Karyawan Permanent dan hak Pesangon

03/02/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf Sebelumnya Problem saya Saat Berada di Surat Peringatan Pertama Dan Terakhir (SPPT) Di akibatkan kelaluan saya dalam mengoperasikan unit excavantor hingga menimbulkan insiden kerugian Perusahan sebesar 16000.000 sampai 40.000.000 terus di kasih Sanksi SPPT berlaki selama Enam Bulan, Dan Dalam Masa proses berjalan 2 bulan Saya sudah Masuk Dalam Kategori Termination Oleh Perushan karena Akumulasi SPPT dan Penilaian C1 c2 di tahun yang sama Saya sudah bekerja selama 3, tahun 2 bulan Pertanyaannya apakah saya bisa Mendaptkan Pesangon nnti ketika di PHK

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam permasalahan hukum ini, anda tetap berhak mendapatkan uang kompensasi ketika di-PHK, tetapi besaran jatah pesangon Anda akan sangat bergantung pada kategori "Pelanggaran" yang dimasukkan oleh perusahaan dalam surat PHK nantinya. Berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut skenario hak yang akan Anda terima dengan masa kerja 3 tahun 2 bulan:

Skenario 1: Jika PHK Masuk Kategori Pelanggaran Biasa / Akumulasi SP (Pasal 52 ayat 1 PP 35/2021)

Jika perusahaan memproses PHK Anda murni karena akumulasi nilai kinerja buruk (C1, C2) dan pelanggaran standar operasional ekskavator biasa, Anda berhak atas:

· Uang Pesangon (UP): 0,5 kali ketentuan (Masa kerja 3–4 tahun dapat 4 bulan upah, dicatut 0,5 menjadi 2 bulan upah).

· Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan (Masa kerja 3–6 tahun dapat 2 bulan upah).

· Uang Penggantian Hak (UPH): Sisa cuti tahunan yang belum diambil/gugur.

· Total Kompensasi Skenario 1: 4 Bulan Upah + UPH.

Skenario 2: Jika PHK Masuk Kategori "Pelanggaran Bersifat Mendesak" / Kerugian Berat (Pasal 52 ayat 2 PP 35/2021)

Jika perusahaan menilai tindakan Anda mengoperasikan ekskavator hingga rugi Rp16 juta - Rp40 juta sebagai kelalaian berat/pelanggaran mendesak yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hak pesangon Anda menyusut:

· Uang Pesangon (UP): Rp0 (Tidak dapat pesangon).

· Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp.0 (Tidak dapat UPMK).

· Hak yang Tetap Didapat: Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah yang besarannya diatur dalam PP/PKB perusahaan Anda.

Solusi dan Langkah yang Harus Anda Lakukan

  1. Cek Dokumen PP / PKB Perusahaan: Mintalah salinan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama ke bagian HRD. Lihat di bab Pelanggaran, apakah merusakkan unit ekskavator dengan nominal tertentu langsung dimasukkan sebagai "Pelanggaran Bersifat Mendesak" (bisa di-PHK langsung tanpa pesangon) atau "Pelanggaran Biasa".
  2. Tolak Jika Dipaksa Tanda Tangan "Mengundurkan Diri": Kadang perusahaan memojokkan karyawan bermasalah agar menulis surat resign supaya perusahaan terbebas dari beban bayar pesangon atau uang pisah. Tetap tunggu surat keputusan resmi PHK dari perusahaan.
  3. Gunakan Hak Perundingan Bipartit: Jika nominal pesangon di surat PHK tidak sesuai dengan perhitungan masa kerja Anda (3 tahun 2 bulan), Anda berhak melakukan sanggahan dan berunding dengan pihak manajemen (Bipartit). (UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (UU PSHI))

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

2. UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial

3. PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubung

an Kerja

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!