Istri Indikasi Selingkuh Dengan Pria Lain

03/02/26

Oleh : Eko***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, Mohon informasi untuk perkara yang saya alami, secara garis besar kasus saya sampaikan sbb : Istri saya meminta cerai dengan alasan yang dibuat-buat dan terkesan mengingkari apa yang suda disepakati, dengan alasan saya tidak pernah menafkahi padahal sudah ada kesepakatan saya yang membayar angsuran rumah dan ada tanggungan hutang saya, istri yang biaya rumah tangga. Namun hal itu dijadikan dasar, dan kondisi saya diceritakan ke orang lain dengan kondisi yang diputar balikkan tidak sesuai dengan faktanya. Kemudian dengan tidak sengaja, saya melihat hp istri dan ada chat dengan beberapa laki-laki, dengan muatan hubungan khusus. Dan pria tersebut yang meminta istri untuk segera menceraikan saya. Selain itu, istri juga banyak chat dan berhubungan dengan pria lain, yang ternyata ada menggunakan aplikasi kencan online. Istri sempat berbohong ada kegiatan ke Padang dengan rekan proyek, setelah saya konfirmasi rekannya, tidak ada kegiatan proyek. Dan baru beberapa waktu saya baca chat dengan temannya yang lain, bahwa ada hubungan dengan pria di Padang, sehingga ada indikasi bahwa kesana untuk menemui pria tersebut. Sampai saat ini ada beberapa pria yang didekati, dan dy keluar dari rumah (kos) tanpa ijin saya, yang ternyata selain menghindari saya adalah untuk mempermudah komunikasi dengan pria-pria selingkuhannya. atas kondisi tersebut, apakah saya bisa mengajukan gugatan pidana untuk istri saya maupun pria yang meminta untuk segera menceraikan saya..? saya ada bukti chat mereka.. dan ketika saya menunjukkan chat mereka, apakah tidak melanggar UU ITE karena mendapat evidence dari percakapan mereka di hp istri, mohon bantuan dan terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eko********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam permasalahan hukum anda, anda bisa mengajukan gugatan cerai kepada isteri anda atau membuat laporan pidana untuk istri anda maupun pria selingkuhannya.  Anda memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melaporkan mereka secara pidana menggunakan pasal-pasal berikut:

Pasal Perzinaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP ) Pasal 411 adalah sebagai berikut :

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai..

Catatan Penting: Pasal ini adalah delik aduan absolut dari suami/istri yang sah. Indikasi kepergian istri Anda ke Padang untuk menemui pria lain dan bukti hubungan khusus di aplikasi kencan bisa menjadi petunjuk kuat bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan dugaan perzinaan (persetubuhan).

Pasal Pemfitnahan / Pencemaran Nama Baik Pasal 433 KUHP adalah sebagai berikut:

(l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.

(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

Catatan : Jika tindakan istri Anda memutarbalikkan fakta (menuduh Anda tidak memberi nafkah, padahal uang dialokasikan untuk angsuran rumah sesuai kesepakatan) diceritakan kepada orang lain hingga merusak kehormatan Anda, Anda bisa melaporkannya atas delik pencemaran nama baik.

Jika Mereka Tinggal Bersama Tanpa Cerai (Kumpul Kebo) diataur dalam Pasal 412 KUHP adalah sebagai berikut :

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(21 tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

catatan : Jika pria itu menghasut istri anda untuk pergi dari rumah dan hidup bersama layaknya suami-istri sebelum ada putusan cerai sah, mereka melanggar Pasal 412 KUHP Baru.

Selanjutnya apakah Membuka HP Istri Melanggar UU ITE?

Secara hukum di Indonesia, tindakan Anda membuka HP istri untuk mencari bukti perselingkuhan TIDAK melanggar UU ITE dan bukti tersebut SAH digunakan di pengadilan

Berikut adalah dasar hukum dan alasannya mengapa Anda aman:

  1. Asas Kepentingan Hukum Rumah Tangga: Hubungan perkawinan menciptakan ikatan keperdataan yang sah di mana suami dan istri memiliki hak dan kewajiban bersama. Mengakses gawai pasangan untuk mencari kebenaran atas dugaan pelanggaran komitmen perkawinan (perselingkuhan) dinilai oleh hakim sebagai tindakan mempertahankan hak hukum, bukan peretasan ilegal (illegal access).
  2. Yurisdiksi Hukum Acara: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XIV/2016, bukti elektronik (seperti screenshot chat WhatsApp) sah digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila diambil oleh pihak yang berkepentingan langsung (dalam hal ini Anda sebagai suami sah yang dirugikan).
  3. Tidak Ada Unsur "Tanpa Hak": UU ITE menjerat orang yang mengakses sistem elektronik milik orang lain secara "tanpa hak atau melawan hukum" dengan tujuan merugikan/meretas. Anda membukanya secara tidak sengaja untuk kepentingan pembuktian internal keluarga/hukum, bukan untuk disebarluaskan ke media sosial.

3. Solusi dan Langkah Hukum yang Harus Anda Ambil

Jangan terburu-buru mengonfrontasi istri secara emosional. Lakukan langkah taktis berikut demi memenangkan posisi Anda di mata hukum:

Langkah 1: Amankan Bukti Secara Digital (Preservation of Evidence)

  • Jangan sekadar mengambil foto layar (screenshot). Jika memungkinkan, lakukan ekspor chat (export chat) dari HP istri Anda ke email Anda, atau rekam video menggunakan HP lain saat Anda membuka chat-chat tersebut untuk membuktikan bahwa chat itu riil dan bukan rekanan/editan.
  • Simpan bukti transfer angsuran rumah dan bukti komunikasi lama mengenai kesepakatan pembagian keuangan. Ini adalah senjata mutlak untuk mematahkan tuduhan "tidak menafkahi" di sidang cerai kelak.

Langkah 2: Hadapi Gugatan Cerai Istri (Gugatan Rekonvensi)

Jika istri Anda mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu ke pengadilan dengan alasan Anda tidak memberi nafkah, jangan takut dan jangan mundur.

  • Di dalam persidangan, ajukan Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik).
  • Tunjukkan bukti chat perselingkuhan, kebohongan proyek ke Padang, serta bukti pembayaran angsuran rumah Anda.
  • Dengan bukti ini, hakim akan melihat bahwa alasan perceraian sebenarnya bukan karena Anda tidak menafkahi, melainkan karena kesalahan istri yang melakukan perselingkuhan (syqaq atau perzinaan). Hal ini akan membebaskan Anda dari kewajiban membayar nafkah mut'ah (hadiah cerai) dan nafkah iddah kepada istri pasca-cerai.

Langkah 3: Laporkan ke Polisi

Bawa bukti-bukti chat dan saksi rekan proyek (yang mengonfirmasi bohongnya perjalanan ke Padang) ke Polres setempat untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan perzinaan (Pasal 411 KUHP) atau pencemaran nama baik. Adanya laporan polisi yang berjalan akan membuat posisi istri Anda sangat lemah di sidang perceraian.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XIV/2016, bukti elektronik sah digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila diambil oleh pihak yang berkepentingan langsung

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!