Laporan Kepolisian atas Penggadaian Mobil Tanpa Izin dalam Kerja Sama Pembiayaan dengan Jaminan Sertifikat Rumah dan BPKB

03/02/26

Oleh : Ima***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam KA saya ingin mengajukan pertanyaan seputar permasalahan yang sedang saya alami Saya(pihak 1) melakukan kerjasama kerja dengan seorang teman(pihak2),di karenakan pihak ke 2 ingin membeli kendaraan (mobil) untuk keperluan bisnis saya pihak ke-1 mengajukan pinjaman dana ke bank dengan jaminan sertifikat rumah saya dan BPKB kendaraan tersebut dengan tenor 3 tahun, dengan perjanjian tiap bulan yang bersangkutan pihak ke 2 yang akan membayar cicilannya dan apabila sudah lunas pihak ke-1 akan di beri keuntungan 1/3 dari harga jual kendaraan tersebut. Setelah berjalan 2 tahun usaha pihak ke-2 mengalami kerugian dan bangkrut sehingga pihak ke-2 tidak bisa melunasi cicilan yg masih tersisa 1 tahun, akan tetapi pihak ke -2 malah mengadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain pihak ke-3 tanpa sepengetahuan pihak ke-1 dan hasil dari mengadaikan kendaraan itu di pakai untuk keperluannya sendiri pihak ke-2,dan saya pihak ke-1 yang mengajukan pinjaman ke bank harus membayar sisa cicilan tersebut tiap bulan nya Pertanyaan saya, apakah bisa saya mengajukan laporan kepada kepolisian? Mohon bimbingannya terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).  Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Tentu saja, Anda bisa dan sangat berhak melaporkan pihak ke-2 kepada kepolisian. Tindakan teman Anda tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana, bukan sekadar masalah hutang-piutang atau kerjasama bisnis biasa. Berdasarkan kronologi Anda, berikut adalah analisis hukum dan pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.

Tindak Pidana Penggelapan Biasa (Pasal 486) Menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, di mana barang tersebut berada di tangan pelaku melalui cara yang sah (bukan hasil pencurian). Pidana: Penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV (maksimal Rp200 juta). Teman Anda dapat dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Objek kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja yang sah, namun ia justru "memiliki" barang tersebut dengan cara menggadaikannya kepada pihak lain tanpa izin Anda sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pinjaman. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun.

Pelanggaran UU Jaminan Fidusia (Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999  tentang Jaminan Fidusia), Karena kendaraan tersebut merupakan jaminan bank (BPKB di bank), maka kendaraan tersebut terikat dengan Jaminan Fidusia., pemberi fidusia dilarang keras menggadaikan atau mengalihkan benda objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini Bank/Kreditur). Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Potensi Tindak Pidana Penipuan Biasa (Pasal 492 KUHP) adalah sebagai berikut : Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara Menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, Tujuannya untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Sanksi Pidana Penjara maksimal 4 tahun atau Denda maksimal Kategori V (Rp500 juta)

Jika sejak awal teman Anda memiliki niat untuk menggerakkan Anda agar meminjam uang ke bank namun kemudian menggunakan hasilnya atau barangnya untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai perjanjian, ia juga bisa dilaporkan atas dasar Penipuan. Tindakan terhadap Penerima Gadai. Jika penerima gadai (pihak ke-3) mengetahui bahwa mobil tersebut masih dalam status kredit/jaminan bank namun tetap menerimanya, mereka juga berisiko dijerat pasal Penadahan Biasa (Pasal 591 KUHP) Seseorang dianggap melakukan penadahan jika ia melakukan tindakan terhadap suatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Tindakan tersebut meliputi Membeli, menawarkan, menyewa, atau menukarkan, Menerima jaminan atau gadai, Menerima sebagai hadiah atau untuk menarik keuntungan, Menjual, menyewakan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan. Sanksi Pidana Penjara maksimal 4 tahun. Atau Denda maksimal Kategori V (setara Rp500.000.000).

Penadahan sebagai Kebiasaan (Pasal 593 KUHP) Menyasar pelaku yang menjadikan kegiatan penadahan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan (penadah profesional). Sanksi Pidana: Penjara maksimal 7 tahun atau denda Kategori VI (setara Rp2.000.000.000). 

Langkah yang Harus Anda Lakukan:

  1. Kumpulkan Bukti: Siapkan surat perjanjian kerjasama (jika ada), bukti transfer pembayaran cicilan, bukti pinjaman bank (atas nama Anda), dan saksi-saksi yang mengetahui keberadaan mobil tersebut digadaikan.
  2. Buat surat somasi/teguran kepada pelaku agar segera mengembalikan barang milik anda, atau
  3. Lapor ke SPKT: Datangi kantor Polisi (Polres/Polda) terdekat untuk membuat Laporan Polisi (LP). Sampaikan bahwa mobil yang merupakan jaminan bank telah dipindahtangankan (digadaikan) tanpa izin.

Kesimpulan:
Kasus Anda kuat untuk dilaporkan secara pidana karena ada unsur pengalihan aset jaminan tanpa izin dan penggunaan dana hasil gadai untuk kepentingan pribadi di luar kesepakatan bisnis.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer    :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. UU Jaminan Fidusia (Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!