Memfitnahku/ menuduh bahwa saya telah mengambil uang / mencuri uang dan mengakibatkan kerugian

02/02/26

Oleh : AND***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Memfitnahku/ menuduh bahwa saya telah mengambil uang / mencuri uang dan mengakibatkan kerugian

Terima kasih atas pertanyaan saudara AND************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dari pertanyaan yang Saudara sampaikan bahwa Saudara menanyakan telah difitnah dan dituduh mencuri uang sehingga mengakibatkan kerugian.

Menjawab pertanyaan Saudara menuduh seseorang melakukan tindak pidana pencurian merupakan tuduhan yang sangat serius karena dapat merusak nama baik, kehormatan, kredibilitas, serta menimbulkan kerugian moral maupun sosial bagi orang yang dituduh. Oleh karena itu, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang nyata, bukan hanya dugaan, asumsi, atau pendapat pribadi.

Apabila terdapat dugaan adanya tindak pidana atau kerugian keuangan, maka pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan sepihak tanpa adanya bukti yang cukup. Prinsip hukum yang berlaku adalah setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang sah dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses hukum pidana, pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

(1)  Alat bukti terdiri atas:

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. surat;

d. keterangan Terdakwa;

e. barang bukti;

f. bukti elektronik;

g. pengamatan Hakim; dan

h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Tuduhan pencurian yang hanya didasarkan pada omongan orang lain, dugaan pribadi tanpa didukung alat bukti lain seperti saksi yang melihat langsung, rekaman CCTV, barang bukti yang ditemukan pada diri terduga, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan, merupakan tuduhan yang sangat lemah secara hukum.

Apabila pihak yang menuduh kemudian terbukti menyebarkan tuduhan tersebut kepada orang lain sehingga menyebabkan nama baik, kehormatan, atau reputasi Saudara menjadi tercemar, maka Saudara dapat mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bersangkutan. Tindakan menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan pidana tanpa dasar yang jelas dan kemudian menyebarkannya kepada masyarakat dapat berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 433 (Pencemaran)

(1)   Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain     dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)         Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 434 (Fitnah)

(l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan tanpa dasar yang jelas dan mengakibatkan kerugian terhadap nama baik Saudara, maka Saudara memiliki hak untuk meminta perlindungan hukum dan mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut.

Perlu diingat bahwa penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum. Namun secara prinsip, seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku pencurian hanya berdasarkan gosip, asumsi, atau tuduhan yang tidak didukung bukti yang sah menurut hukum.

Langkah yang sebaiknya Saudara lakukan sebagai berikut:

1.       Kumpulkan seluruh bukti yang menunjukkan adanya tuduhan tersebut, seperti rekaman percakapan, pesan WhatsApp, unggahan media sosial, rekaman suara, atau keterangan dari orang-orang yang mendengar secara langsung tuduhan tersebut.

2.       Saudara juga perlu membuat kronologi kejadian secara rinci, mulai dari kapan tuduhan itu muncul, siapa yang pertama kali menyampaikan tuduhan, kepada siapa saja tuduhan tersebut disebarkan, serta kerugian yang Saudara alami akibat tuduhan tersebut.

3.       Apabila tuduhan tersebut terus disebarkan dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, Saudara dapat meminta klarifikasi atau pertanggungjawaban kepada pihak yang menuduh. Jika tidak ada penyelesaian secara baik-baik dan nama baik Saudara terus dirugikan

4.       Berkonsultasi dengan advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara dapat datang langsung ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.

5.       Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 


Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

Dasar hukum:

1.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!