Mengubah nama anak diakta kelahiran
03/02/26Oleh : Tit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa seorang ibu menggubah nama anak dan nama orang tua kandunnya di akta kelahiran anak,dan dilakukan tanpa sepengetahuan ayah kandunya dikarenakan sang ayah adalah expat?
Dan mengubah identitas anak dilakukan karena ingin memutuskan silahturahmi ayah Kepada anak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tit******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam kasus atau permasalahan hukum anda ini, secara hukum di Indonesia, seorang ibu tidak dapat dan tidak boleh mengubah nama anak serta menghapus atau menggubah nama ayah kandung pada akta kelahiran secara sepihak tanpa sepengetahuan ayah kandungnya, meskipun sang ayah adalah seorang warga negara asing (expat). Menghilangkan identitas ayah kandung dengan tujuan memutuskan silaturahmi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi anak. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , status anak tersebut dibedakan menjadi dua kondisi berikut:
Jika Ibunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Anak dari hasil perkawinan campuran antara ayah WNA dan ibu WNI akan otomatis mendapatkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
- Asas Ius Sanguinis: Anak mendapatkan status WNI dari garis keturunan ibunya (Pasal 4 huruf c UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia)
- Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Anak boleh memegang paspor Indonesia dan paspor asing ayahnya secara bersamaan hingga berusia 18 tahun atau sudah menikah. Setelah melewati batas usia tersebut, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia)
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk):
- Pasal 52 ayat (1): Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Proses di pengadilan mewajibkan adanya transparansi dan pemanggilan pihak-pihak terkait (termasuk ayah).
- Pasal 93 ayat (2): Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
- Pasal 7 ayat (1): Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
- Pasal 14: Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) :
- Pasal 401 KUHP: Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Mengapa menggubah nama anak dan nama orang tua kandung di akta kelahiran anak dan dilakukan tanpa sepengetahuan ayah kandungnya tidak bisa dilakukan?
- Asal-Usul Biologis Tidak Bisa Diubah: Secara hukum perdata, akta kelahiran mencatat fakta historis kelahiran. Nama ayah kandung dari perkawinan yang sah tidak bisa dihapus atau diganti dengan orang lain kecuali melalui proses pembatalan anak (jika terbukti secara DNA bukan anak kandung).
- Yurisdiksi Hukum Indonesia: Walaupun sang ayah seorang expat (WNA) dan berada di luar negeri, hukum Indonesia tetap melindungi hak keperdataannya sebagai ayah kandung atas anak yang lahir dari perkawinan sah di Indonesia.
- Prosedur Dispendukcapil Ketat: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tidak akan melayani perubahan nama atau perubahan struktur orang tua pada akta kelahiran tanpa adanya Penetapan Pengadilan Negeri. Di dalam persidangan, hakim akan menuntut kehadiran atau
Jika Anda berada di pihak Ayah Kandung (Expat) yang haknya dirugikan, atau jika tindakan ini baru direncanakan dan ingin diselesaikan secara benar, berikut adalah solusi hukumnya:
1. Jika Akta Kelahiran Sudah Terlanjur Diubah Sepihak (Pemalsuan)
- Gugatan Pembatalan ke Pengadilan: Ayah kandung dapat mengajukan gugatan pembatalan akta kelahiran yang baru ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar akta tersebut dinyatakan cacat hukum dan kembali ke akta yang asli.
- Laporan Pidana: Melaporkan tindakan pemalsuan dokumen atau penggelapan asal-usul anak ke Kepolisian (Pasal 401 KUHP atau Pasal 93 UU Adminduk).
2. Jika Ibu Ingin Menyelesaikan Masalah Hak Asuh Secara Resmi
- Gugatan Hak Asuh Anak (Custody): Jika hubungan orang tua memburuk, solusi yang benar adalah mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak ke Pengadilan (Pengadilan Agama jika Muslim, Pengadilan Negeri jika Non-Muslim).
- Akses Pertemuan Diatur Pengadilan: Pengadilan dapat memutuskan hak asuh jatuh ke tangan ibu, namun hakim akan tetap memberikan klausul wajib bahwa ibu harus memberikan akses bagi ayah kandung untuk menemui anaknya. Memutus silaturahmi secara total bisa menjadi alasan bagi ayah untuk merebut hak asuh anak tersebut di pengadilan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
- Dasar Hukum Acara Perdata - HIR/RBg;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaeganegaraan Republik Indonesia;
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan