Langkah Hukum atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Pengancaman dengan Kerugian Rp550.000 oleh Pelaku Residivis

03/02/26

Oleh : Ate***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya merasa di kelabui dan tertipu oleh orang, yg memang setelah saya cari tahu ternyata orang ini sudah sering menipu banyak orang termasuk sodara nya sendiri, akan tetapi dengan langkah apa agar pelaku dapat ganjaran atas perlakuan nya karena dengan kata ikhlaskan saja saya rasa tidak cukup. Mungkin kerugian saya terbilang kecil nominal 550 ribu akan tetapi di dalam percakapan antara saya dan dia ada pengancaman dan pembulian terhadap saya dan saya tidak terima akan hal pengancam itu. Posisi korban yg lain saya rasa juga bingung karena orang ini sudah keluar masuk penjara dengan kasus yg sama penipuan dan penggelapan. Dan di pikiran para korban pun sama orang ini ada orang dalam atau sebagai spion nya instansi yg berbaju coklat itu mangknya dia semena mena mempermainkan orang lain dan hukum yg berlaku. Saya mengadukan hal ini karena saya awam akan hukum dan memohon sangat bantuan nya karena orang ini sangat meresahkan, terimakasih ...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ate*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya), dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saya memahami kekecewaan dan keresahan Anda. Dalam kasus Anda, meskipun kerugian materiil yang anda alami terbilang kecil (Rp550 ribu), namun tindakan pengancaman dan pola perilaku pelaku yang terus berulang (residivis) adalah masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Berikut adalah langkah hukum dan cara melaporkannya agar pelaku mendapatkan ganjaran. Pelaku tidak hanya bisa dijerat pasal penipuan, tetapi juga pasal pengancaman yang ancaman hukumannya seringkali lebih berat:

Pengancaman Elektronik: Jika ancaman dilakukan via WhatsApp atau medsos, Anda bisa menggunakan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024) (ancaman kekerasan/menakut-nakuti secara pribadi).

Pasal 29 UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti.”

 Pencemaran Nama Baik & Penghinaan (Verbal Bullying) berdasarkan UU ITE 2024 Pasal 27A adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

 Sanksi Pidana nya diataur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut :

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

 Pasal penipuan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatur dalam Pasal 492 adalah sebagai beriku; “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Inti pasal diatas, yaitu tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang. Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta)

 Pasal 448 KUHP  Baru adalah sebagai berikt :

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana.

Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pemaksaan), Pasal ini menekankan pada tindakan pemaksaan di mana seseorang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tanpa adanya unsur kekerasan/ancaman kekerasan, tindakan tersebut tidak lagi dapat dipidanakan dengan Ancaman Pidana: Penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (Rp10 juta)

Pengancaman; Tindak pidana pengancaman kini diatur secara spesifik dalam Pasal 483 KUHP Baru. Pasal ini menyasar orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik (baik lisan maupun tertulis) atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 sampai Pasal 491 KUHP Baru. Intinya adalah memiliki barang orang lain secara melawan hukum, di mana barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan (misalnya dititipkan).

  1. Penggelapan Biasa (Pasal 486): Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta).
  2. Penggelapan Ringan (Pasal 487): Jika nilai barang tidak lebih dari Rp2,5 juta (atau nilai yang ditetapkan Mahkamah Agung), ancaman penjaranya paling lama 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).

 Pasal Pembulian (Bullying). Hukum Indonesia tidak menggunakan istilah "pembulian" secara spesifik, namun tindakan tersebut dijerat menggunakan pasal-pasal berikut tergantung pada dampaknya:

  1. Bullying Fisik (Penganiayaan): Diatur dalam Pasal 466 sampai Pasal 471 KUHP Baru. Jika menyebabkan luka biasa, ancaman penjaranya maksimal 2 tahun 6 bulan. Jika menyebabkan luka berat, bisa mencapai 5 tahun penjara.
  2. Bullying Verbal (Penghinaan/Fitnah): Diatur dalam Pasal 433 sampai Pasal 439 KUHP Baru mengenai pencemaran nama baik dan fitnah

 Ketentuan mengenai pemberatan pidana bagi residivis (pengulangan tindak pidana) dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur secara umum dalam Pasal 23. Berikut sebagai berikut : 

  1. Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang: a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lnencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.

Bagi pelaku yang melakukan pengulangan tindak pidana, maksimum pidana dapat ditambah sebesar 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimal tindak pidana yang dilakukan. Syarat Residivis dalam KUHP Baru Pasal 23, seseorang dianggap sebagai residivis apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. Melakukan tindak pidana kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau setelah pidana pokok tersebut dihapuskan.
  2. Tindak pidana yang dilakukan kembali haruslah yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 tahun atau lebih, atau denda kategori III ke atas.

 Berikut ini langka hukum yang harus Anda lakukan:

  1. Kumpulkan Bukti Digital: Simpan tangkapan layar (screenshot) percakapan yang berisi pengancaman, bukti transfer, dan nomor telepon pelaku.
  2. Ajak Korban Lain (Laporan Kolektif): Jika Anda tahu ada korban lain, sangat disarankan untuk melapor bersama-sama atau menyebutkan korban lain dalam kronologi. Ini membuktikan bahwa pelaku melakukan penipuan sebagai mata pencaharian, sehingga polisi akan lebih serius menanganinya.
  3. Lapor ke SPKT: Datanglah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres terdekat (disarankan Polres karena memiliki unit siber/PPA yang lebih lengkap).

 Jika Anda khawatir pelaku memiliki "bekingan" atau sebagai "spion", ada jalur resmi untuk memastikan laporan diproses secara profesional:

  1. Dumas Presisi: Jika laporan di kantor polisi terasa mandek atau ada indikasi ketidaknetralan petugas, Anda bisa melapor melalui aplikasi Dumas Presisi milik Mabes Polri untuk pengaduan masyarakat yang lebih transparan.
  2. Propam Polri: Jika Anda menemukan bukti anggota kepolisian melindungi pelaku, Anda dapat melaporkan oknum tersebut melalui Propam

Saran: Segera cetak (print out) semua bukti chat yang berisi ancaman dan penipuan tersebut. Jika perlu Anda bisa untuk mengajak para korbn lainnya dalam membuat laporan kepolisian ini

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar hukum

  1. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2.  UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!