Perjanjian Utang Piutang dengan Penasihat Hukum Sebagai Syarat Pembebasan Pidana Kasus Judi Online
31/01/26Oleh : Cin***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat malam, bapak/ibu penyuluh hukum yang saya hormati. Maksud saya menulis di laman ini adalah untuk mempertanyakan beberapa hal terkait hukum yang tidak saya mengerti. Sebelum itu, mohon izin untuk menjelaskan kronologinya terlebih dahulu nggih.
Hari Selasa kemarin ayah saya sempat dibawa oleh pihak kepolisian akibat dugaan kasus judi online. Ayah saya dibawa dan ditahan sementara di Polda Jatim selama 1×24 jam. Keesokan harinya (hari Rabu), pihak keluarga ditelfon oleh salah satu penasihat hukum dan beliau berkata bahwa jika ayah saya tidak mendapatkan bantuan hukum maka kasus tersebut akan naik ke pengadilan (BAP) dan status ayah saya yang awalnya menjadi saksi akan naik menjadi tersangka karena beliau berkata bukti sudah terkumpul.
Disitu saya dan keluarga kebingungan dan bertanya terlebih dahulu terkait biaya yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan hukum dari firma hukum beliau. Beliau (PH) menyatakan bahwa biasanya kasus judi online bisa diselesaikan dengan rentang biaya 50 juta rupiah. Akan tetapi karena keluarga kami kurang mampu, beliau meminta kami untuk mengusahakan semaksimal mungkin nominal yang kami bisa. Hingga akhirnya terkumpul uang sebesar 10 juta rupiah. Kemudian kami memutuskan untuk pergi ke Polda Jatim dengan membawa uang tersebut. Akan tetapi sesampainya disana, PH tersebut meminta kami untuk datang ke kantor dan menemui atasan beliau. Disana kami berbincang dan beliau berkata bahwa nominal 10 juta tidak cukup untuk membawa pulang ayah saya. Dengan pernyataan tersebut akhirnya keluarga kami pasrah dan mulai menerima kenyataan jika ayah saya harus ditahan.
Akan tetapi, pada tengah malam keluarga kami dihubungi oleh bapak PH tersebut dan beliau menawarkan untuk membantu ayah saya pulang dengan syarat mengganti uang sebesar 15 juta sebelum hari Sabtu dan uang 10 juta yang saya bawa saat itu di transfer ke rekening yang beliau kirim (yang berarti total biaya yang harus kami bayar adalah 25 juta rupiah). Disitu kami sempat ingin menolak karena kami merasa tidak sanggup jika harus mencari uang/pinjaman hingga 15 juta rupiah, akan tetapi karena desakan dari beberapa pihak kami pun menyanggupi dan menerima tawaran tersebut.
Selang waktu 2 jam setelah saya mentransfer uang 10 juta ke rekening tersebut, saya menerima foto ayah saya sembari memegang kertas berjudul "Surat Perjanjian Hutang Piutang" dan didalamnya tertulis bahwa ayah saya harus melunasi hutang kepada pihak 1 (PH) sebesar 10 juta rupiah dengan tenggat waktu sampai 16 Februari 2026.
Disini saya sempat berfikir jika memang beliau penasihat hukum, mengapa saya tidak menerima surat kuasa bahwa ayah saya adalah klien dan kejelasan terkait surat pembebasan ayah saya. Disini pihak penasihat hukum hanya memberikan foto berisi surat hutang piutang saja.
Yang saya tahu, pensihat hukum (pengacara) bukan lembaga perbankan yang bisa memberikan pinjaman kepada kliennya. Dalam kasus ini malah terkesan seperti hutang piutang pribadi. Untuk itu saya mohon penjelasan bapak/ibu penyuluh hukum terkait hal ini, saya takut jika masalah ini akan semakin merembet dan menambah gugatan ayah saya.
Saya benar benar sangat membutuhkan penjelasan dari sudut pandang hukum yang benar. terimakasih bapak/ibu penyuluh hukum atas waktu yang telah diberikan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cin******************* kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami memahami betul situasi sulit, bingung, dan cemas yang sedang dihadapi oleh saudari dan keluarga, terkebih dalam menghadapi proses hukum anggota keluarga tercinta, adanya tekanan finansial hal ini tentu sangat menguras energi dan pikiran.Dalam permasalahan saudari, dapat kami sampaikan terkait analisis hukum, hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan agar saudara dapat dengan tenang menghadapi situasi tersebut, sehingga dapat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dapat kami jelaskan bahwa pihak kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mengamankan seseorang guna dimintai keterangan Kewenangan ini ini diatur dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.”
Jangka waktu penahanan sendiri paling Iama 20 (dua puluh) hari dan perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari. Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) hari terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Ini diatur dalam Pasal 102
“(l) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling Iama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari. Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
(3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.”
Saat pemeriksanaan semua hal tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh ayah saudara sebagai bukti pemeriksaan, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka, bukan tanda bahwa kasus "otomatis naik ke pengadilan", karena BAP merupakan syarat formil sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kecurigaan saudara terhadap kejanggalan tindakan penasihat hukum tersebut sangat beralasan dan tepat. Karena berdasarkan Kode Etik Advokat dan hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa kejanggalan besar: Pertama, ia bertindak tanpa Surat Kuasa Khusus dari ayah saudari atau keluarga, padahal surat kuasa adalah syarat legalitas formal bagi advokat untuk mendampingi atau bernegosiasi dengan penyidik. Kedua, adanya modus "uang damai" puluhan juta untuk mengeluarkan tahanan sangat janggal, karena dalam hukum formal penangguhan penahanan wajib melalui jaminan resmi yang disetor ke rekening negara, bukan ke rekening pribadi pengacara (advokat) atau atasannya. Hal ini dapat dipidana dengan tindak pidana pidana penipuan karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang. Ini diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Denda paling banyak kategori V, sebagaimana diatur dalam Pasal 79. adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Ketiga, kejanggalan terbesar adalah permintaan Surat Perjanjian Utang Piutang sebagai pengganti honorarium jasa hukum. Hal ini tidak lazim dan melanggar etika, karena imbalan pengacara (penasehat hukum) adalah honorarium, bukan utang. Taktik tersebut patut diduga sebagai cara agar pengacara (penasehat hukum) memiliki dasar hukum perdata untuk menagih atau menggugat keluarga Saudari secara personal di kemudian hari, seolah-olah terjadi pinjam-meminjam uang tunai.
2. Masalah judi online yang ayah saudari lakukan, membuahkan pertanyaan bagi saudari “apakah masalah ini bisa menambah gugatan terhadap ayah saudari”.
Untuk permasalahan ini hendaknya saudari perlu panik secara berlebihan, karena secara hukum pidana, perkara Judi Online terpisah dengan masalah utang piutang atau pembaharan saudara ke pengacara (penasehat hukum).
Berikut analisis kasus/permasalahan tersebut :
a. Kasus judi online ayah saudari akan tetap diproses berdasarkan alat bukti yang dimiliki kepolisian, tidak dipengaruhi oleh apakah saudari melunasi uang ke pengacara (penasehat hukum) tersebut atau tidak;
b. Surat utang tersebut tidak bisa dijadikan dasar oleh polisi untuk menambah masa hukuman atau menambah pasal pidana perjudian ayah saudari;
c. Risiko dari surat utang tersebut adalah risiko perdata secara personal. Jika tidak dilunasi, pengacara (penasehat hukum) tersebut mungkin akan mengancam secara verbal atau melakukan gugatan perdata (wanprestasi), meskipun di pengadilan nanti format utang tersebut bisa dipatahkan jika terbukti ada unsur paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat kami sampaikan beberapa masukan agar saudari dapat mengambil beberapa langkah ini :
Langkah hukum dan rekomendasi untuk keluarga
Mengingat kondisi keluarga yang kurang mampu dan adanya indikasi ketidakjujuran dari oknum pengacara (penasehat hukum) tersebut, kami disarankan:
a. Komunikasikan dengan jelas perihal dana yang diminta oleh pengacara (penasehat hukum) tersebut mengapa mekanisme dan keperuntukannya dengan jelas, jika tidak ada kesepakatan dalam komunikasi ini, sebaiknya saudari jangan pernah mentransfer kembali uang Rp15 juta yang diminta atau uang tambahan lainnya karena pola ini sering kali menjadi sumur tanpa dasar (pemerasan berdalih bantuan hukum). Jika oknum pengacara (penasehat hukum) tersebut terus menekan dan mengancam menggunakan surat utang tersebut, saudari dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat ia bernaung (seperti PERADI, KAI, dll.) atas dugaan pelanggaran kode etik berat, atau melaporkannya ke polisi atas dugaan penipuan/pemerasan jika terdapat bukti ancaman yang jelas.
b. Saudari dapat langsung datang ke Polda Jatim dan menanyakan status ayah saudara kebagian penyidik yang menangani kasus ayah saudari, bukan menemui pengacara/penasehat hukum tersebut, hal yang dapat saudari tanyakan adalah :
1) Bagaimana status hukum ayah saudari saat ini “apakah ditahan resmi, ditangguhkan, atau bagaimana;
2) Apakah benar ada pengacara (penasehat hukum) yang bernama X yang mendampingi ayah saudari.
c. Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono), karena keluarga kurang mampu, dan saudari berhak mendapatkan bantuan hukum secara GRATIS dengan beberapa langkah sebagai berikut :
1) Saudari bisa meminta bantuan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang terakreditasi di Jawa Timur, atau meminta Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan setempat.
2) Berdasarkan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 142 huruf b dijelasakan “Tersangka dan terdakwa berhak: memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan” sehingga dalam proses penyidikan sampai dengan inkrah (putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding lagi).
d. Kami berharap saudara tetap tenang, kuatkan mental keluarga, dan mulailah berkomunikasi langsung dengan pihak kepolisian/penyidik secara transparan tanpa melalui perantara oknum yang menjanjikan hal-hal di luar jalur hukum resmi.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan