Mantan saya berhutang dengan saya
02/02/26Oleh : Ath***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Izin tanya, mantan saya berhutang kpd saya sekitar 1 jt. saya bbrpa kali kasih tenggat waktu untuk bayar smua namun hingga 2 februari tidak kunjung dibayar sampai pada tanggal 1 Februari baru dicicil 10rb. Itupun baru setelah saya berbicara kasar dan marah-marah melalui call pada 31 Januari. Dihari ini pun saya minta tf 10rb dia tidak punya. Saya harus gimana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ath************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan
kronologi yang Saudara sampaikan, secara hukum mantan Saudara memiliki
kewajiban untuk melunasi utang yang telah disepakati. Apabila telah diberikan
beberapa kali tenggat waktu namun tetap tidak dibayar, bahkan baru mencicil
Rp10.000 setelah ditegur keras, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi
(ingkar janji) dalam hukum perdata.
Secara hukum, utang yang timbul dari
perjanjian pinjam-meminjam wajib dikembalikan oleh pihak yang meminjam
sebagaimana diatur dalam pasal sebagai berikut:
1. Pasal 1754 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan
pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada
pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang
sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
2. Pasal 1338 KUHPerdata
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
Karena telah diberikan beberapa kali kesempatan
dan tenggat waktu untuk melakukan pembayaran, namun kewajiban tersebut tidak
juga dipenuhi sebagaimana mestinya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan
sebagai wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana dimaksud dalam
3. Pasal 1238 KUHPerdata.
Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta
sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila
perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan.
Dalam kondisi demikian, pihak yang
dirugikan berhak menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran dan, apabila
diperlukan, menempuh upaya hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah yang
sebaiknya Saudara lakukan sebagai berikut:
1. Kumpulkan seluruh bukti-bukti
yang dimiliki, seperti bukti transfer, percakapan, atau pengakuan adanya utang;
2. Dalam situasi ini,
penting untuk tetap menagih dengan cara yang sopan dan sesuai hukum serta
menghindari tindakan yang dapat dianggap sebagai ancaman, intimidasi, atau
penghinaan, karena hal tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum yang
berbeda;
3. Menyampaikan
permintaan pembayaran secara tertulis yang berisi Jumlah utang yang harus
dibayar, riwayat tenggat waktu yang telah diberikan dan batas waktu terakhir
pelunasan (misalnya 7 atau 14 hari). Apabila
setelah diberikan peringatan tertulis atau somasi, pihak yang berutang tetap
tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka dapat
dipertimbangkan untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi atau jalur hukum
perdata;
4. Sangat penting untuk kita ketahui bahwa utang sekitar Rp1.000.000, secara hukum Saudara bisa menggugat wanprestasi. Namun secara praktis, biaya, waktu, dan tenaga yang diperlukan sering kali lebih besar daripada nilai utangnya. Oleh karena itu, pendekatan kekeluargaan, mediasi, atau membuat kesepakatan cicilan tertulis sering kali lebih efektif.
Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah
alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.
Dasar hukum:
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan