Penolakan Permintaan Uang Hajatan dan Jaminan Nikah oleh Mertua
03/02/26Oleh : Ach***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin berkonsultasi, dari pihak mertua ibu istri dan ayah tirinya meminta uang hajatan dan jaminan nikah, apakah boleh saya menolak nya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ach** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya), dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Secara hukum dan norma agama, Anda memiliki hak penuh untuk menolak permintaan tersebut, terutama jika dirasa memberatkan atau tidak memiliki dasar kesepakatan yang jelas sejak awal. Secara hukum perdata di Indonesia, Anda memiliki dasar yang kuat untuk menolak tuntutan tersebut.
Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah Menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Suatu perjanjian atau pemberian hanya sah jika ada kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak. Tidak ada satu pun pasal dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan yang mewajibkan seorang menantu atau suami untuk memberikan "uang hajatan" atau "jaminan nikah" kepada mertua atau orang tua tiri. Jika Anda memberikan uang tersebut, secara hukum itu dianggap sebagai hibah (pemberian sukarela). Hibah tidak boleh dipaksakan.
Selanjtnya kami akan membahas tentang Biaya Perkawinan dalam UU Perkawinan. Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kewajiban utama suami adalah membiayai kebutuhan rumah tangga (istri dan anak), bukan membiayai gaya hidup atau keinginan pihak keluarga besar/mertua. Uang hajatan biasanya bersifat adat atau kesepakatan sosial, bukan kewajiban hukum yang bisa dituntut di pengadilan. Jaminan Nikah Istilah "jaminan nikah" tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia. Satu-satunya "jaminan" atau pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) adalah Mahar (Mas Kawin). Mahar adalah hak mutlak istri, bukan milik orang tua, ibu mertua, apalagi ayah tiri. Jika pihak mertua atau ayah tiri melakukan tekanan yang berlebihan, ancaman, atau intimidasi agar Anda memberikan uang tersebut, tindakan mereka bisa masuk ke ranah pidana. Menurut Pasal 448 ayat (1) KUHP Baru adalah sebagai berikut : Pasal 448 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
Sikap anda untuk menolak terkait uang hajatan dan jaminan nikah, ada beberapa poin pertimbangan dari berbagai sudut pandang:
- Dari Sisi Hukum dan Norma. Tidak ada kewajiban hukum bagi seorang menantu untuk membiayai hajatan atau memberikan "jaminan nikah" kepada mertua (terutama ayah tiri). Pernikahan adalah akad antara Anda dan istri. Tanggung jawab nafkah Anda adalah kepada istri dan anak-anak, bukan untuk menanggung gaya hidup atau keinginan finansial keluarga besar yang di luar batas kemampuan.
- Istilah "Jaminan Nikah". Istilah ini tidak dikenal dalam syariat Islam maupun hukum positif di Indonesia. Jika yang dimaksud adalah uang jaminan agar pernikahan tetap awet atau sebagai bentuk "mahar tambahan" untuk orang tua, hal ini tidak memiliki dasar yang kuat. Mahar adalah hak mutlak istri, bukan orang tuanya.
- Risiko Finansial. Jika Anda mengiyakan karena merasa tidak enak hati, ada risiko hal ini akan menjadi masalah keuangan anda di masa depan. Memulai rumah tangga dengan utang atau tekanan finansial dari pihak luar dapat memicu konflik antara Anda dan istri.
Langkah yang Bisa Anda Ambil:
- Diskusi dengan calon Istri: Ini langkah paling krusial. Pastikan Anda dan istri satu suara. Tanyakan bagaimana pandangan istri terhadap permintaan ibunya. Istri adalah jembatan terbaik untuk berkomunikasi dengan orang tuanya agar tidak terjadi salah paham.
- Sampaikan Kemampuan: Jika Anda ingin memberi, berilah sesuai kerelaan dan kemampuan sebagai hadiah (hibah), bukan karena paksaan atau "tagihan". Jika tidak mampu, sampaikan dengan sopan bahwa fokus keuangan Anda saat ini adalah membangun masa depan bersama istri.
- Tolak dengan Santun: Anda bisa mengatakan, "Mohon maaf, saat ini fokus kami adalah menabung untuk kebutuhan rumah tangga kami ke depan, sehingga kami belum bisa memenuhi permintaan tersebut."
Kesimpulan : Anda berhak menolak tuntutan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum perdata yang mengikat. Pernikahan adalah ikatan antara Anda dan istri, di mana tanggung jawab nafkah Anda adalah kepada istri, bukan kepada orang tua atau mertua untuk urusan di luar kebutuhan pokok yang mendesak (seperti nafkah orang tua yang tidak mampu, itu pun ada syaratnya). Keputusan keuangan dalam rumah tangga ada di tangan Anda dan istri, bukan orang tua maupun mertua. Sampaikan secara baik-baik bahwa kondisi finansial Anda diprioritaskan untuk membangun rumah tangga baru bersama istri. Jika mereka tetap memaksa dengan cara yang tidak menyenangkan, Anda bisa melibatkan pihak ketiga sebagai mediator (seperti tokoh agama atau KUA).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan