sesuai perjanjian kontrak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mes****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Sdr. ajukan kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 Perjanjian leasing atau pembiayaan kendaraan, pada dasarnya kewajiban konsumen tidak hanya terdiri dari pokok hutang dan bunga, tetapi juga kewajiban lain yang tercantum dalam isi kontrak, termasuk denda keterlambatan apabila diperjanjikan sebelumnya.

 Secara hukum, dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Yang artinya selama klausul denda tercantum dalam perjanjian pembiayaan dan disepakati oleh kedua belah pihak, maka denda tersebut secara prinsip tetap dapat ditagihkan walaupun pokok hutang dan bunga sudah lunas.

Beberapa hal penting yang perlu dipahami dalam mengenakan denda atau hal lain yang dituangkan dalam perjanjian, antara lain:

  1. denda harus tertulis jelas dalam kontrak;
  2. besaran perhitungan denda harus jelas dan wajar;
  3. konsumen berhak meminta surat pelunasan; dan
  4. hal lainnya yang berkaitan dengan klausul perjanjian.

 Kemudian, dalam praktik pembiayaan, perusahaan leasing juga tunduk pada prinsip perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Pasal 7 adalah sebagai berikut: Kewajiban pelaku usaha adalah: a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 Berdasarkan Pasal diatas, perusahaan leasing  harus berlaku jujur,  jika denda muncul tanpa dasar yang jelas atau nilainya tidak wajar, Sdr. berhak menolak dan meminta penjelasan hukum dari pihak leasing.

 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 Disclamer   :   Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

 Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!