Status Penerbitan Buku Nikah dan Akta Cerai serta Kemungkinan Rujuk setelah Itsbat Cerai atas Nikah Siri saat Suami Masih Terikat Perkawinan Sah
13/09/20Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi,
Apakah pasangan yang mengajukan istbat cerai karena nikah siri akan mendapatkan akta cerai dan buku nikah ? Dan setelah istbat cerai dikabulkan, apakah bisa suatu saat nanti rujuk secara legal ? Sedangkan posisi laki laki adalah masih terikat pernikahan sah dan aparat negara. Alasan itulah yang membuat mereka nikah siri.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian dari nikah siri. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah “nikah siri” memiliki arti : pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah. Adapun secara umum nikah siri atau nikah di bawah tangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum/syariat Islam tetapi tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Oleh karena itu, nikah siri sah secara agama, tetapi belum sah secara hukum negara.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu serta lebih lanjut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Hal ini tentunya memiliki akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak-anak hasil dari nikah siri. Begitu juga untuk melakukan gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak-hak anak dan istri.
Untuk dapat mengajukan perceraian maka jika kita melihat ke Pasal 7 KHI diantaranya disebutkan bahwa :
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
Hilangnya akta nikah;
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan dan;
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Terkait dengan permasalahan Saudara, karena perkawinan dilakukan secara nikah siri maka untuk dapat melakukan perceraian di Pengadilan Agama maka Saudara harus mengajukan istbat nikah (bukan istbat cerai) terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. Apabila permohonan istbat nikah Saudara disetujui, maka Pengadilan akan mengeluarkan Surat Penetapan dan selanjutnya penetapan pengadilan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Sementara akta cerai akan diperoleh setelah permohonan atau gugatan cerai dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
Mengenai rujuk secara legal sebagaimana Saudara sebutkan, perlu dipahami terlebih dulu pengertian dari rujuk itu sendiri. Rujuk berasal dari bahasa arab yaitu raja‟a - yarji‟u - ruju‟an yang berarti kembali atau mengembalikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah “rujuk” memiliki arti : kembalinya suami kepada istrinya yang ditalak, talak satu atau talak dua, ketika istri masih dalam masa idah. Adapun menurut istilah, rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi thalak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu. Namun apabila perceraian tersebut terjadi atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama maka hal tersebut termasuk kedalam Talak Bai’n Shughraa. Menurut Pasal 119 KHI, disebutkan bahwa :
Talak Ba’in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
Talak Ba’in Shughraa adalah :
talak yang terjadi qabla al dukhul;
talak dengan tebusan atau khuluk;
talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Oleh karena itu harus dibedakan antara rujuk dengan kawin kembali. Talak ba’in shughra merupakan jenis putusnya perkawinan atau talak yang paling mendominasi jenis perkara di Pengadilan Agama, yang mana sifat dari Talak Ba’in Shughra ini adalah memutus perkawinan secara utuh sehingga mengharuskan nikah baru untuk kembali (kawin kembali). Bekas suami istri yang ingin kawin kembali dapat melangsungkan akad nikah baru dengan memenuhi syarat perkawinan yaitu adanya calon suami, calon istri, ijab kabul, dua orang saksi, dan wali.
Berkaitan dengan pernyataan Saudara bahwa posisi laki-laki adalah masih terikat pernikahan sah dan aparat negara, kami berasumsi bahwa laki-laki tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana melakukan poligami dengan menikah secara siri tanpa persetujuan istri sah. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan, disebutkan bahwa jika seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, dalam Pasal 5 ayat (2) seorang suami dalam mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Jadi secara umum, jika suami ingin bepoligami harus memenuhi beberapa persyaratan yang mana salah satunya persetujuan isteri. Tetapi bagi PNS, ada peraturan khusus lagi yang mengatur mengenai poligami. Ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 45/1990) khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Lebih lanjut menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 30/1980) sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010).
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring dalam laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!