Warisan

02/02/26

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak sya sudah hampir 2 thn meninggal dan meninggalkan istri Dan mempunyai 2 orang anak . Anak pertama perempuan anak ke 2 laki laki . Bapak sya meninggalkan warisan rumah peninggalan yg di tempatinya dlu . Permasalahanyaa anak pertama dri bapak sya sudah di kasih rumah/di belikan rumah sendiri di lain tempat . Dan otomatis sudah di bagikan warisan dari bapak sya Sedangkan anak yg ke 2 yg laki'' belum di kasih warisan dri bapak sya.. trs rumah peninggalan bapak sya mau sya ambil ahli sebagai warisan peninggalan bapak sya . Trs kaka saya/anak pertama dri bapak dan istri/ ibu saya mau memintak hak warisan dri peningalan bapak saya yaitu rumah yg saya tempati skrng . Gmna solusunya yaa pakkk .. apakah itu semua jadi hak milik sya atau gmna

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami menjawab permasalahn hukum Saudara, kami akan menjelasakan terlebih dahulu mengenai Hukum Waris. Perlu Saudara pahami Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi, Serta waris adat.

Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.

Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:

A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris

C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada

Berikutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan terdiri dari harta bawaan ditambah setegah dari harta bersama dikurangi biaya-biaya sebelum meninggal, hal itu sesuai dengan Pasal 175 KHI. Isi Pasal 175 KHI adalah :

“harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya biaya pengurusan jenazab (tajhiz),

Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

1. Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:

· Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

· Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

2. Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

· Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.

· Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

· Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

· Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

· Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.

· Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

· Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara. Rumah peninggalan tersebut tidak otomatis menjadi hak milik Saudara sepenuhnya. Rumah tersebut saat ini berstatus sebagai harta warisan yang belum terbagi, di mana Ibu (istri almarhum) dan Kakak perempuan Saudara tetap memiliki hak mutlak di dalamnya. Berikut adalah penjelasan hukum dan solusi konkret agar masalah pembagian ini adil bagi semua pihak. Rumah Warisan Tersebut Bukan Hak Milik Saudara Sepenuhnya. Dalam hukum waris, seluruh aset yang ditinggalkan oleh pewaris (Bapak) saat meninggal dunia secara otomatis menjadi milik semua ahli waris sah secara bersama-sama. Ahli waris sah Bapak Saudara ada 3 orang, yaitu: Ibu, Kakak Perempuan, dan Saudara(Anak Laki-laki).

Meskipun Kakak Saudara sudah dibelikan rumah saat Bapak masih hidup, tindakan tersebut di mata hukum dianggap sebagai Hibah (Schenking), bukan pembagian warisan resmi, kecuali ada dokumen tertulis dari Bapak yang menyatakan rumah itu sebagai uang muka warisan. Status Rumah Kakak Saudara (Kompensasi Waris). Untuk mencapai keadilan, Saudara dapat menggunakan aturan mengenai Perhitungan Kembali Hibah (Inbreng) yang diakui baik dalam Hukum Islam maupun Hukum Perdata Barat:

  • Nilai rumah yang sudah diberikan kepada Kakak Saudara harus dihitung dan dimasukkan ke dalam total nilai kekayaan warisan Bapak.
  • Jika nilai rumah yang ditempati Kakak Saudara sudah setara atau bahkan lebih besar dari jatah warisan yang seharusnya ia terima, maka Kakak Saudara tidak berhak lagi menuntut bagian dari rumah yang Saudara tempati sekarang.
  • Namun, Ibu Saudara tetap memiliki hak atas rumah tersebut sebagai bagian dari harta bersama perkawinan atau jatah waris janda.

Jika masalah ini diselesaikan secara Hukum Islam (Faraidh) karena keluarga Saudara Muslim, porsi pembagian dari total harta Bapak (setelah dikurangi harta bersama Ibu) adalah:

  • Ibu (Istri): Mendapat 1/8 bagian (karena Bapak memiliki anak).
  • Sisa Harta (7/8 bagian): Dibagikan kepada anak-anak dengan prinsip 2:1 (anak laki-laki mendapat dua kali lipat anak perempuan).
    • Saudara (Anak Laki-laki): Mendapat 2/3 dari sisa harta.
    • Kakak (Anak Perempuan): Mendapat 1/3 dari sisa harta.

Solusi Hukum Terbaik untuk Saudara adalah Musyawarah dan Pembuatan Akta Perdamaian (Sangat Disarankan)

Kumpulkan Ibu dan Kakak Saudara untuk menghitung nilai kedua rumah secara adil.

  1. Sejajarkan nilai rumah Kakak dengan nilai rumah yang Saudara tempati saat ini.
  2. Jika nilai rumah Saudara berimbang dengan jatah Kakak yang sudah lewat, mintalah Kakak dan Ibu untuk menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Waris atas rumah yang Saudara tempati sekarang.
  3. Setelah mereka setuju dan melepas haknya, buatlah Akta Pembagian Harta Warisan (APHW) di hadapan Notaris untuk membalik nama sertifikat rumah tersebut menjadi atas nama Anda sendiri secara sah.

Jika  Musyawarah dan Pembuatan Akta Perdamaian tidak berhasil maka Saudara dapat menggugatan Pembagian Waris (Jalur Pengadilan)

  • Saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Agama (jika Muslim) atau Pengadilan Negeri (jika Non-Muslim).
  • Di persidangan, tunjukkan bukti-bukti (saksi atau dokumen) bahwa Kakak Saudara sudah menerima hibah rumah dari Bapak semasa hidup. Hakim akan menilai secara objektif dan memotong jatah waris Kakak Saudara demi asas keadilan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

  1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
  2. Kitab Undang-Undang Perdata.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!