Warisan Kakek dan Nenek
02/02/26Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Sebelum menyampaikan pertanyaan izinkan saya menceritakan terlebih dahulu mengenai silsilahnya.
Saya merupakan anak dari ayah dan ibu saya, namun ketika saya lahir orang tua kandung saya bercerai dan saya ikut ibu saya. Dari cerita nenek dari ibu perceraian disebabkan karena ketika ibu saya hamil ayah tidak menjaga dan mengasihi ibu saya layaknya istri yg disayangi oleh suami ketika hamil, sehingga dapat dikatakan setelah bercerai kurang rukun antara keluarga ayah dan keluarga ibu. Seiring berjalannya waktu kedua orang tua saya sudah memiliki pasangan masing-masing. Namun, karena tempat tinggal antara nenek dari ayah dan rumah saya dekat saya masih sering berkunjung ke rumah nenek dari ayah. Beberapa tahun lalu nenek dr ayah meninggal, kemudian 2 thn lalu ayah kandungku meninggal dunia. Beberapa hari yg lalu, pak puh dari pihak ayah mengunjungiku dan memberitahukan bahwa saya mendapatkan warisan dari nenek kakek dari pihak ayah. Yang ingin saya tanyakan apakah saya memiliki hak untuk memperoleh warisan tersebut? sedangkan saya tidak pernah berkontribusi untuk nenek dan kakek dari pihak ayah karena saya tidak tinggal bersamanya. Dan apakah saya bisa menolak memperoleh warisan tersebut? Kemudian misal saya menerima warisan, berkas apa saja yang perlu saya siapkan?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pada dasarnya memang dalam kehidupan keluarga, silsilah dan hubungan antar anggota sering kali membawa cerita panjang yang penuh dinamika. Dalam hal ini Saudari telah berbagi kisah tentang perceraian orang tua, kedekatan dengan nenek dari pihak ayah, hingga wafatnya ayah dan nenek. Kini, muncul pertanyaan penting dalam diri Saudari, apakah Saudari berhak atas warisan dari kakek dan nenek pihak ayah, meski selama hidup mereka Saudari tidak tinggal bersama atau berkontribusi langsung? Konteknya Saudari akan bertanya terkait ranah hukum waris bagi Saudari sebagai cucu.
Mari sama-sama kita pahami terlebih dahulu beberapa aturan terkait Permasalahan Warisan (Hukum Waris) yang ada di Indonesia, yaitu berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), KUHPerdata, maupun hukum adat.
Sebelum kami menyampaikan jawaban yang Saudari sampaikan, perlu kami sampaikan terlebih dahulu jika agama pewaris dan para ahli waris Muslim dalam hal ini beragama Islam maka dalam penentuan ahli waris memakai Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan apabila pewaris beragama Non Muslim dalam hal ini selain beragama Islam memakai peraturan KUHPerdata.
Berikut aturan dan ketentuan terkait waris berdasarkan pertanyaan Saudari:
1. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 185 KHI, berbunyi :
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Berdasarkan bunyi Pasal tersebut, bahwa cucu dapat menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal lebih dahulu, namun bagian cucu tidak boleh melebihi bagian yang seharusnya diterima oleh orang tuanya.
2. Berdasarkan KUHPerdata
Hukum waris bagi non-Muslim di Indonesia diatur dalam Buku II KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 830, 832 dan 841 sampai dengan 848, menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian, dan ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut :
Pasal 830
Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Pasal 832
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Pasal 841
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai
pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Pasal 843
Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh.
Pasal 844
Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.
Pasal 845
Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.
Pasal 846
Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.
Pasal 847
Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
Pasal 848
Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat mewakili orang yang tak mau menerima harta peninggalannya.
Sehingga berdasarkan bunyi Pasal 830, 832 dan 841 sd 848 dapat dikatakan bahwa Saudari sebagai cucu tidak timbul secara otomatis sebagai golongan I, melainkan melalui mekanisme penggantian tempat (plaatsvervulling) sebagaimana diatur dalam Pasal 841 sampai dengan Pasal 848 KUHPerdata, yaitu menggantikan kedudukan ayah Saudari yang telah meninggal dunia terlebih dahuli daripada pewaris.
3. Hukum Adat
"Penerapan hukum waris adat sangat bergantung pada sistem kekerabatan yang dianut masyarakat setempat, seperti patrilineal, matrilineal, atau bilateral."
Namun dalam praktiknya bisa berbeda sesuai daerah, tetapi prinsip garis darah tetap dijunjung.
Hak dan pilihan yang terdapat dalam pembagian waris dalam hukum adat :
1. Berhak menerima warisan sebagai ahli waris pengganti ayah.
2. Tidak ada syarat kontribusi kepada kakek/nenek semasa hidup; hak waris ditentukan oleh garis keturunan.
3. Dalam praktik hukum, penolakan warisan dilakukan melalui pernyataan resmi sesuai ketentuan KUHPerdata, dan tata cara administratifnya dapat melibatkan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaiknya tidak menyederhanakan prosedur menjadi seolah-olah cukup "membuat akta".
Berdasarkan pertanyaan yang Saudari sampaikan dan berdasarkan penjelasan ketiga aturan diatas dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Apakah cucu berhak memperoleh warisan dari kakek/nenek, berdasarkan regulasi tersebut pada intinya bahwa cucu berhak mendapatkan warisan?
Dalam hukum waris, Saudari termasuk ahli waris golongan I karena Saudari adalah anak dari anak pewaris. Meskipun ayah Saudari sudah meninggal terlebih dahulu dari kakek/nenek, kedudukan Saudari "menggantikan" ayah. Ini disebut hak mewakili atau penggantian tempat dan hal ini sesuai dengan Pasal 842 KUHPerdata.
Tidak ada syarat "harus tinggal bersama" atau "harus pernah berkontribusi" untuk menjadi ahli waris. Hubungan darah adalah dasar utamanya hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 832 KUHPerdata, sehingga selama ayah Saudari adalah anak sah dari kakek/nenek tersebut, maka Saudari berhak atas bagian warisan yang seharusnya diterima ayah Saudari.
2. Apakah warisan dapat ditolak?
Jawaban terkait hal ini, warisan tersebut dapat ditolak, karena setiap ahli waris berhak menerima atau menolak warisan, hal ini sesuai dengan bunyi dalam Pasal 1057 “Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka”.
Sehingga pada intinya penolakan harus dilakukan secara tegas di hadapan Pengadilan Negeri, penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan didasari dengan alasan mengapa Saudari melakukan penolakan tersebut di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka. Setelah penolakan tersebut disampaikan dan disahkan/dikabulkan, maka warisan bagian Saudari akan jatuh ke ahli waris lain satu tingkat di bawah Saudari atau dibagi ke ahli waris lain yang sederajat.
3. Berkas apa saja yang perlu disiapkan jika menerima warisan?
Berdasarkan pertanyaan ketiga Saudari tersebut, yang berkaitan dengan berkas apa yang diperlukan dalam pengurusan warisan tersebut pada umumnya Saudari perlu menyiapkan:
1. Surat Keterangan Waris / Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama jika Muslim, atau Notaris/PN jika Non Muslim;
2. KTP dan KK Saudari, KTP dan KK ayah Saudari , dan kakek/nenek pewaris;
3. Akta Kelahiran Saudari + Akta Kelahiran Ayah + Akta Kematian Ayah + Akta Kematian Kakek/Nenek;
4. Buku Nikah/Akta Nikah orang tua Saudari dan kakek/nenek;
5. Bukti kepemilikan harta yang diwariskan: sertifikat tanah, BPKB, rekening bank, dll;
6. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menerangkan ahli waris.
Dokumen ini dipergunakan untuk 2 (dua) hal, sebagai berikut :
Jika menerima warisan:
1. Akta Kematian kakek/nenek.
2. Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/kecamatan atau notaris.
3. KTP dan KK ahli waris.
4. Akta Kelahiran untuk membuktikan hubungan darah.
5. Dokumen kepemilikan harta (sertifikat tanah, rekening, BPKB, dll.).
6. Akta Nikah orang tua bila diperlukan untuk memperjelas status keluarga.
Jika menolak warisan:
1. Membuat Surat Pernyataan Penolakan Warisan.
2. Mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk dicatat secara resmi.
Dasar Hukum :
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 185
2. KUHPerdata, Pasal 832 dan Pasal 842
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (bagi yang beragama Islam).
Catatan :
Jika ada potensi konflik dengan keluarga besar pihak ayah, sangat disarankan mengurusnya melalui Notaris atau dengan Surat Keterangan Waris dulu agar pembagiannya jelas dan berkekuatan hukum.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan