Apakah bisa melaporkan orang yg menuduh tanpa barang bukti yg sah
02/02/26Oleh : Rim***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Apakah bisa melaporkan orang yg menuduh saya mencuri perhiasan(kalung) yg tidak ada barang bukti yg sah hanya mendengarkan omongan2 orang yg julid saja (provokator), dan hanya mengandalkan mulut anak kecil seusia -+ 4th (yg memakai kalung) dengan memberikan lihat foto saya .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rim********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan
yang Saudara sampaikan bahwa Saudara menanyakan Apakah
bisa melaporkan orang yang menuduh Saudara mencuri perhiasan (kalung) yang
tidak memiliki barang bukti yang sah dengan hanya mendengarkan omongan orang
yang julid (provokator), dan hanya mengandalkan mulut anak kecil seusia -+ 4th
(yang memakai kalung) dengan memperlihatkan foto Saudara. Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa
anak usia 4 tahun tidak dapat dimintai pertanggungiawaban secara sempurna dalam
hukum pidana. Untuk itu, yang bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji
dalam memberikan keterangan dan keterangannya.
Aturan
mengenai usia ini diatur dalam Pasal 221 Undang.Undang Nomor 20 Tahun 2025
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:
“ Seseorang yang
dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:
a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun;
atau
b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.”
Dalam
penjelasan dinyatakan:
“ Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun atau penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak dapat dimintai pertanggungiawaban secara sempurna dalam hukum pidana. Untuk itu, yang bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan dan keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk saja.”
Berdasarkan
aturan hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa keterangan anak yang
berusia 4 tahun, meski sudah mengarah pada suatu hal, belum dapat dijadikan
alat bukti yang sah.
Menjawab pertanyaan Saudara apabila
seseorang menuduh Saudara melakukan pencurian perhiasan berupa kalung tanpa
didukung oleh bukti yang sah dan hanya berdasarkan desas-desus, gosip, atau
perkataan orang lain yang tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut,
maka tuduhan tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menyatakan
bahwa Saudara telah melakukan tindak pidana pencurian. Dalam hukum Indonesia
berlaku asas praduga tak bersalah, yaitu setiap orang harus dianggap tidak
bersalah sampai terdapat bukti yang cukup dan sah menurut hukum yang
membuktikan sebaliknya.
Pembuktian harus didasarkan pada alat
bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
(1)
Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Tuduhan pencurian yang hanya didasarkan pada omongan orang lain, dugaan pribadi, atau pengakuan seorang anak kecil tanpa didukung alat bukti lain seperti saksi yang melihat langsung, rekaman CCTV, barang bukti yang ditemukan pada diri terduga, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan, merupakan tuduhan yang sangat lemah secara hukum.
Apabila pihak yang menuduh kemudian terbukti
menyebarkan tuduhan tersebut kepada orang lain sehingga menyebabkan nama baik,
kehormatan, atau reputasi Saudara menjadi tercemar, maka Saudara dapat
mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang
bersangkutan. Tindakan menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan pidana tanpa
dasar yang jelas dan kemudian menyebarkannya kepada masyarakat dapat berpotensi
memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana
diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 433 (Pencemaran)
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 434 (Fitnah)
(l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Berdasarkan uraian yang Saudara sampaikan, yaitu bahwa tidak terdapat barang bukti kalung yang ditemukan pada diri Saudara, tidak ada saksi yang melihat langsung Saudara mengambil kalung tersebut, dan tuduhan hanya didasarkan pada omongan orang lain serta keterangan seorang anak berusia sekitar 4 tahun yang diperlihatkan foto Saudara, maka tuduhan tersebut pada dasarnya belum cukup untuk membuktikan bahwa Saudara telah melakukan pencurian. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut disebarluaskan tanpa dasar yang jelas dan mengakibatkan kerugian terhadap nama baik Saudara, maka Saudara memiliki hak untuk meminta perlindungan hukum dan mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut.
Perlu diingat bahwa penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum. Namun secara prinsip, seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku pencurian hanya berdasarkan gosip, asumsi, atau tuduhan yang tidak didukung bukti yang sah menurut hukum.
Langkah yang
sebaiknya Saudara lakukan sebagai berikut:
1. Kumpulkan seluruh bukti
yang menunjukkan adanya tuduhan tersebut, seperti rekaman percakapan, pesan
WhatsApp, unggahan media sosial, rekaman suara, atau keterangan dari
orang-orang yang mendengar secara langsung tuduhan tersebut.
2. Saudara juga perlu
membuat kronologi kejadian secara rinci, mulai dari kapan tuduhan itu muncul,
siapa yang pertama kali menyampaikan tuduhan, kepada siapa saja tuduhan
tersebut disebarkan, serta kerugian yang Saudara alami akibat tuduhan tersebut.
3. Apabila tuduhan tersebut
terus disebarkan dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, Saudara dapat meminta
klarifikasi atau pertanggungjawaban kepada pihak yang menuduh. Jika tidak ada
penyelesaian secara baik-baik dan nama baik Saudara terus dirugikan
4. Berkonsultasi
dengan advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara dapat datang langsung ke LBH
yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik
Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
dapat dilihat pada Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03
Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang
dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
5. Melalui Posbakum
Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan
pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah
alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan