Penggelapan
02/02/26Oleh : Ste***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Rekan saya melakukan penggelapan dana perusahaan senilai.47 juta.
Dia telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan penggantian dengan cara di cicil.
Dia juga telah meminta sisa gaji senilai 16 juta tidak dibayarkan sebagai tambahan penggantian dana penggelapan.
Namun perusahaan menolak dengan meminta penggantian dana utuh senilai 47juta dan sisa gaji akan dikembalikan apabila dana 47juat telah dikembalikan.
Saat ini saya mendapatkan surat penggilan dari kepolisian sebagai saksi dari kasus ini.
Pernyataannya.
1. Rekan saya sudah memiliki niat baik melalui surat tertulis untuk melakukan penggantian dengan dicicil. Apakah kasus ini harus tetap ada laporan kepolisian?
2. Bagaimana agar kasus ini tidak masuk jalur hukum dan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
Menginngat ada niat baik dari rekan saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ste*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Bunyi Pasal 488 :
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 488 pada intinya jika seluruh unsur penggelapan tersebut benar dan terbukti, permasalahan yang dihadapi rekan Saudari merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perbuatan yang dilakukan oleh rekan kerja Saudari tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan penggelapan biasa namun dapat masuk dalam unsur pidana penggelapan dalam jabatan karena pelaku dalam hal ini rekan Saudari menguasai barang tersebut karena tugasnya, namun mengalihkannya secara melawan hukum. Oleh karena itu, penekanan utama dari delik ini terletak pada adanya penyalahgunaan kepercayaan (breach of trust) yang dilakukan oleh pelaku, yang seharusnya menjaga amanah dari pemberi kerja (perusahaan). Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 374 KUHP yang mengatur penggelapan dalam jabatan.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudari terkait pembuatan surat “Pernyataan Pembayaran Cicilan” untuk pemenuhan kewajiban rekan Saudari untuk membayar uang sebesar 47jt. Dapat kami sampaikan bahwa Surat Pernyataan Pembayaran Cicilan tersebut hanya merupakan suatu alat bukti tertulis yang menunjukkan adanya pengakuan mengenai kewajiban penggantian kerugian serta adanya itikad baik dan pengakuan atas perbuatan tindak pidana rekan saudari.
Namun perlu diingat juga meskipun telah dilakukan pembayaran dana penggelapan tersebut tidak serta merta langsung dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan, pengakuan atas kesanggupan pembayaran melalui metode pencicilan ini akan menjadi suatu pertimbangan dalam putusan akhir dari penetapan sanksi hukum yang akan diterima pelaku.
Terkait dengan penolakan pembayaran cicilan atas dana yang digelapkan oleh pelaku maka perusahaan dibenarkan atau diperbolehkan melakukan penolakan tersebut, namun untuk penahanan gaji pegawai tidak dapat dibenarkan, hal ini berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia, tindakan perusahaan menahan atau menunda gaji pegawai secara sepihak tidak dapat dibenarkan, meskipun pegawai tersebut diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana (seperti penggelapan). Hak atas upah dilindungi secara ketat oleh negara. Hal ini didasarkan pada beberapa pasal berikut dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, serta peraturan turunannya:
1. Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan (Klaster Cipta Kerja)
Pasal ini dengan tegas menyatakan kewajiban pengusaha:
"Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan kesepakatan."
Jika perusahaan menahan gaji secara sepihak, maka perusahaan melanggar kewajiban hukum ini. Pengusaha yang sengaja tidak membayar upah/gaji sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta hingga Rp. 400 juta (Pasal 185 ayat 1).
2. Pasal 63 sd 65 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Aturan Turunan UU Cipta Kerja) ditegaskan bahwa pemotongan gaji pegawai tersebut harus ada kesepakatan dan perjanjian tertulis serta pada Pasal 65 dinyatakan bahwa “jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima Pekerja.
Kemudian berkaitan dengan kedudukan dan kewajiban Saudari sebagai saksi dalam kasus ini, bahwa saudari diminta untuk hadir dalam penyidikan hal ini memang Saudari wajib hadir dalam hal memberikan keterangan kasus tersebut hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi :
(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik;
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Jika Saudari dengan sengaja mangkir setelah dipanggil tersebut maka akan ada dampak atau konsekuensi hukum bagi Saudari, hal ini sesuai dalam Pasal 285 UU 1/2023, berbunyi : “Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain”.
Dalam hal Saudari wajib hadir dalam pemanggilan tersebut, maka Saudari harus memberikan keterangan yang sebenarnya atau berdasarkan/sesuai fakta yang Saudara ketahui, lihat, atau alami sendiri. Jika nanti di sidang memberi keterangan palsu di bawah sumpah, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 291, berbunyi :
(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditamb ah L / 3 (satu per tiga).
Dalam memberikan keterangan, jika ada pertanyaan yang dirasa tidak sesuai dan akan menjerat Saudari ajukan keberatan untuk memberikan jawaban, serta setelah Saudari memberikan keterangan tersebut, akan ada BAP yang akan Saudari tandatangani, namun sebaiknya membaca terebih dahulu agar apa yang Saudari sampaikan tidak menjerat dan mempersulit Saudari.
Karena kasus penggelapan bukan delik aduan, laporan tidak bisa dicabut. Namun penyelesaian secara kekeluargaan tetap bisa diupayakan dan sangat berpengaruh pada tuntutan jaksa/hakim.
Berikut langkah-langkah yang dapat Saudari lakukan untuk penyelesaiannya :
1. Mediasi / Restorative Justice
a. Minta penyidik memfasilitasi mediasi antara rekan Saudari dengan perusahaan. Dasar hukumnya Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif hanya dapat dipertimbangkan apabila memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta kebijakan penegak hukum yang berlaku.
Syaratnya:
(1). Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana;
(2). Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun;
(3). Ada kesepakatan perdamaian dan pelaku telah mengganti kerugian;
(4). Jika RJ dikabulkan, perkara dihentikan di tingkat penyidikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
b. Bersikap dan beritikad baik
Agar mediasi diterima perusahaan, rekan Saudari harus mempunyai niat dan itikad baik maksimal: Buat surat kesanggupan bayar lunas dengan jangka waktu jelas, misal 3-6 bulan. Serahkan sisa gaji Rp16 juta sebagai uang muka di depan penyidik/perusahaan. Jika perlu, tawarkan jaminan tambahan seperti BPKB atau sertifikat. Tuangkan semua dalam Akta Perdamaian yang dilegalisir notaris.
c. Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi Datang tepat waktu bawa KTP dan bawa surat panggilan. Gunakan hak didampingi advokat/Posbankum. Jawab konsisten sesuai fakta. Jelaskan bahwa Saudari tahu rekan Saudarai sudah membuat surat pernyataan dan berniat baik mengembalikan. Baca terlebih dahulu BAP, jika isinya tidak sesuai keterangan minta untuk adanya perbaikan.
2. Jika Mediasi Gagal
Perkara akan lanjut ke kejaksaan. Namun upaya ganti rugi tetap disampaikan ke jaksa/hakim agar menjadi alasan meringankan sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf f UU 1/2023 tentang hal yang meringankan pidana.
Catatan :
1. Saudari wajib hadir sebagai saksi, jika mangkir kena denda Pasal 285 UU 1/2023. Berikan keterangan harus jujur dan sesuai fakta, jika memberikan keterangan palsu akan terkena sanksi hukum. Ajukan penyelesaian masalah melalui mediasi, sampaikan niat baik untuk dapat menyelesaikan masalah akan mengembalikan uang secara lunas melalui mekanisme cicilan karena ini kesanggupan Saudari hal ini menjadi "...itikad baik pelaku dalam mengganti kerugian dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum, namun tidak serta-merta mengakibatkan perkara dihentikan."
2. Perusahaan tidak wajib terima cicilan, tapi kewajiban pidana tetap jalan walau kerugian diganti.
3. Segera konsultasikan surat panggilan ini ke advokat untuk pendampingan. Jangan datang sendiri jika ragu dengan materi pertanyaan penyidik.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
4. Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan