Saya dituduh korupsi uang kas kapal oleh pemilik kapal
31/01/26Oleh : Ase***
Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya dituduh korupsi uang kas kapal sebesar 150.000. Di pembukuan saya bayar ongkos perahu untuk membawa penguin air baru yang sudah dipesan bos,dan bayar mobil masuk ke dalam gerbang di dermaga t muaara angke aebesar 50.000. Disitu bos meragukan akan hal tersebut. Dan chat ke saya " kalau kerja yang jujur"
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase*********** kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Setelah saya pelajari kronologi dari pertanyaan saudara, dapat saya sampaikan beberapa hal:1. Jika melihat duduk perkara menurut saudara, bahwa saudara dituduh tidak jujur atas penggunaan uang kas kapal sebesar Rp150.000. Padahal dana tersebut sudah saudara keluarkan untuk :
a. Ongkos perahu mengangkut penguin air pesanan pimpinan sebesar Rp100.000; Retribusi mobil masuk gerbang Dermaga Muara Angke sebesar Rp50.000. Atas pengeluaran itu, pimpinan menyampaikan keberatan melalui pesan: “kalau kerja yang jujur”.
b. Dalam kasus saudara, dana keluar untuk operasional dan atas perintah atasan, sehingga tidak ada 1 rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi. Maka unsur memperkaya diri tidak terpenuhi.
2. Perbuatan yang dilakukan saudara adalah untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh atasan saudara, sehingga tidak ada unsur pidana, hal ini sesuai bunyi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal tersebut merupakan dasar argumentasi bahwa pemidanaan harus dilihat dari tujuan yang lebih luas, bukan sekadar menghukum, apalagi jika perbuatan Saudara dilakukan dalam rangka tugas resmi, hal ini sesuai dengan perintah atasan yaitu dana tersebut Saudara gunakan untuk biaya operasional.
3. Saudara dapat sampaikan penjelasan kembali kepada atasan sebagai suatu pembelaan, sebagai berikut “Saya senantiasa bekerja jujur. Dana Rp150.000 tersebut telah saya gunakan seluruhnya untuk kepentingan operasional kapal atas instruksi bapak selaku atasan saya, dengan rincian: Rp100.000 untuk ongkos perahu membawa penguin air yang Bapak pesan; Rp50.000 untuk retribusi resmi mobil masuk gerbang Dermaga Muara Angke, hal ini saya lakukan untuk membawa pingun air”, sehingga tidak ada sedikitpun niat atau fakta saya mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban saudara dalam kasus ini, saudara dapat mengumpulkan semua bukti pengeluaran seperti : kuitansi/keterangan pembayaran perahu dan karcis gerbang; Bukti chat/perintah atasan saudara terkait pemesanan penguin air; laporan pertanggungjawaban
Kas tertanggal tersebut (sesuai tgl pelaksanaan perintah atasan), selanjutnya bukti tersebut sampaikan kepada atasan saudara secara langsung.
5. Sebagai langkah hukum pertama yang Saudara dapat lakukan adalah meminta untuk dilakukan melalui mediasi, dengan membawa bukti berupa kuitansi, karcis gerbang, chat perintah pimpinan, serta saksi tukang perahu dan petugas gerbang. Jika kuitansi hilang, Saudara dapat membuat berita acara saksi yang ditandatangani saksi. Dasar hukum yang mendukung langkah ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menegaskan mediasi sebagai tahapan wajib sebelum perkara berlanjut dan UUD 1945 & Pancasila sebagai dasar filosofis musyawarah mufakat.
Dengan langkah-langkah ini, semoga pihak berwenang dapat melihat peristiwa secara utuh dan objektif, sehingga posisi saudara sebagai pihak tersangka diri bisa dipahami dengan adil.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
3. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan