Kemungkinan Gugatan Perdata dan Laporan Pidana atas Fitnah Terkait Penguasaan Warisan dan Harta Orang Tua oleh Saudara Kandung

04/02/26

Oleh : Hap***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bisakah orang yg memfitnah dlm hal ini menuduh saudara kandungnya ingin menguasai warisan orang tua dg minta ortu nya membuat surat wasiat tetapi kenyataannya justru saudara kandung yg bicara itu (pelaku fitnah) terbukti justru meminta ortunya membuat Surat Hibah atas nama pelaku fitnah tanpa diketahui saudara kandung lainnya & menempati rumah milik ortunya sampai berkeluarga bahkan dg alasan merenovasi tapi justru terkesan merusak Krn tdk selesai membangun. Fitnahan tsb disebar luaskan ke kelg besar & warga sekitar rumah ortu.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hap**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya), dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Situasi yang Anda ceritakan sangat kompleks karena melibatkan aspek hukum pidana (fitnah), hukum perdata (hibah), dan keretakan hubungan kekeluargaan. Secara hukum, tindakan saudara kandung tersebut dapat dituntut dan digugat. Berikut adalah analisis dan langkah hukum yang bisa dipertimbangkan. Tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah diatur dalam Bab XVIII mengenai Tindak Pidana Penghinaan.

 Pencemaran Nama Baik diataur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

 Tindakan menyebarkan berita bohong kepada keluarga besar dan warga sekitar dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Tindakan ini berupa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Hanya berlaku untuk individu, tidak berlaku untuk lembaga pemerintah atau kelompok orang. Pidana:

Sekarang kami akan menjelaskan tentang Fitnah. Fitnah diataur dalam Pasal 434 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.
  3. Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

  Fitnah terjadi jika seseorang melakukan pencemaran nama baik, namun diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, jika tidak dapat membuktikannya dan tuduhan maka dapat dijerat Pasal 434 KUHP Baru

 Jika Pencemaran Nama Baik dilakukanmaka di Media Sosial maka berlaku Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024).

 Berikut ini Bunyi Pasal 27A UU ITE 2024 : “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

 Ancaman Pidana pelanggaran tersebut diataur dalam Pasal 45 ayat (4) adalah sebagai berikut :

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

 Jika konten yang disebarkan bukan sekadar hinaan, melainkan informasi bohong (fitnah) yang mengakibatkan kerugian materiil bagi orang lain. Ancaman Pidana di ataur dalam Pasal 45A ayat (1) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 Hibah yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan saudara kandung lainnya (ahli waris lain) bisa dipermasalahkan, terutama jika hibah tersebut melanggar Legitime Portie (hak mutlak ahli waris). Pelanggaran Hak Mutlak dalam hukum waris (baik KHI maupun Perdata), pemberian hibah tidak boleh menghilangkan hak waris anak-anak lainnya. Jika hibah tersebut mencakup seluruh atau sebagian besar harta sehingga merugikan ahli waris lain, hibah tersebut dapat digugat untuk dibatalkan atau dikurangi nilainya di pengadilan. Syarat Hibah atas tanah/bangunan harus dilakukan dengan Akta PPAT. Jika ada unsur paksaan atau manipulasi terhadap orang tua yang sudah sepuh, hibah tersebut bisa dinyatakan cacat hukum. Jika saudara tersebut menempati rumah orang tua dan melakukan renovasi yang justru merusak atau tidak selesai (mangkrak), Anda sebagai sesama calon ahli waris atau atas nama orang tua bisa. Teguran tertulis (Somasi). Meminta kejelasan status renovasi dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jika tindakannya merugikan nilai aset milik orang tua yang nantinya akan menjadi harta warisan.

 Dampak Fitnah terhadap Hak Waris Pasal 173 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI), seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris jika ia dipersalahkan secara fitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Meskipun fitnah antar saudara berbeda konteks, tindakan manipulasi hibah secara hukum tetap bisa membatalkan hak penguasaan sepihaknya.

Langkah Rekomendasi:

  1. Kumpulkan Bukti: Dokumentasikan kerusakan rumah, saksi-saksi yang mendengar fitnah, dan cari tahu status tanah di BPN (apakah sudah benar-benar balik nama melalui hibah atau belum).
  2. Mediasi Keluarga: Libatkan tokoh keluarga atau pihak netral untuk mengonfrontasi bukti manipulasi hibah tersebut di depan orang tua.
  3. Konsultasi Hukum: Segera hubungi pengacara untuk mengecek keabsahan surat hibah tersebut, karena hibah yang dilakukan "di bawah tangan" atau tanpa prosedur yang benar adalah tidak sah.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

 Disclamer    :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar hukum

  1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!