Perhitungan Waktu Pemenuhan Syarat 2/3 Masa Pidana dan Pengajuan Pembebasan Bersyarat Narapidana Lansia Sakit

12/09/20

Oleh : Yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy mau tanya, bpk sy di tahan dri tgl 15 oktober 2017 dengan vonis 5thn 3bln subsider 3bln. Usia bpk sy 68 thn dan sekarang kondisi sakit di rawat di rs cipinang. Kapan saya bisa urus pembebasan bersyarat bpk sy.?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM Untuk menjawab pertanya saudara mengenai tata cara menghitung 2/3 (dua pertiga) dari vonis 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan Penjara dan 3 (tiga) bulan subsidier bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan adalah sebagai berikut : 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan penjara serta 3 bulan subsideir dari hasil vonis Pengadilan. Lima tahun dan tiga bulan sama dengan 63 (enam puluh tiga) bulan dapat dibagi 3 (tiga) sema dengan 21 (dua puluh satu) bulan, Maka Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah Bapak saudara menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan 42 (empat puluh dua) bulan dikurangi masa tahanan di Kepolisian/Kejaksaan serta dikurangi remisi kalau diapatkan. Mengenai Kondisi Bapak saudara yang lagi sakit. Dalam Pasal 24 ayat (1) PP 58/1999 dikatakan bahwa dalam hal tahanan yang sakit memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter atau tenaga kesehatan Rumah Tahanan Cabang RUTAN atau Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”), memberikan rekomendasi kepada Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS (Pasal 24 ayat (5) PP 58/1999). S agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit di luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS. Pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut harus mendapat izin dari instansi yang menahan dan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS (Pasal 24 ayat (2) PP 58/1999). Tahanan yang dibawa dan dirawat di rumah sakit tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada negara (Pasal 24 ayat (6) PP 58/1999) Demikian semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!