Permohonan Perlindungan Hukum untuk Pembayaran Utang Secara Cicilan Setelah Wanprestasi dan Laporan Kepolisian

04/02/26

Oleh : Joh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sudah dilaporkan ke polisi terkait masalah hutang. Ada perjanjian yang saya buat dan tanda tangani diatas matrai bahwa akan membayar hutang sampai tanggal waktu ditentukan. Tapi setelah tanggal waktu ditentukan saya belum mampu membayar. Tapi selama saya berhutang 4 tahun ada saya mencicil walupun sedikit Apakah bisa saya mengajukan ke pengadilan negeri bahwa saya belum mampu membayar dan minta perlindungan agar membayar secara cicil agar resmi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).  Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.  Dalam kasus and aini Sangat bisa untuk melakukan Upaya hukum karena. Anda memiliki hak untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui jalur pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum mengenai skema pembayaran yang sesuai dengan kemampuan Anda.

Berikut adalah langkah dan fakta hukum yang dapat melindungi posisi Anda.

Perlindungan dari Penjara (Hukum HAM). Secara hukum, Anda tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu membayar hutang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah sebagai berikut : “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Upaya Hukum Mediasi-Perdamaian di Pengadilan Negeri (Gugatan Perdata). Jika kreditur sudah melaporkan ke polisi, Anda bisa mengupayakan agar kasus ini ditarik kembali ke ranah perdata melalui Pengadilan Negeri. Anda dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau mengupayakan Mediasi resmi.

  1. Mediasi: Jika kreditur menggugat Anda secara perdata (wanprestasi), hakim wajib melakukan tahap mediasi di awal persidangan. Di sinilah Anda bisa mengajukan proposal perdamaian berisi jadwal cicilan baru yang resmi.
  2. Putusan Perdamaian: Jika tercapai kesepakatan cicilan dalam mediasi, hakim akan mengeluarkan Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang tetap. Ini akan melindungi Anda dari penagihan yang tidak wajar selama Anda taat pada cicilan baru tersebut.

Fakta Bahwa Anda Sudah Mencicil. Adanya cicilan (walaupun sedikit) selama 4 tahun terakhir adalah bukti kuat bahwa Anda memiliki itikad baik. Ini sangat penting untuk mematahkan tuduhan pidana "Penipuan" atau "Penggelapan". Pidana penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat sejak awal perjanjian. Dengan adanya pembayaran yang pernah dilakukan, polisi biasanya akan melihat kasus ini murni sebagai Wanprestasi (perdata) dan kemungkinan besar laporan tersebut akan dihentikan (SP3) karena bukan merupakan tindak pidana. Langkah yang Disarankan:

  1. Hadir Saat Dipanggil Polisi: Jelaskan bahwa Anda punya itikad baik dengan bukti transfer/cicilan selama 4 tahun tersebut. Tekankan bahwa ini adalah masalah perdata, bukan pidana.
  2. Kirim Somasi Balik atau Tawaran Resmi: Kirimkan surat tertulis kepada kreditur yang menyatakan kesanggupan membayar secara cicil dengan nominal yang masuk akal. Gunakan surat ini sebagai bukti di kepolisian atau pengadilan bahwa Anda tidak berniat lari dari tanggung jawab.
  3. Konsultasi ke LBH: Jika Anda merasa tertekan, Anda bisa meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mendampingi proses mediasi atau persidangan secara cuma-cuma (prodeo) jika memenuhi syarat tidak mampu.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer    :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak

Dasar hukum

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Man

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!