Mantan saya berhutang dengan saya

02/02/26

Oleh : Ath***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Izin tanya, mantan saya berhutang kpd saya sekitar 1 jt. saya bbrpa kali kasih tenggat waktu untuk bayar smua namun hingga 2 februari tidak kunjung dibayar sampai pada tanggal 1 Februari baru dicicil 10rb. Itupun baru setelah saya berbicara kasar dan marah-marah melalui call pada 31 Januari. Dihari ini pun saya minta tf 10rb dia tidak punya. Saya harus gimana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ath************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, secara hukum mantan Saudara memiliki kewajiban untuk melunasi utang yang telah disepakati. Apabila telah diberikan beberapa kali tenggat waktu namun tetap tidak dibayar, bahkan baru mencicil Rp10.000 setelah ditegur keras, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji) dalam hukum perdata.

Secara hukum, utang yang timbul dari perjanjian pinjam-meminjam wajib dikembalikan oleh pihak yang meminjam sebagaimana diatur dalam pasal sebagai berikut:

1.  Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:

  Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

2.  Pasal 1338 KUHPerdata

   Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Karena telah diberikan beberapa kali kesempatan dan tenggat waktu untuk melakukan pembayaran, namun kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi sebagaimana mestinya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana dimaksud dalam

3.  Pasal 1238 KUHPerdata.

    Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran dan, apabila diperlukan, menempuh upaya hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah yang sebaiknya Saudara lakukan sebagai berikut:

1.    Kumpulkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki, seperti bukti transfer, percakapan, atau pengakuan adanya utang;

2.   Dalam situasi ini, penting untuk tetap menagih dengan cara yang sopan dan sesuai hukum serta menghindari tindakan yang dapat dianggap sebagai ancaman, intimidasi, atau penghinaan, karena hal tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum yang berbeda;

3.       Menyampaikan permintaan pembayaran secara tertulis yang berisi Jumlah utang yang harus dibayar, riwayat tenggat waktu yang telah diberikan dan batas waktu terakhir pelunasan (misalnya 7 atau 14 hari). Apabila setelah diberikan peringatan tertulis atau somasi, pihak yang berutang tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka dapat dipertimbangkan untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi atau jalur hukum perdata;


4.   Sangat penting untuk kita ketahui bahwa utang sekitar Rp1.000.000, secara hukum Saudara bisa menggugat wanprestasi. Namun secara praktis, biaya, waktu, dan tenaga yang diperlukan sering kali lebih besar daripada nilai utangnya. Oleh karena itu, pendekatan kekeluargaan, mediasi, atau membuat kesepakatan cicilan tertulis sering kali lebih efektif.


Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!