Pertanggungjawaban Hukum bagi Pembuat Keributan dan Pelaku Pemukulan dalam Pelanggaran Ringan
03/02/26Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah kawan yang buat masalah dan yang memukul. Dapat di hukum dua dua jya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam permasalahan hukum yang anda sampaikan, maka keduanya dapat dihukum jika peran masing-masing memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam hukum pidana Indonesia, orang yang melakukan kekerasan fisik maupun orang yang memicu/membantu terjadinya kejahatan tersebut memiliki tanggung jawab hukum. Dalam hukum Indonesia, kawan yang memicu masalah (provokator) dan kawan yang melakukan pemukulan (eksekutor) keduanya dapat dihukum bersamaan. Hal ini dimungkinkan melalui mekanisme penyertaan (deelneming) berdasarkan KUHP. Ketentuan mengenai penyertaan (deelneming) dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (KUHP Baru) diatur dalam Pasal 20.
Berikut ini Pasal 20 KUHP Baru: Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
- melakukan sendiri Tindak Pidana;
- melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertan ggun gj awabkan;
- turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
- menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Pasal ini merumuskan kembali peran-peran pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, Kategori Pelaku dalam Pasal 20 KUHP baru, seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
- Melakukan sendiri tindak pidana tersebut (pleger).
- Menyuruh melakukan (doenpleger): Melakukan tindak pidana melalui perantaraan orang lain yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (misalnya orang dengan gangguan jiwa atau anak di bawah umur).
- Turut serta melakukan (medepleger): Bersama-sama secara aktif melakukan tindak pidana.
- Menggerakkan orang lain (uitlokker): Mengajak atau mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan dengan cara: Memberi atau menjanjikan sesuatu, Menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, Melakukan penyesatan, Memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Dasar Hukum & Jeratan Pidana jika Masing-masing memiliki peran yang berbeda namun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pemicu Masalah (Provokator): Dapat dijerat sebagai Penganjur (uitlokker) jika ia sengaja membujuk atau memberi sarana untuk melakukan kekerasan. Selain itu, jika provokasi dilakukan secara terbuka untuk memicu kekacauan, ia bisa dikenakan Pasal tentang penghasutan. Dalam KUHP Baru ketentuan mengenai penghasutan diatur dalam Pasal 246 dan Pasal 247.
Pasal 246 KUHP Baru: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.”
Pasal 247 KUHP Baru : Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V
Pemukul (Eksekutor): Dijerat dengan Pasal KUHP tentang penganiayaan, Dalam KUHP Baru ketentuan mengenai penganiayaan diatur dalam Bab XIX tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh, tepatnya pada Pasal 466 KUHP Baru hingga Pasal 471 KUHP Baru.
Berikut ini Pasal 466 KUHP Baru :
- Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
- Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana
Berikut ini Pasal 471 KUHP Baru :
- Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Keduanya Bersama-sama: Jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan di muka umum, polisi biasanya menggunakan Pasal KUHP (pengeroyokan). Pasal ini menghukum siapa saja yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dalam KUHP Baru ketentuan mengenai kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan di muka umum bersama-sama diatur dalam Pasal 262 KUHP Baru. Berikut ini Pasal 262 KUHP Baru:
- Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Pasal ini sering dikenal sebagai pasal "pengeroyokan". Secara umum, yurisprudensi dan praktik peradilan di Mahkamah Agung menekankan bahwa:
- Penyertaan Materiil: Seseorang tidak harus memukul secara fisik untuk dipidana. Cukup jika ada kerja sama yang erat dan kesengajaan untuk mewujudkan tindak pidana tersebut (Turut serta/ Medeplegen)
- Keadilan Proporsional: Hakim akan melihat peran masing-masing. Meskipun keduanya bersalah, beratnya hukuman bisa berbeda tergantung siapa yang memiliki inisiatif utama dan siapa yang melakukan aksi fisik paling fatal.
- Bukan Pembelaan Diri: Jika provokator yang memulai masalah sengaja memancing keributan agar temannya bisa memukul, tindakan mereka tidak bisa dianggap sebagai pembelaan diri (noodweer) karena ada unsur kesengajaan menciptakan konflik.
- Pengecualian: Pembelaan Terpaksa (Pasal 34)
Dalam KUHP Baru, seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatan memukul dilakukan karena pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
Kesimpulannya:
Pihak kepolisian dapat menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pelaku fisik dihukum karena perbuatannya, sementara kawan yang memicu masalah dihukum karena peran penganjuran atau penyertaannya dalam tindak pidana tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan